Diberi Cek Kosong, Lapor Polisi
Seorang warga Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Bangli, I Nyoman Saka mengaku telah ditipu oleh seseorang inisial WSM alias Jero M, asal Banjar Selati, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli.
BANGLI, NusaBali
Korban yang menyerahkan modal Rp 223 juta untuk kerjasama usaha hanya diberikan cek kosong oleh Jero M sebagai keuntungan atas modal yang diberikan Nyoman Saka.
Sebelumnya sempat dilakukan mediasi atas kasus tersebut, bahkan melibatkan pihak kepolisian, namun hingga kini tidak ada hasil. Akhirnya pihak Nyoman Saka melaporkan Jero M ke Mapolsek Bangli.
Kasus tersebut berawal pada Agustus 2017 lalu, di mana terlapor dalam hal ini Jero M mengajak Nyoman Saka bekerjasama proyek. Jero M mengaku sebagai suplayer agregat atau bahan material.
Nyoman Saka cukup investasi dan keuntungan 20 persen dari jumlah modal yang diserahkan. Akhirnya keduanya menjalankan kerjasama tersebut, dalam perjalanan keuntungan yang dijanjikan sempat dibayarkan oleh Jero M. Namun belakangan keuntungan tersebut tidak diterima Nyoman Saka. Nyoman Saka memang diberikan cek oleh Jaro M, namun cek tersebut saat diproses ternyata cek kosong.
Nyoman Saka mengaku sudah berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. "Di depan polisi terlapor siap mengembalikan modal yang saya investasikan. Tapi sampai sekarang tidak ada," ungkapnya, Jumat (15/2).
Diakui, modal yang diserahkan total Rp 223 juta, memang dilakukan secara bertahap, baik dengan uang tunai hingga cek. Pada 1-3 bulan awal, Jero M memang menyerahkan keuntungan sesuai dengan modal. "Bulan pertama dikasih Rp 25 juta, bulan berikutnya tidak jelas, dikasih Rp 10 juta, Rp 8 juta. Saya pun jadi berpikir masa proyek seperti ini," bebernya.
Lanjutnya, bulan berikutnya ia diberikan cek dan untuk pencairan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut. Kemudian saat diproses oleh pihak bank, cek tersebut dinyatakan cek kosong.
Terkait pelaporan kasus ini, Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi maupun Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Saat dihubungi via handphonenya belum ada respons. *es
Korban yang menyerahkan modal Rp 223 juta untuk kerjasama usaha hanya diberikan cek kosong oleh Jero M sebagai keuntungan atas modal yang diberikan Nyoman Saka.
Sebelumnya sempat dilakukan mediasi atas kasus tersebut, bahkan melibatkan pihak kepolisian, namun hingga kini tidak ada hasil. Akhirnya pihak Nyoman Saka melaporkan Jero M ke Mapolsek Bangli.
Kasus tersebut berawal pada Agustus 2017 lalu, di mana terlapor dalam hal ini Jero M mengajak Nyoman Saka bekerjasama proyek. Jero M mengaku sebagai suplayer agregat atau bahan material.
Nyoman Saka cukup investasi dan keuntungan 20 persen dari jumlah modal yang diserahkan. Akhirnya keduanya menjalankan kerjasama tersebut, dalam perjalanan keuntungan yang dijanjikan sempat dibayarkan oleh Jero M. Namun belakangan keuntungan tersebut tidak diterima Nyoman Saka. Nyoman Saka memang diberikan cek oleh Jaro M, namun cek tersebut saat diproses ternyata cek kosong.
Nyoman Saka mengaku sudah berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. "Di depan polisi terlapor siap mengembalikan modal yang saya investasikan. Tapi sampai sekarang tidak ada," ungkapnya, Jumat (15/2).
Diakui, modal yang diserahkan total Rp 223 juta, memang dilakukan secara bertahap, baik dengan uang tunai hingga cek. Pada 1-3 bulan awal, Jero M memang menyerahkan keuntungan sesuai dengan modal. "Bulan pertama dikasih Rp 25 juta, bulan berikutnya tidak jelas, dikasih Rp 10 juta, Rp 8 juta. Saya pun jadi berpikir masa proyek seperti ini," bebernya.
Lanjutnya, bulan berikutnya ia diberikan cek dan untuk pencairan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut. Kemudian saat diproses oleh pihak bank, cek tersebut dinyatakan cek kosong.
Terkait pelaporan kasus ini, Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi maupun Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Saat dihubungi via handphonenya belum ada respons. *es
Komentar