Diskop UKM Nakertrans Selektif Keluarkan Rekomendasi
Syarat Kerja ke Luar Negeri
BANGLI, NusaBali
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop Nakertrans) Bangli mencatat sebanyak 863 warga Bangli bekerja ke luar negeri. Diskop UKM Nakertrans Bangli selektif dan ketat mengeluarkan rekomendasi untuk calon tenaga kerja ke luar negeri. Calon tenaga kerja ke luar negeri harus mengantongi surat rekomendasi. Tanpa surat rekomendasi Diskop UKM Nakertrans, calon tenaga kerja tidak bisa mengurus paspor.
Kasi Hubungan Industrial, Diskop UKM Nakertrans Bangli, Cok Gde Agung Panji, menjelaskan persayaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan rekomondasi yakni izin perusahaan yang kapastitasnya sebagai penyalur, registrasi daftar perusahaan, dan foto kopi KTP kepala perusahaan. “Ini penting untuk mengetahui legalitas dari perusahan tersebut. Lowongan kerja yang dibuka juga harus jelas,” sebut Cok Gde Agung Panji, Kamis (14/2).
Persyaratan yang harus dipenuhi calon tenaga kerja yakni surat permohonan dari perusahaan yang akan memberangkatkan, foto kopi KTP, akta kelahiran, ijazah terakhir, dan izin dari orang tua. “Persyaratanya cukup banyak, kalau ada satu persyaratan tidak terpenuhi, tidak bisa mendapat rekomendasi,” ujarnya. Diakui ada sejumlah kasus calon tenaga kerja memaksakan mendapat rekomedansi sementara persyaratan belum sepenuhnya dilengkapi.
Cok Agung Panji menambahkan, hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 863 orang yang bekerja ke luar negeri dan tersebar di 12 negara. Di antaranya Turki, Rusia, USA, Jepang, dan lainnya. “Turki menjadi salah satu negara yang banyak jadi tujuan pekerja asal Bangli. Di sana mereka sebagai tenaga massage. Banyak juga pekerja kapal pesiar,” ujarnya. Dikatakan, di Bangli berkembang lembaga pelatihan kerja (LPK), baik itu perhotelan, kapal pesiar, pelatihan bahasa Jepang, dan magang. Hingga kini tercatat 10 LPK tersebar di kecamatan Bangli, Susut, dan Tembuku. *es
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop Nakertrans) Bangli mencatat sebanyak 863 warga Bangli bekerja ke luar negeri. Diskop UKM Nakertrans Bangli selektif dan ketat mengeluarkan rekomendasi untuk calon tenaga kerja ke luar negeri. Calon tenaga kerja ke luar negeri harus mengantongi surat rekomendasi. Tanpa surat rekomendasi Diskop UKM Nakertrans, calon tenaga kerja tidak bisa mengurus paspor.
Kasi Hubungan Industrial, Diskop UKM Nakertrans Bangli, Cok Gde Agung Panji, menjelaskan persayaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan rekomondasi yakni izin perusahaan yang kapastitasnya sebagai penyalur, registrasi daftar perusahaan, dan foto kopi KTP kepala perusahaan. “Ini penting untuk mengetahui legalitas dari perusahan tersebut. Lowongan kerja yang dibuka juga harus jelas,” sebut Cok Gde Agung Panji, Kamis (14/2).
Persyaratan yang harus dipenuhi calon tenaga kerja yakni surat permohonan dari perusahaan yang akan memberangkatkan, foto kopi KTP, akta kelahiran, ijazah terakhir, dan izin dari orang tua. “Persyaratanya cukup banyak, kalau ada satu persyaratan tidak terpenuhi, tidak bisa mendapat rekomendasi,” ujarnya. Diakui ada sejumlah kasus calon tenaga kerja memaksakan mendapat rekomedansi sementara persyaratan belum sepenuhnya dilengkapi.
Cok Agung Panji menambahkan, hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 863 orang yang bekerja ke luar negeri dan tersebar di 12 negara. Di antaranya Turki, Rusia, USA, Jepang, dan lainnya. “Turki menjadi salah satu negara yang banyak jadi tujuan pekerja asal Bangli. Di sana mereka sebagai tenaga massage. Banyak juga pekerja kapal pesiar,” ujarnya. Dikatakan, di Bangli berkembang lembaga pelatihan kerja (LPK), baik itu perhotelan, kapal pesiar, pelatihan bahasa Jepang, dan magang. Hingga kini tercatat 10 LPK tersebar di kecamatan Bangli, Susut, dan Tembuku. *es
1
Komentar