Polisi Nyabu Dituntut 4,5 Tahun
Oknum anggota Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery, 49 yang terjerat kasus kepemilikan shabu-shabu menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (14/2).
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Bob Zery bersama rekannya, Gede Soma Budiarta dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang buktinya terdiri dari lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang berat seluruhnya 0,38 gram, berserta 1 buah timbangan elektrik dan bong atau alat isap sabu-sabu.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bob Zery dan terdakwa II Gede Soma Budiarta dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 2 bulan," ujar Jaksa Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.
Melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan atas tuntutan tersebut. Pada intinya, para terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Terdakwa sudah mengaku sebagai pengguna. Serta menyesali perbuatannya tersebut. Poinnya di sana,” jelas Desi Purnani dalam pembelaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan dijelaskan penangkapan anggota bagian SIUM Polresta Denpasar ini berawal dari tes urine yang dilakukan BNNK Badung di Polresta Denpasar pada 31 Agustus pukul 08.00 Wita. Saat itu, hasil tes urine terdakwa Bob dinyatakan positif shabu.
Usai tes urine, Bob langsung menghilang dan petugas Propam dibantu anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar mencari Bob di rumahnya di Jalan Teuku Umar Barat Gang Kertapura, Denpasar Barat. Tiba di rumah Bob, petugas lalu mengetuk pintu salah satu kamar di lantai II.
Tak disangka, Bob bersama temannya, Soma sedang asik nyabu di dalam kamar. Bahkan Soma sempat membuat sesuatu di atas genting lantai I. Setelah dicek, barang yang dibuang berisi tissue dan lima paket shabu.
“Berat total shabu yang ditemukan 0,38 gram,” jelas JPU. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. Terdakwa mengaku membeli shabu secara patungan dengan terdakwa dua dari seseorang bernama AA seharga Rp 750 ribu. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Terdakwa Bob Zery bersama rekannya, Gede Soma Budiarta dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang buktinya terdiri dari lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang berat seluruhnya 0,38 gram, berserta 1 buah timbangan elektrik dan bong atau alat isap sabu-sabu.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bob Zery dan terdakwa II Gede Soma Budiarta dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 2 bulan," ujar Jaksa Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.
Melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan atas tuntutan tersebut. Pada intinya, para terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Terdakwa sudah mengaku sebagai pengguna. Serta menyesali perbuatannya tersebut. Poinnya di sana,” jelas Desi Purnani dalam pembelaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan dijelaskan penangkapan anggota bagian SIUM Polresta Denpasar ini berawal dari tes urine yang dilakukan BNNK Badung di Polresta Denpasar pada 31 Agustus pukul 08.00 Wita. Saat itu, hasil tes urine terdakwa Bob dinyatakan positif shabu.
Usai tes urine, Bob langsung menghilang dan petugas Propam dibantu anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar mencari Bob di rumahnya di Jalan Teuku Umar Barat Gang Kertapura, Denpasar Barat. Tiba di rumah Bob, petugas lalu mengetuk pintu salah satu kamar di lantai II.
Tak disangka, Bob bersama temannya, Soma sedang asik nyabu di dalam kamar. Bahkan Soma sempat membuat sesuatu di atas genting lantai I. Setelah dicek, barang yang dibuang berisi tissue dan lima paket shabu.
“Berat total shabu yang ditemukan 0,38 gram,” jelas JPU. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. Terdakwa mengaku membeli shabu secara patungan dengan terdakwa dua dari seseorang bernama AA seharga Rp 750 ribu. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Komentar