Rosa Meldianti Belum Siap Mental
Penyanyi pendatang baru Rosa Meldianti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pihak kepolisian.
JAKARTA, NusaBali
Hal ini buntut dari perseteruannya dengan sang tante yakni pedangdut Dewi Perssik. Senin kemarin (18/2), Meldi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun Rudi Kabunang selaku pengacara mengabarkan bila agenda tersebut ditunda.
"Acara ditunda, kalau nggak Kamis, hari Jumat akan diperiksa. Ini sudah ngasih surat permohonan penundaan ke penyidik," jelas Rudi dihubungi melalui sambungan telepon seperti dilansir kapanlagi.
Pihak Rosa membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Rosa dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait laporan penyanyi bernama lengkap Dewi Murya Agung itu. Namun, Meldi tak bisa hadir karena kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
"Iya, sudah (berstatus) tersangka (dalam surat) pemanggilannya. Tapi kami minta tunda karena kesibukan," ungkap kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang, saat dihubungi wartawan Senin (18/2).
Alasan Meldi meminta agar pemeriksaannya ditunda, selain karena masalah kesibukan, yang bersangkutan juga belum siap secara mental.
Rudi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Rencananya, kata Rudi, pihaknya meminta untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan Meldi pada Jumat mendatang.
"Kami meminta untuk dijadwalkan kembali Jumat besok, 21 Februari," ucapnya.
Rudi Kabunang menyebut bila kliennya sempat kaget tatkala tahu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun setelah diberi penjelasan, Meldi menjadi lebih tenang.
"Meldi baik-baik saja. Kalau mendengar berita ini kaget ya wajarlah kaget. Tapi setelah ketemu kami, saya memberi pemahaman hukum bahwa akan melakukan pendampingan, melakukan bantuan hukum secara maksimal untuk melindungi hak-hak hukum Meldi," tandas Rudi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar adanya penetapan tersangka atas nama Rosa Meldianti. Meldi dilaporkan oleh mantan istri pedangdut Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada Senin, 5 November 2018.
"Laporan nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik," kata kuasa hukum Depe, Hotman Paris, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Terlapornya dua orang, yaitu satu wanita berinisial RM (Rosa Meldianti) yang katanya penyanyi dangdut. Satu lagi laki-laki berinisial DS (Didi Supriyadi) dari manajemen artis," tambah Hotman Paris seperti dilansir kompas.
Kasus ini bermula dari laporan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya. Rosa Meldianti dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, Dewi Perssik tak terima karena Meldi menyebutnya memiliki payudara dan bokong palsu. Tak hanya itu, Meldi juga menyebut Depe sebagai wanita penghibur dalam sebuah media sosial. *
Hal ini buntut dari perseteruannya dengan sang tante yakni pedangdut Dewi Perssik. Senin kemarin (18/2), Meldi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun Rudi Kabunang selaku pengacara mengabarkan bila agenda tersebut ditunda.
"Acara ditunda, kalau nggak Kamis, hari Jumat akan diperiksa. Ini sudah ngasih surat permohonan penundaan ke penyidik," jelas Rudi dihubungi melalui sambungan telepon seperti dilansir kapanlagi.
Pihak Rosa membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Rosa dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait laporan penyanyi bernama lengkap Dewi Murya Agung itu. Namun, Meldi tak bisa hadir karena kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
"Iya, sudah (berstatus) tersangka (dalam surat) pemanggilannya. Tapi kami minta tunda karena kesibukan," ungkap kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang, saat dihubungi wartawan Senin (18/2).
Alasan Meldi meminta agar pemeriksaannya ditunda, selain karena masalah kesibukan, yang bersangkutan juga belum siap secara mental.
Rudi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Rencananya, kata Rudi, pihaknya meminta untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan Meldi pada Jumat mendatang.
"Kami meminta untuk dijadwalkan kembali Jumat besok, 21 Februari," ucapnya.
Rudi Kabunang menyebut bila kliennya sempat kaget tatkala tahu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun setelah diberi penjelasan, Meldi menjadi lebih tenang.
"Meldi baik-baik saja. Kalau mendengar berita ini kaget ya wajarlah kaget. Tapi setelah ketemu kami, saya memberi pemahaman hukum bahwa akan melakukan pendampingan, melakukan bantuan hukum secara maksimal untuk melindungi hak-hak hukum Meldi," tandas Rudi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar adanya penetapan tersangka atas nama Rosa Meldianti. Meldi dilaporkan oleh mantan istri pedangdut Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada Senin, 5 November 2018.
"Laporan nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik," kata kuasa hukum Depe, Hotman Paris, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Terlapornya dua orang, yaitu satu wanita berinisial RM (Rosa Meldianti) yang katanya penyanyi dangdut. Satu lagi laki-laki berinisial DS (Didi Supriyadi) dari manajemen artis," tambah Hotman Paris seperti dilansir kompas.
Kasus ini bermula dari laporan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya. Rosa Meldianti dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, Dewi Perssik tak terima karena Meldi menyebutnya memiliki payudara dan bokong palsu. Tak hanya itu, Meldi juga menyebut Depe sebagai wanita penghibur dalam sebuah media sosial. *
1
Komentar