Peserta JKN PBI Bebas Pilih RS
Dinas Kesehatan Jembrana mengarahkan setiap Puskesmas se-Jembrana merujuk pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) non mandiri ke Rumah Sakit Umum (RSU) Negara.
NEGARA, NusaBali
Namun arahan ini mendapat penolakan dari Bupati Jembrana I Putu Artha. Orang nomor satu di Gumi Makepung ini memastikan para peserta JKN non mandiri atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah khusus pelayanan kelas III, bebas memilih rumah sakit.
Jumat (15/2), Bupati Artha mengatakan, tidak ada kebijakan daerah yang mengatur peserta JKN PBI harus melakukan rujukan ke (RS) milik Pemerintah. Wacana kebijakan yang sempat mencuat di media beberapa waktu, itu hanya merupakan wacana sepihak dari Dinas Kesehatan. “Belum ada koordinasi ke saya. Waktu ini sudah saya sampaikan ke Pak Kadis. Walaupun ditanggung Pemerintah, masyarakat tetap bisa mencari kualitas yang terbaik, kemana pun itu. Kalau memang ingin swasta, silahkan ke swasta,” katanya.
Mulai tahun 2019 ini, selain RSU Negara, tiga RS swasta di Jembrana, diketahui semuanya telah bekerjasama melayani pasien JKN. Menurut Bupati Artha, beberapa RS swasta yang ikut memperluas jaringan pelayanan JKN, juga sempat mengeluh kepadanya terkait wacana kebijakan mengarahkan peserta JKN PBI tersebut. “Yang pasti, saya tidak ada mengarahkan begitu. Kalau dilakukan seperti itu, nanti malah tidak ada prestasi di Rumah Sakit Negara. Salah kalau membuat kebijakan begitu,” ujarnya.
Menurutnya, saat semua RS membuka pelayanan JKN, maka RS akan berkompetisi untuk meningkatkan pelayanan mereka. Sebenarnya, kata Bupati Artha, ketika memang ingin menarik pasien semakin banyak ke RSU Negara, yang seharusnya dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan. Dimana saat ini, Pemkab Jembrana tengah berusaha mengupgrade pembangunan di RSU Negara dari tipe C ke tipe B. “Kalau diarahkan harus ke Rumah Sakit Negara, kan enak-enakan saja yang di sana. Artinya, kualitas yang harus ditingkatan,” tegasnya.
Kedepannya, Bupati Artha menegaskan kepada jajaran Pimpinan OPD Pemkab Jembrana, agar tidak membuat kebijakan sepihak tanpa sepengetahuannya. Begitu juga diharapkan tidak sembarangan membuat pernyataan di media, menyangkut kebijakan yang tidak berlandaskan aturan. “Yang pasti tidak ada aturan mengarah-arahkan pasien ke Rumah Sakit tertentu. Peserta JKN yang dibiayai Pemerintah tetap bebas memilih Rumah Sakit,” jelasnya. *ode
Namun arahan ini mendapat penolakan dari Bupati Jembrana I Putu Artha. Orang nomor satu di Gumi Makepung ini memastikan para peserta JKN non mandiri atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah khusus pelayanan kelas III, bebas memilih rumah sakit.
Jumat (15/2), Bupati Artha mengatakan, tidak ada kebijakan daerah yang mengatur peserta JKN PBI harus melakukan rujukan ke (RS) milik Pemerintah. Wacana kebijakan yang sempat mencuat di media beberapa waktu, itu hanya merupakan wacana sepihak dari Dinas Kesehatan. “Belum ada koordinasi ke saya. Waktu ini sudah saya sampaikan ke Pak Kadis. Walaupun ditanggung Pemerintah, masyarakat tetap bisa mencari kualitas yang terbaik, kemana pun itu. Kalau memang ingin swasta, silahkan ke swasta,” katanya.
Mulai tahun 2019 ini, selain RSU Negara, tiga RS swasta di Jembrana, diketahui semuanya telah bekerjasama melayani pasien JKN. Menurut Bupati Artha, beberapa RS swasta yang ikut memperluas jaringan pelayanan JKN, juga sempat mengeluh kepadanya terkait wacana kebijakan mengarahkan peserta JKN PBI tersebut. “Yang pasti, saya tidak ada mengarahkan begitu. Kalau dilakukan seperti itu, nanti malah tidak ada prestasi di Rumah Sakit Negara. Salah kalau membuat kebijakan begitu,” ujarnya.
Menurutnya, saat semua RS membuka pelayanan JKN, maka RS akan berkompetisi untuk meningkatkan pelayanan mereka. Sebenarnya, kata Bupati Artha, ketika memang ingin menarik pasien semakin banyak ke RSU Negara, yang seharusnya dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan. Dimana saat ini, Pemkab Jembrana tengah berusaha mengupgrade pembangunan di RSU Negara dari tipe C ke tipe B. “Kalau diarahkan harus ke Rumah Sakit Negara, kan enak-enakan saja yang di sana. Artinya, kualitas yang harus ditingkatan,” tegasnya.
Kedepannya, Bupati Artha menegaskan kepada jajaran Pimpinan OPD Pemkab Jembrana, agar tidak membuat kebijakan sepihak tanpa sepengetahuannya. Begitu juga diharapkan tidak sembarangan membuat pernyataan di media, menyangkut kebijakan yang tidak berlandaskan aturan. “Yang pasti tidak ada aturan mengarah-arahkan pasien ke Rumah Sakit tertentu. Peserta JKN yang dibiayai Pemerintah tetap bebas memilih Rumah Sakit,” jelasnya. *ode
Komentar