Saingi PNS, 101 Pegawai Honorer K2 Pemprov Bali Berebut Jadi PPPK
Pegawai honorer Pemprov Bali yang sudah mengabdi belasan tahun, tidak perlu sedih lantaran tak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
DENPASAR, NusaBali
Sebab, mereka diberi kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 101 pegawai honorer Kategori 2 (K2) dengan masa kerja belasan tahun di Pemprov Bali sudah masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan berpeluang menjadi PPPK tahun 2019 ini.
Para pegawai honorer berstatus K2 berjumlah 101 orang tersebut diberikan kesempatan melamar sebagai PPPK. Kalau lolos seleksi, posisi mereka dalam berebut jabatan Eselon di Pemprov Bali juga sama dengan kalangan PNS. Hanya saja, PPPK tidak berhak mendapatkan dana pensiun ketika masa kerjanya sudah habis di usia 60 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan 101 pegawai honorer K2 Pemprov Bali yang telah terdaftar di BKN ini terdiri dari 99 tenaga pendidik, 1 tenaga perawat, dan 1 tenaga penyuluh pertanian. “Masa kerja K2 ini ditetapkan oleh BKN. Ya, belasan tahun mereka mengabdi itu dihitung oleh BKN. Mereka yang sudah masuk database ini dibolehkan melamar jadi PPPK,” papar Lihadnyana kepada NusaBali di Denpasar, Minggu (17/2).
Untuk peluang promosi jabatan, kata Lihadnyana, PPPK ini memiliki kans yang sama dengan PNS. “Kalau promosi jabatan itu hampir sama dengan PNS biasa. Mereka punya hak ikut melamar jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II. Cuma, mereka itu tidak dapat dana pensiun,” tandas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Menurut Lihadnyana, 101 pegawai honorer K2 ini sudah bisa mendaftar secara online di BKN untuk berebut kursi PPPK. Mereka akan mengikuti tes, 23-24 Februari 2019 nanti. “Kami masih mengusahakan tempat seleksinya. Yang jelas, mereka sudah bisa mendaftar,” kata Lihadnyana.
Tes seleksi calon PPPK ini hampir sama polanya dengan penerimaan CPNS. Ada proses test dengan CAT (Computer Asissted Test). Kalau mereka tidak lolos CAT, posisinya tetap menjadi K2. “Ini kebijakan pusat, kami melaksanakan di daerah. Prosesnya sama dengan penerimaan CPNS biasa,” ujarnya.
Sementara itu, pengangkatan tenaga PPPK untuk menaikkan status pegawai honorer yang sudah mengabdi belasan tahun ini mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Bali (membidangi aparatur daerah). “Kami mendukung pemerintah yang programkan angkat pegawai honorer yang sudah mengabdi belasan tahun menjadi PPPK. Apalagi, mereka diberikan kesempatan berkarier seperti PNS, ini membuka ruang kompetensi yang sehat di aparatur pemerintah,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, saat dikonfirmasi terpisah.
Tama Tenaya berharap Pemprov Bali mengawal betul proses ini agar berjalan transparan dan benar-benar menjaring pegawai yang kompeten. “Kami berha-rap BKD Bali mengawal proses seleksi ini berjalan transparan. Termasuk penempatan yang kompeten, sesuai dengan pendidikan. Mereka yang 101 orang ini kan sudah pasti punya keahlian, seperti penyuluh pertanian dan perawat,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat
Para pegawai honorer berstatus K2 berjumlah 101 orang tersebut diberikan kesempatan melamar sebagai PPPK. Kalau lolos seleksi, posisi mereka dalam berebut jabatan Eselon di Pemprov Bali juga sama dengan kalangan PNS. Hanya saja, PPPK tidak berhak mendapatkan dana pensiun ketika masa kerjanya sudah habis di usia 60 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan 101 pegawai honorer K2 Pemprov Bali yang telah terdaftar di BKN ini terdiri dari 99 tenaga pendidik, 1 tenaga perawat, dan 1 tenaga penyuluh pertanian. “Masa kerja K2 ini ditetapkan oleh BKN. Ya, belasan tahun mereka mengabdi itu dihitung oleh BKN. Mereka yang sudah masuk database ini dibolehkan melamar jadi PPPK,” papar Lihadnyana kepada NusaBali di Denpasar, Minggu (17/2).
Untuk peluang promosi jabatan, kata Lihadnyana, PPPK ini memiliki kans yang sama dengan PNS. “Kalau promosi jabatan itu hampir sama dengan PNS biasa. Mereka punya hak ikut melamar jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II. Cuma, mereka itu tidak dapat dana pensiun,” tandas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Menurut Lihadnyana, 101 pegawai honorer K2 ini sudah bisa mendaftar secara online di BKN untuk berebut kursi PPPK. Mereka akan mengikuti tes, 23-24 Februari 2019 nanti. “Kami masih mengusahakan tempat seleksinya. Yang jelas, mereka sudah bisa mendaftar,” kata Lihadnyana.
Tes seleksi calon PPPK ini hampir sama polanya dengan penerimaan CPNS. Ada proses test dengan CAT (Computer Asissted Test). Kalau mereka tidak lolos CAT, posisinya tetap menjadi K2. “Ini kebijakan pusat, kami melaksanakan di daerah. Prosesnya sama dengan penerimaan CPNS biasa,” ujarnya.
Sementara itu, pengangkatan tenaga PPPK untuk menaikkan status pegawai honorer yang sudah mengabdi belasan tahun ini mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Bali (membidangi aparatur daerah). “Kami mendukung pemerintah yang programkan angkat pegawai honorer yang sudah mengabdi belasan tahun menjadi PPPK. Apalagi, mereka diberikan kesempatan berkarier seperti PNS, ini membuka ruang kompetensi yang sehat di aparatur pemerintah,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, saat dikonfirmasi terpisah.
Tama Tenaya berharap Pemprov Bali mengawal betul proses ini agar berjalan transparan dan benar-benar menjaring pegawai yang kompeten. “Kami berha-rap BKD Bali mengawal proses seleksi ini berjalan transparan. Termasuk penempatan yang kompeten, sesuai dengan pendidikan. Mereka yang 101 orang ini kan sudah pasti punya keahlian, seperti penyuluh pertanian dan perawat,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat
Komentar