Pengusaha Sampah Wajib Punya Izin dan Sanitasi
Seluruh pengusaha yang bergerak di bidang persampahan di Kabupaten Buleleng, diwajibkan untuk memiliki izin usaha dan sanitasi.
SINGARAJA, NusaBali
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Penanganan Sampah dan Izin Usaha Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Peraturan Bupati itu disebut untuk menertibkan pengusaha rongsokan yang selama ini masih amburadul.
Kepala DLH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi dihubungi Rabu (13/2) kemarin menjelaskan, jika saat ini pihaknya sedang menggodok dua Ranperbup soal persampahan. Yakni Ranperbup Penanganan Sampah dan Ranperbup Izin Usaha Pengelolaan Sampah, yang akan dibahas kembali Jumat (15/2) besok, sebelum disodorkan ke meja Bagian Hukum Setda Buleleng.
Dalam Rancangan Perbup itu Ariadi memfokuskan soal izin usaha pengelolaan sampah. Perbup itu pun dinilai sangat penting karena selama ini pengusaha yang bergerak di bidang persampahan masih belum terkontrol. Sebagian dari mereka sering kali masih menggunakan trotoar untuk menaruh jalan sehingga cukup mengganggu aktivitas lingkungan setempat.
Hal lainnya soal sanitasi juga nihil bahkan tumpukan yang menggunung dan tak terkontrol juga dinilai cukup membahayakan jika terjadi bencana. “Intinya, Perbup ini untuk menertibkan pengusaha yang bergerak di bidang sampah baik pengepul dan juga pemulung, tanpa menghambat masyarakat untuk berusaha, karena selama ini belum diatur,” kata Ariadi.
Penertiban yang dimaksud mantan Camat Gerokgak itu dimaksudkan, menempatan barang atau sampah dengan baik, sehingga tak sampai meluber memakan trotoar dan badan jalan di sekitarnya. Seperti dicontohkan Ariadi pemandangan yang cukup riskan itu sering terlihat di sekitaran jalan Dewi Sartika dan juga wilayah Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Pengusaha sampah juga dalam Perbup itu wajib memiliki sanitasi yang bagus. Sehingga limbah yang dihasilkan dalam pengelolaan sampah itu tak menimbulkan polusi kepada warga disekitarnya. Hal lain yang menjadi perhitungan soal penempatan barang rongsokan yang ditimbun, agar tidak membahayakan warga sekitarnya. “Yang juga penting agar tidak membahayakan lingkungan sekitra, takutnya ada kebakaran, ngeri juga, apalagi di permukiman padat penduduk,” imbuh dia.
Dengan penertiban pengusaha persampahan di Buleleng dapat berpengaruh pada perwajahan kota yang lebih bersih dan terbebas dari kesan kumuh. Sementara itu pengurusan izin usaha yang pendaftarannya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng, dilayani secara gratis. Pihak pengusaha pun tak segan akan ditindak penutupan usaha jika setelah diterbitkannya Perbup ini ada yang melanggar dan mengabaikan peraturan pemerintah.*k23
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Penanganan Sampah dan Izin Usaha Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Peraturan Bupati itu disebut untuk menertibkan pengusaha rongsokan yang selama ini masih amburadul.
Kepala DLH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi dihubungi Rabu (13/2) kemarin menjelaskan, jika saat ini pihaknya sedang menggodok dua Ranperbup soal persampahan. Yakni Ranperbup Penanganan Sampah dan Ranperbup Izin Usaha Pengelolaan Sampah, yang akan dibahas kembali Jumat (15/2) besok, sebelum disodorkan ke meja Bagian Hukum Setda Buleleng.
Dalam Rancangan Perbup itu Ariadi memfokuskan soal izin usaha pengelolaan sampah. Perbup itu pun dinilai sangat penting karena selama ini pengusaha yang bergerak di bidang persampahan masih belum terkontrol. Sebagian dari mereka sering kali masih menggunakan trotoar untuk menaruh jalan sehingga cukup mengganggu aktivitas lingkungan setempat.
Hal lainnya soal sanitasi juga nihil bahkan tumpukan yang menggunung dan tak terkontrol juga dinilai cukup membahayakan jika terjadi bencana. “Intinya, Perbup ini untuk menertibkan pengusaha yang bergerak di bidang sampah baik pengepul dan juga pemulung, tanpa menghambat masyarakat untuk berusaha, karena selama ini belum diatur,” kata Ariadi.
Penertiban yang dimaksud mantan Camat Gerokgak itu dimaksudkan, menempatan barang atau sampah dengan baik, sehingga tak sampai meluber memakan trotoar dan badan jalan di sekitarnya. Seperti dicontohkan Ariadi pemandangan yang cukup riskan itu sering terlihat di sekitaran jalan Dewi Sartika dan juga wilayah Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Pengusaha sampah juga dalam Perbup itu wajib memiliki sanitasi yang bagus. Sehingga limbah yang dihasilkan dalam pengelolaan sampah itu tak menimbulkan polusi kepada warga disekitarnya. Hal lain yang menjadi perhitungan soal penempatan barang rongsokan yang ditimbun, agar tidak membahayakan warga sekitarnya. “Yang juga penting agar tidak membahayakan lingkungan sekitra, takutnya ada kebakaran, ngeri juga, apalagi di permukiman padat penduduk,” imbuh dia.
Dengan penertiban pengusaha persampahan di Buleleng dapat berpengaruh pada perwajahan kota yang lebih bersih dan terbebas dari kesan kumuh. Sementara itu pengurusan izin usaha yang pendaftarannya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng, dilayani secara gratis. Pihak pengusaha pun tak segan akan ditindak penutupan usaha jika setelah diterbitkannya Perbup ini ada yang melanggar dan mengabaikan peraturan pemerintah.*k23
1
Komentar