Tiga Caleg Terancam Sanksi Teguran
Rencananya, sanksi atas pelanggaran tersebut akan disampaikan Bawaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (14/2) hari ini melalui sidang.
Sidang Pelanggaran Kampanye
SINGARAJA, NusaBali
Tiga calon legislastif (Caleg), masing-masing, satu caleg Partai Demokrat untuk DPR RI Dapil Bali, I Gede Ngurah Wididana, dan dua caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Buleleng, Dapil Buleleng 5 (Banjar dan Busungbiu) Putu Gede dan I Gede Wisnawa, sama-sama terbukti melanggar ketentuan kampanye.
Ketiganya pun terancam kena sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Bawaslu Kabupaten. “Untuk sanksinya akan kami sampaikan besok (Jumat hari ini, red) setelah kami pleno. Sanksinya bisa teguran tertulis sesuai tingkat kesalahannya,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana, usai sidang pemeriksaan terhadap caleg terlapor, Kamis (14/2) siang.
Dalam pemeriksaan Kamis kemarin, sedianya tiga caleg terlapor; Ngurah Wididana, Putu Gede dan Wisnaya, diperiksa Bawaslu. Namun, Wisnaya tetap mangkir dengan alasan kunjungan kerja ke luar daerah selaku anggota DPRD Buleleng.
Sedangkan dua caleg yang hadir, Ngurah Wididana dan Putu Gede sama-sama mengkui kesalahannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu sebelum kampanye, sebagaimana dilaporkan.
Caleg Putu Gede diperiksa melalui sidang pemeriksaan, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 wita. Sedangkan Ngurah Wididana diperiksa melalui sidang pemeriksaan pada pukul 14.00 wita. Sidang keduanya dipimpin Majelis Pemeriksa, Putu Sugiardana, Made Carna Wirata dan Wayan Sudira
Dalam persidangan, kedua Caleg mengakui kesalahannya dengan dalih tidak mengetahui tentang Peraturan KPU RI nomor 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang mewajibkan menyampaikan surat pemberitahuan tertulis sebelum kampanye. “Saya sering ikut sosialisasi di desa, dan pihak KPU atau Bawaslu termasuk jajarannya dibawah juga tidak pernah menyampaikan aturan ini. Dari partai juga tidak pernah menyampaikan saat kami diberikan pembekalan,” ungkap Putu Gede.
Hal senada juga disampaikan Ngurah Wididana. Usai persidangan, Ngurah Wididana yang akrab dipanggil Pak Oles ini mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan melalui pesan WA kepada pihak kepolisian. “Ini mis komunikasi saja. Saya kira dijaman melenial ini, cukup dengan pesan WA saja, tidak perlu lagi pakai surat tertulis. Karena ini diwajibkan, saya akan menyampaikan surat pemberitahuan kalau mau kampanye,” ujarnya.
Rencananya, sanksi atas pelanggaran tersebut akan disampaikan Bawaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (14/2) hari ini melalui sidang. Bawaslu berharap, terlapor dan pelapor hadir dalam persidangan penyampaian sanksi atas pelanggaran kampanye. *K19
SINGARAJA, NusaBali
Tiga calon legislastif (Caleg), masing-masing, satu caleg Partai Demokrat untuk DPR RI Dapil Bali, I Gede Ngurah Wididana, dan dua caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Buleleng, Dapil Buleleng 5 (Banjar dan Busungbiu) Putu Gede dan I Gede Wisnawa, sama-sama terbukti melanggar ketentuan kampanye.
Ketiganya pun terancam kena sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Bawaslu Kabupaten. “Untuk sanksinya akan kami sampaikan besok (Jumat hari ini, red) setelah kami pleno. Sanksinya bisa teguran tertulis sesuai tingkat kesalahannya,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana, usai sidang pemeriksaan terhadap caleg terlapor, Kamis (14/2) siang.
Dalam pemeriksaan Kamis kemarin, sedianya tiga caleg terlapor; Ngurah Wididana, Putu Gede dan Wisnaya, diperiksa Bawaslu. Namun, Wisnaya tetap mangkir dengan alasan kunjungan kerja ke luar daerah selaku anggota DPRD Buleleng.
Sedangkan dua caleg yang hadir, Ngurah Wididana dan Putu Gede sama-sama mengkui kesalahannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu sebelum kampanye, sebagaimana dilaporkan.
Caleg Putu Gede diperiksa melalui sidang pemeriksaan, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 wita. Sedangkan Ngurah Wididana diperiksa melalui sidang pemeriksaan pada pukul 14.00 wita. Sidang keduanya dipimpin Majelis Pemeriksa, Putu Sugiardana, Made Carna Wirata dan Wayan Sudira
Dalam persidangan, kedua Caleg mengakui kesalahannya dengan dalih tidak mengetahui tentang Peraturan KPU RI nomor 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang mewajibkan menyampaikan surat pemberitahuan tertulis sebelum kampanye. “Saya sering ikut sosialisasi di desa, dan pihak KPU atau Bawaslu termasuk jajarannya dibawah juga tidak pernah menyampaikan aturan ini. Dari partai juga tidak pernah menyampaikan saat kami diberikan pembekalan,” ungkap Putu Gede.
Hal senada juga disampaikan Ngurah Wididana. Usai persidangan, Ngurah Wididana yang akrab dipanggil Pak Oles ini mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan melalui pesan WA kepada pihak kepolisian. “Ini mis komunikasi saja. Saya kira dijaman melenial ini, cukup dengan pesan WA saja, tidak perlu lagi pakai surat tertulis. Karena ini diwajibkan, saya akan menyampaikan surat pemberitahuan kalau mau kampanye,” ujarnya.
Rencananya, sanksi atas pelanggaran tersebut akan disampaikan Bawaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (14/2) hari ini melalui sidang. Bawaslu berharap, terlapor dan pelapor hadir dalam persidangan penyampaian sanksi atas pelanggaran kampanye. *K19
1
Komentar