Cabuli Mahasiswi, Dosen Disidang
Ancam Sebarkan Video dan Foto Bugil Korban
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan kasus pencabulan dengan terdakwa seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar, Senin (18/2). Dosen bernama I Putu Swastika alias Eka, 26, ini didakwa melakukan pencabulan, produksi video dewasa dan pengancaman terhadap korban ME, 21 yang merupakan mahasiswinya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa yang sudah mengagendakan pemeriksaan saksi digelar tertutup. Dalam dakwaan terungkap, aksi bejat dosen yang biasa dipanggil Eka ini berawal dari perkenalannya dengan korban ME di kampus sekitar tahun 2015.
Perkenalan tersebut berlanjut hingga dua tahun dan semakin akrab. Meski demikian, korban mengaku tidak pacaran dengan terdakwa Eka.
Hingga pada pertengahan 2017, korban diajak ke rumah terdakwa di Blahbatuh, Gianyar. Awalnya korban dijanjikan jika jalan-jalan itu pergi ramai-ramai bersama teman terdakwa, namun itu hanya akal-akalan terdakwa membawa korban ke rumahnya.
Di dalam rumah yang sepi, terdakwa mulai merayu korban untuk berhubungan badan. Korban sempat dicium dan diraba-raba, namun korban terus menolak. Terdakwa sendiri akhirnya mengalah dan mengantar korban pulang. Selanjutnya, terdakwa kembali menyusun rencana dan kembali mengajak korban ke rumahnya.
Kali ini terdakwa mulai melakukan pengancaman dengan mengatakan akan mempersulit terdakwa dalam menempuh kuliah. Korban yang takut nilainya rendah karena terdakwa adalah dosennya lalu memenuhi keinginan terdakwa.
Persetubuhan itu pun terjadi berlanjut di hari berikutnya hingga tiga kali hubungan dengan tempat berbeda. Selama berhubungan itu, rupanya Eka juga merekam dan memotret tubuh korban yang tanpa busana dengan HP miliknya. Video dan foto itu kemudian disimpan kembali di laptop miliknya. Korban yang belakangan mengetahuinya minta supaya gambar dirinya dihapus. Nyatanya masih tersimpan.
Pertengahan 2018, mereka janjian bertemu di salah satu restoran berjaringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) tengah - Jalan Nangka Utara. Terdakwa kembali mengajak berhubungan dan kembali ditolak korban. Korban pun kabur ke rumahnya. Melalui percakapan lewat salah satu aplikasi di HP, terdakwa mengirim pesan pada korban. Pada intinya terdakwa mengancam akan menyebar video persetubuhan mereka serta foto bugil korban ke teman-teman korban serta lainnya kalau korban tak menuruti kemauan terdakwa. Percakapan itu pun dicopy (screenshot) oleh korban sebagai bukti. Kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian.
“Terdakwa dijerat dan diancam Pasal 29, Pasal 32 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Rai Artini. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa yang sudah mengagendakan pemeriksaan saksi digelar tertutup. Dalam dakwaan terungkap, aksi bejat dosen yang biasa dipanggil Eka ini berawal dari perkenalannya dengan korban ME di kampus sekitar tahun 2015.
Perkenalan tersebut berlanjut hingga dua tahun dan semakin akrab. Meski demikian, korban mengaku tidak pacaran dengan terdakwa Eka.
Hingga pada pertengahan 2017, korban diajak ke rumah terdakwa di Blahbatuh, Gianyar. Awalnya korban dijanjikan jika jalan-jalan itu pergi ramai-ramai bersama teman terdakwa, namun itu hanya akal-akalan terdakwa membawa korban ke rumahnya.
Di dalam rumah yang sepi, terdakwa mulai merayu korban untuk berhubungan badan. Korban sempat dicium dan diraba-raba, namun korban terus menolak. Terdakwa sendiri akhirnya mengalah dan mengantar korban pulang. Selanjutnya, terdakwa kembali menyusun rencana dan kembali mengajak korban ke rumahnya.
Kali ini terdakwa mulai melakukan pengancaman dengan mengatakan akan mempersulit terdakwa dalam menempuh kuliah. Korban yang takut nilainya rendah karena terdakwa adalah dosennya lalu memenuhi keinginan terdakwa.
Persetubuhan itu pun terjadi berlanjut di hari berikutnya hingga tiga kali hubungan dengan tempat berbeda. Selama berhubungan itu, rupanya Eka juga merekam dan memotret tubuh korban yang tanpa busana dengan HP miliknya. Video dan foto itu kemudian disimpan kembali di laptop miliknya. Korban yang belakangan mengetahuinya minta supaya gambar dirinya dihapus. Nyatanya masih tersimpan.
Pertengahan 2018, mereka janjian bertemu di salah satu restoran berjaringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) tengah - Jalan Nangka Utara. Terdakwa kembali mengajak berhubungan dan kembali ditolak korban. Korban pun kabur ke rumahnya. Melalui percakapan lewat salah satu aplikasi di HP, terdakwa mengirim pesan pada korban. Pada intinya terdakwa mengancam akan menyebar video persetubuhan mereka serta foto bugil korban ke teman-teman korban serta lainnya kalau korban tak menuruti kemauan terdakwa. Percakapan itu pun dicopy (screenshot) oleh korban sebagai bukti. Kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian.
“Terdakwa dijerat dan diancam Pasal 29, Pasal 32 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Rai Artini. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Komentar