nusabali

Lima ‘Pembunuh’ Hanya Divonis 8 Bulan

  • www.nusabali.com-lima-pembunuh-hanya-divonis-8-bulan

“Pihak keluarga juga sudah menyatakan tidak mempermasalahkan lagi kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah,”

DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim akhinya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada 5 terdakwa aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban Umbu Wedo Gaung Lahallo tewas di Pemogan, Denpasar Selatan pada 2 September 2018. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kelima terdakwa langsung menerima putusan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (14/2) kelima terdakwa masing-masing I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23, I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, dan I Putu Yogi Saputra, 21 dinyatakan bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut terhadap korban Umbu Wedo Gaung Lahallo.

Majelis juga menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra yang menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap di dalam tahanan,” tegas majelis hakim pimpinan Sri Wahyuningsih.

Putusan ini sama pércis dengan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya. Atas putusan ini, JPU menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. “Kami menerima,” tegasnya.

Tuntutan super ringan 8 bulan penjara yang diajukan JPU ini sempat menjadi polemik. Namun Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan menyatakan jika penuntutan sudah sesuai prosedur. Diantaranya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban Umbu Wedo Gaung Lahallo.

Dalam perdamaian tersebut, pihak terdakwa juga sudah memberikan santunan Rp 60 juta yang diantaranya digunakan untuk mengirim jenazah ke kampung halamannya di Sumba, Nusa Tenggara Timur. “Pihak keluarga juga sudah menyatakan tidak mempermasalahkan lagi kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah,” tegas Arief

Dalam dakwaan dibeber, kasus ini tersebut terjadi pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 00.01 dini hari. Lokasi kejadiannya di depan Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Peristiwa itu bermula dari kecelakaan lalu lintas antara korban, Umbu Wedo Gaung Lahallo, dengan terdakwa terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede.

Waktu itu, terdakwa Jessie mengendarai sepeda motor Vario merah DK 8358 EJ. Dia baru saja pulang dari pantai sambil membonceng anaknya. Singkat cerita, di lokasi kejadian, dia ditabrak oleh korban yang saat itu mengendarai motor Vixion hitam DK 4418 AAL. Usai tabrakan, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban dengan perkataan kepada korban, “Kamu mau ganti rugi gak?”

Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa, Jessie. Keributan pun akhirnya tidak terhindarkan. Terdakwa yang kesal lantaran ditabrak dan didorong korban naik pitam. Dia membuka helm yang dipakainya lalu memukulkannya ke korban sebanyak dua kali. Pukulan itu mengenai leher kiri korban.

Usai itu terdakwa Jessie menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya. Keributan pun berlanjut dan korban dikeroyok sampai ke tengah jalan.

Keributan itu baru mereda setelah petugas Bamkamdes tiba di lokasi kejadian. Namun di saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kedua matanya lebam, pipinya luka dan berdarah. Dari hidung, mulut, dan alat kemaluannya juga mengeluarkan darah.  Pasca kejadian tersebut, korban kemudian dilarikan ke ICU RS Sanglah untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun tidak lama kemudian nyawanya tidak tertolong. *rez

Komentar