Pengisian Jabatan Eselon III Tanpa Pansel
Komisi I DPRD Gianyar Siap Panggil Eksekutif
GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar telah membentuk Pansel dan Sekretariat Pansel terbuka Jabatan Pimpinan Tingi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Gianyar dengan SK (surat keputusan) tertanggal 29 Januari 2019. Komisi I DPRD Gianyar yang membidangi kepegawaian, menilai ada keanehan dalam SK tersebut. Antara lain, SK ini tanpa dilengkapi tugas Pansel menyeleksi pejabat administrasi setingkat eselon IV untuk pengisian posisi kepala bagian (kabag), sekdis (sekretaris dinas/badan), kepala bidang, dan setingkatnya.
‘’Sesuai data yang ada, kami sedang mengkaji keberadaan SK Bupati tentang pansel ini,’’ jelas Ketua Komisi I DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra, di Kantor DPRD Gianyar, Senin (18/2). Anggota DPRD dari Lingkungan Sampiang, Kelurahan Gianyar ini menilai ada keanehan tentang keberadaan SK Pansel ini. Menurutnya, promosi jabatan melalui pansel tak hanya berlaku untuk JPT Pratama, namun juga untuk pejabat administrator dari eselon IV ke III, antara lain kabag dan setingkatnya. Hal ini mengacu Pasal 234 ayat (4) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini menegaskan, proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrasi dilakukan melalui seleksi sesuai dengan proses seleksi bagi JPT Pratama di instansi daerah sebagaimana diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ‘’Pansel yang dibentuk Bupati ini berbeda, Pansel hanya menyelenggarakan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama yang lowong. Sedangkan untuk pengangkatan atau promosi pejabat administrator, tidak menggunakan p
ansel,’’ jelas Ketua PKPI Gianyar ini.
Ngakan Putra juga menilai SK Bupati Gianyar tentang Pasel tertanggal 29 Januari 2019 ini ada sedikit aneh. Karena Bupati Gianyar sebelumnya (AA Gde Agung Bharata, Red), sempat menerbitkan SK tertanggal 9 Juni 2016 tentang Pembentukan Pansel JPT Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Gianyar. ‘’Kok bisa beda, Bupati sebelumnya mempromosikan pejabat eselon IV ke eselon III pakai pansel, sekarang kok tidak,’’ jelasnya.
Menurut Ngakan Putra, adanya Pansel yang tak menyeleksi calon pejabat eselon III, maka nanti dapat diduga pelaksanaan promosi pejabat ini tidak transparan dan cenderung terjadi penempatan pejabat tak berkompeten. Ia mengimbau eksekutif mempromosikan pejabat baik JPT Pratama dan administrator, sesuai aturan. Jika tidak, nanti tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak yang melapor ke ASN hingga berakibat keputusan bupati dianulir ASN. ’’Maka sebelum terjadi itu, kami akan panggil pihak eksekutif yang membidangi pansel ini,’’ jelasnya.
Ketua Pansel JPT Pratama Pemkab Gianyar I Wayan Sudamia, saat dikonfirmasi terkait hal itu, beberapa waktu lalu, enggan memberikan keterangan. ‘’Soal rencana mutasi ini, jangan saya ditulis,’’ ujar Asisten 3 Setda Gianyar ini.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Gianyar dipastikan akan memutasi/rotasi sejumlah pejabat setingkat eselon II, sekitar Maret 2019. Selanjutnya, akan ada pengisian posisi jabatan kosong baik eselon II dan III. Bupati Gianyar I Made Mahayastra telah membentuk Pansel dan Sekretariat Pansel JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Gianyar tertanggal 29 Januari 2019. Pansel ini terdiri dari Ketua I Wayan Sudamia (Asisten 3 Setda), Sekretaris Gede Widarma Suharta (Kepala Bappedalitbang), keduanya merangkap anggota. Tiga anggota lainnya yakni Prof DR Ida Bagus Wyasa Putra, SH M Hum dari unsur pakar, Drs Supriyadi M S dari unsur profesional, dan DR Drs Anak Agung Gde Raka MSi mantan Sekda Gianyar dari unsur akademisi. *lsa
Bupati Gianyar telah membentuk Pansel dan Sekretariat Pansel terbuka Jabatan Pimpinan Tingi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Gianyar dengan SK (surat keputusan) tertanggal 29 Januari 2019. Komisi I DPRD Gianyar yang membidangi kepegawaian, menilai ada keanehan dalam SK tersebut. Antara lain, SK ini tanpa dilengkapi tugas Pansel menyeleksi pejabat administrasi setingkat eselon IV untuk pengisian posisi kepala bagian (kabag), sekdis (sekretaris dinas/badan), kepala bidang, dan setingkatnya.
‘’Sesuai data yang ada, kami sedang mengkaji keberadaan SK Bupati tentang pansel ini,’’ jelas Ketua Komisi I DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra, di Kantor DPRD Gianyar, Senin (18/2). Anggota DPRD dari Lingkungan Sampiang, Kelurahan Gianyar ini menilai ada keanehan tentang keberadaan SK Pansel ini. Menurutnya, promosi jabatan melalui pansel tak hanya berlaku untuk JPT Pratama, namun juga untuk pejabat administrator dari eselon IV ke III, antara lain kabag dan setingkatnya. Hal ini mengacu Pasal 234 ayat (4) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini menegaskan, proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrasi dilakukan melalui seleksi sesuai dengan proses seleksi bagi JPT Pratama di instansi daerah sebagaimana diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ‘’Pansel yang dibentuk Bupati ini berbeda, Pansel hanya menyelenggarakan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama yang lowong. Sedangkan untuk pengangkatan atau promosi pejabat administrator, tidak menggunakan p
ansel,’’ jelas Ketua PKPI Gianyar ini.
Ngakan Putra juga menilai SK Bupati Gianyar tentang Pasel tertanggal 29 Januari 2019 ini ada sedikit aneh. Karena Bupati Gianyar sebelumnya (AA Gde Agung Bharata, Red), sempat menerbitkan SK tertanggal 9 Juni 2016 tentang Pembentukan Pansel JPT Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Gianyar. ‘’Kok bisa beda, Bupati sebelumnya mempromosikan pejabat eselon IV ke eselon III pakai pansel, sekarang kok tidak,’’ jelasnya.
Menurut Ngakan Putra, adanya Pansel yang tak menyeleksi calon pejabat eselon III, maka nanti dapat diduga pelaksanaan promosi pejabat ini tidak transparan dan cenderung terjadi penempatan pejabat tak berkompeten. Ia mengimbau eksekutif mempromosikan pejabat baik JPT Pratama dan administrator, sesuai aturan. Jika tidak, nanti tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak yang melapor ke ASN hingga berakibat keputusan bupati dianulir ASN. ’’Maka sebelum terjadi itu, kami akan panggil pihak eksekutif yang membidangi pansel ini,’’ jelasnya.
Ketua Pansel JPT Pratama Pemkab Gianyar I Wayan Sudamia, saat dikonfirmasi terkait hal itu, beberapa waktu lalu, enggan memberikan keterangan. ‘’Soal rencana mutasi ini, jangan saya ditulis,’’ ujar Asisten 3 Setda Gianyar ini.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Gianyar dipastikan akan memutasi/rotasi sejumlah pejabat setingkat eselon II, sekitar Maret 2019. Selanjutnya, akan ada pengisian posisi jabatan kosong baik eselon II dan III. Bupati Gianyar I Made Mahayastra telah membentuk Pansel dan Sekretariat Pansel JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Gianyar tertanggal 29 Januari 2019. Pansel ini terdiri dari Ketua I Wayan Sudamia (Asisten 3 Setda), Sekretaris Gede Widarma Suharta (Kepala Bappedalitbang), keduanya merangkap anggota. Tiga anggota lainnya yakni Prof DR Ida Bagus Wyasa Putra, SH M Hum dari unsur pakar, Drs Supriyadi M S dari unsur profesional, dan DR Drs Anak Agung Gde Raka MSi mantan Sekda Gianyar dari unsur akademisi. *lsa
1
Komentar