40 Tahun Berjuang, Nenek Ini Minta Keadilan
Tanahnya Diduga Diserobot Perusahaan
SURABAYA, NusaBali
Dengan menggunakan kursi roda Bernadine Hendrika, nenek 83 tahun mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN Surabaya).
Wanita tua renta yang akrab disapa Bu Bety itu sengaja ke PTUN sebagai upaya mencari keadilan pada tingkat peninjauan kembali (PK) atas dugaan penyerobotan tanah milik neneknya, almarhum Rasmani di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedaeman di Kabupaten Gresik.
Tanah seluas 29,190 hektar itu kini sudah terbit dua bidang sertifikat atas nama PT Kasih Jatim yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Gresik pada tahun 1997 silam. Padahal, tanah yang awalnya berdiri pabrik yodium milik neneknya itu tidak pernah diserahkan maupun dihibahkan kepada pihak PT Kasih Jatim. Namun faktanya, tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN. Bahkan pihak PT Kasih Jatim sudah mengagunkan ke pihak bank senilai Rp 179 miliar pada tahun 2000 silam.
Atas dasar itulah, kini Bety berusaha mengungkap bukti baru di hadapan majelis hakim PK di PTUN yang diketuai Ni Nyoman Vidiayu Purbasari. Dalam sidang tersebut nenek Betty memberikan sejumlah berkas novum yang diharapkan bisa merubah hasil dari kasasi Mahkamah Agung (MA).
Di hadapan jurnalis, Betty mengaku sudah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan kembali tanah milik neneknya tersebut. Tanah milik keluarga neneknya itu juga tercatat dalam surat Eigendom Verponding (pemilik tetap harta tetap) yang kini dimiliki Bety.
"Bukti tadi sudah saya ungkapkan dalam PK dihadapan mejelis hakim. Peninjauan Kembali Ini langkah hukum terakhir saya dan kami harap Pak Presiden Jokowi mau mendengar perjuangan saya," ujar Bety saat ditemui di PTUN, Senin (18/2) seperti dilansir vivanews.
Sementara, Ricky Gusnanto, anak ketiga Betty yang ikut mendampingi menambahkan, dalam upaya PK pihaknya menemukan lima novum baru. Ia menyebut bukti itu diantaranya berupa surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani.
"Surat tersebut, dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933. Saya ada buktinya ini," ungkap Ricky sambil menunjukkan surat bukti asli tersebut kepada awak media.
Selain itu, imbuh Ricky pihaknya juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938. "Kami harap dengan bukti yang baru ini rasa keadilan berpihak kepada kami," imbuhnya.
Sementara itu, Eko Purnomo, anggota tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wong Cilik yang juga mendampingi permohonan Bety merasa prihatin atas kasus tanah tersebut. Apalagi, menurut dia, sejumlah bukti yang ada sudah menguatkan Betty sebagai ahli waris tanah itu.
“Sudah diurus tahun 1994 tapi tahun 1997 malah keluar sertifikat milik perusahaan tersebut (PT Kasih Jatim red). Kami berharap bahwa PK bisa mengembalikan hak tanah Bu Betty. Kami hanya ikut memperjuangkan hak atas tanah beliau,” paparnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang awal di PTUN Surabaya sebenarnya hakim sudah memenangkan Betty sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, upaya itu kandas setelah pihak termohon yakni BPN Gresik dan PT Kasih Jatim sebagai termohon intervensi menang pada upaya banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA). *
Dengan menggunakan kursi roda Bernadine Hendrika, nenek 83 tahun mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN Surabaya).
Wanita tua renta yang akrab disapa Bu Bety itu sengaja ke PTUN sebagai upaya mencari keadilan pada tingkat peninjauan kembali (PK) atas dugaan penyerobotan tanah milik neneknya, almarhum Rasmani di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedaeman di Kabupaten Gresik.
Tanah seluas 29,190 hektar itu kini sudah terbit dua bidang sertifikat atas nama PT Kasih Jatim yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Gresik pada tahun 1997 silam. Padahal, tanah yang awalnya berdiri pabrik yodium milik neneknya itu tidak pernah diserahkan maupun dihibahkan kepada pihak PT Kasih Jatim. Namun faktanya, tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN. Bahkan pihak PT Kasih Jatim sudah mengagunkan ke pihak bank senilai Rp 179 miliar pada tahun 2000 silam.
Atas dasar itulah, kini Bety berusaha mengungkap bukti baru di hadapan majelis hakim PK di PTUN yang diketuai Ni Nyoman Vidiayu Purbasari. Dalam sidang tersebut nenek Betty memberikan sejumlah berkas novum yang diharapkan bisa merubah hasil dari kasasi Mahkamah Agung (MA).
Di hadapan jurnalis, Betty mengaku sudah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan kembali tanah milik neneknya tersebut. Tanah milik keluarga neneknya itu juga tercatat dalam surat Eigendom Verponding (pemilik tetap harta tetap) yang kini dimiliki Bety.
"Bukti tadi sudah saya ungkapkan dalam PK dihadapan mejelis hakim. Peninjauan Kembali Ini langkah hukum terakhir saya dan kami harap Pak Presiden Jokowi mau mendengar perjuangan saya," ujar Bety saat ditemui di PTUN, Senin (18/2) seperti dilansir vivanews.
Sementara, Ricky Gusnanto, anak ketiga Betty yang ikut mendampingi menambahkan, dalam upaya PK pihaknya menemukan lima novum baru. Ia menyebut bukti itu diantaranya berupa surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani.
"Surat tersebut, dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933. Saya ada buktinya ini," ungkap Ricky sambil menunjukkan surat bukti asli tersebut kepada awak media.
Selain itu, imbuh Ricky pihaknya juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938. "Kami harap dengan bukti yang baru ini rasa keadilan berpihak kepada kami," imbuhnya.
Sementara itu, Eko Purnomo, anggota tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wong Cilik yang juga mendampingi permohonan Bety merasa prihatin atas kasus tanah tersebut. Apalagi, menurut dia, sejumlah bukti yang ada sudah menguatkan Betty sebagai ahli waris tanah itu.
“Sudah diurus tahun 1994 tapi tahun 1997 malah keluar sertifikat milik perusahaan tersebut (PT Kasih Jatim red). Kami berharap bahwa PK bisa mengembalikan hak tanah Bu Betty. Kami hanya ikut memperjuangkan hak atas tanah beliau,” paparnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang awal di PTUN Surabaya sebenarnya hakim sudah memenangkan Betty sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, upaya itu kandas setelah pihak termohon yakni BPN Gresik dan PT Kasih Jatim sebagai termohon intervensi menang pada upaya banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA). *
1
Komentar