Kemendikbud : PAUD Bukan Tekankan Calistung
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi mengatakan pendidikan anak usia dini (PAUD) harus menekankan pendidikan karakter bukannya pendidikan membaca, menulis dan berhitung.
JAKARTA, NusaBali
"Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan calistung. Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung," ujar Didik Suhardi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (17/2).
Dia menjelaskan PAUD harus berkembang dengan baik di Indonesia. Pada tahun 2016, Kemendikbud untuk pertama kalinya memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk PAUD, jumlah lembaga PAUD sekitar 190-ribu. Sekarang, katanya, sudah ada sekitar 246-ribu lembaga PAUD yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas satu SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Didik mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi. Yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standardisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran calistung pada anak-anak usia dini. "PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," katanya.
Ia menuturkan, Mendikbud juga akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah dasar supaya tidak memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas satu SD, dan hanya melihat persyaratan usia. Menurut Didik, saat ini terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan di jenjang PAUD dan SD. Hal itu dikarenakan saat SD memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas 1, maka otomatis lembaga PAUD juga akan terpaksa mengajarkan calistung kepada anak-anak usia dini. Padahal yang harus ditekankan dalam penyelenggaraan lembaga PAUD adalah penerapan pendidikan karakter untuk anak usia dini. *
"Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan calistung. Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung," ujar Didik Suhardi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (17/2).
Dia menjelaskan PAUD harus berkembang dengan baik di Indonesia. Pada tahun 2016, Kemendikbud untuk pertama kalinya memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk PAUD, jumlah lembaga PAUD sekitar 190-ribu. Sekarang, katanya, sudah ada sekitar 246-ribu lembaga PAUD yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas satu SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Didik mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi. Yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standardisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran calistung pada anak-anak usia dini. "PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," katanya.
Ia menuturkan, Mendikbud juga akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah dasar supaya tidak memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas satu SD, dan hanya melihat persyaratan usia. Menurut Didik, saat ini terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan di jenjang PAUD dan SD. Hal itu dikarenakan saat SD memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas 1, maka otomatis lembaga PAUD juga akan terpaksa mengajarkan calistung kepada anak-anak usia dini. Padahal yang harus ditekankan dalam penyelenggaraan lembaga PAUD adalah penerapan pendidikan karakter untuk anak usia dini. *
Komentar