nusabali

TPS Liar di Jalan Raya Anggungan Muncul Lagi

  • www.nusabali.com-tps-liar-di-jalan-raya-anggungan-muncul-lagi

Tumpukan sampah kembali menggunung di pinggir Jalan Raya Anggungan–Penarungan di Kecamatan Mengwi.

MANGUPURA, NusaBali

Disinyalir lokasi dimaksud merupakan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dimanfaatkan warga untuk membuang limbah rumah tangga. Sebetulnya di lokasi sudah dipasangi pembatas seng, agar warga yang melintas tak bisa membuang sampah. Namun, tetap saja oknum warga membuang limbah rumah tangga sehingga sampah yang terbungkus plastik kini menumpuk di lokasi.

“Iya, padahal sudah dilarang membuang sampah sembarangan. Tapi ada saja yang buang sampah di sini,” ujar salah seorang warga yang mengaku kerap melintas di lokasi.

Pria yang menolak namanya ditulis di koran itu, menyatakan keberadaan TPS liar memang sangat stategis untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Lokasinya yang jauh dari permukiman serta medan yang curam membuat siapapun bisa membuang sampah di lokasi tersebut. “Kalau menggunakan sepeda motor, berhenti sebentar, tinggal melempar saja bungkusan sampah, sudah selesai,” katanya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung I Putu Eka Merthawan, menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dalam upaya penanganan sampah tersebut. “Pihak desa sebetulnya sudah memasang pembatas dari seng agar tidak ada warga yang membuang sampah di sana. Tapi tampaknya masih ada yang membuang sampah,” kata Merthawan, Rabu (13/2).

Merthawan mengungkapkan, dari catatannya keberadaan sampah liar di Badung terdeteksi di 20 titik. Untuk itu, pihaknya mengimbau camat, perbekel/lurah, kelian ikut melakukan pengawasan. “Tolong awasi dan laporkan kalau perlu tangkap tangan, kita gerah betul,” tegas pejabat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi, tersebut.

Merthawan menegaskan, bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan, maka dapat ditindak pidana ringan (tipiring). “Sanksi sebagaimana UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang diterjemahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013. Jika terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya apakah TPA atau TPST, itu dikenakan kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta,” tandasnya. *asa

Komentar