Langgar UU Pemilu, Perbekel Divonis Percobaan
Perbekel Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, I Nengah Rumana dinyatakan bersalah melanggar UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu melakukan kampanye di Masjid Jami Al-Abror, Banjar Kampung Sindu, Desa Sinduwati, akhirnya divonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.
AMLAPURA, NusaBali
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, yang memimpin sidang didampingi dua anggotanya, I Gusti Putu Yastriani dan Ni Made Kuriandari di PN Amlapura, Jalan Kapten Jaya Tirta 14 Amlapura, Senin (18/2).
Vonis dijatuhkan setelah menganalisis keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Made Santiawan dalam sidang, Jumat (15/2) yang menuntut 2 bulan kurungan.
Hanya saja vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, JPU Made Santiawan masih melakukan perlawanan, naik banding, sebab vonis hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU. "Kami naik banding," jelas JPU Made Santiawan.
Sedangkan tanggapan terdakwa, I Nengah Rumana, sempat kebingungan terhadap vonis hakim. Setelah penasihat hukumnya I Nyoman Agung Sariawan menjelaskan maksud dari vonis tersebut, Rumana yang Perbekel Sinduwati asal Banjar Iseh baru memahami. "Kami pikir-pikir," jelas Rumana.
Sidang putusan di PN Amlapura ini tampak dihadiri sejumlah perbekel. Mereka hadir untuk memberikan semangat agar secara psikologis Perbekel Sinduwati, tetap tegar menghadapi masalah yang tengah dihadapi. "Kami datang sebagai bentuk solidaritas sesama perbekel," jelas Perbekel Abang, I Nyoman Sutirtayana.
Perbekel Sinduwati I Nengah Rumana divonis melanggar pasal 490 UU No 07 tahun 2017. Rumana dalam sidang sebelumnya sempat mengajukan pledoi atas tuntutan JPU Made Santiawan 2 bulan berharap putusan hakim menjatuhkan vonis bebas.
Rumana berurusan di meja hijau setelah menyosialisasikan dana bantuan sosial dan CSR dari dua caleg masing-masing caleg DPRD Bali, I Gusti Putu Widjera dari Partai Hanura dan caleg DPR RI Gde Sumarjaya Linggih dari Partai Golkar di Masjid Jami Al-Abror, Jumat (28 Desember 2018). Sosialisasi inilah yang kemudian diadukan ke Bawaslu Karangasem, Senin (7/1) lalu. *k16
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, yang memimpin sidang didampingi dua anggotanya, I Gusti Putu Yastriani dan Ni Made Kuriandari di PN Amlapura, Jalan Kapten Jaya Tirta 14 Amlapura, Senin (18/2).
Vonis dijatuhkan setelah menganalisis keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Made Santiawan dalam sidang, Jumat (15/2) yang menuntut 2 bulan kurungan.
Hanya saja vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, JPU Made Santiawan masih melakukan perlawanan, naik banding, sebab vonis hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU. "Kami naik banding," jelas JPU Made Santiawan.
Sedangkan tanggapan terdakwa, I Nengah Rumana, sempat kebingungan terhadap vonis hakim. Setelah penasihat hukumnya I Nyoman Agung Sariawan menjelaskan maksud dari vonis tersebut, Rumana yang Perbekel Sinduwati asal Banjar Iseh baru memahami. "Kami pikir-pikir," jelas Rumana.
Sidang putusan di PN Amlapura ini tampak dihadiri sejumlah perbekel. Mereka hadir untuk memberikan semangat agar secara psikologis Perbekel Sinduwati, tetap tegar menghadapi masalah yang tengah dihadapi. "Kami datang sebagai bentuk solidaritas sesama perbekel," jelas Perbekel Abang, I Nyoman Sutirtayana.
Perbekel Sinduwati I Nengah Rumana divonis melanggar pasal 490 UU No 07 tahun 2017. Rumana dalam sidang sebelumnya sempat mengajukan pledoi atas tuntutan JPU Made Santiawan 2 bulan berharap putusan hakim menjatuhkan vonis bebas.
Rumana berurusan di meja hijau setelah menyosialisasikan dana bantuan sosial dan CSR dari dua caleg masing-masing caleg DPRD Bali, I Gusti Putu Widjera dari Partai Hanura dan caleg DPR RI Gde Sumarjaya Linggih dari Partai Golkar di Masjid Jami Al-Abror, Jumat (28 Desember 2018). Sosialisasi inilah yang kemudian diadukan ke Bawaslu Karangasem, Senin (7/1) lalu. *k16
Komentar