KPU Bali Surati Perusahaan Swasta
Kejar Partisipasi Pemilih 80 Persen di Pileg/Pilpres
DENPASAR, NusaBali
KPU Bali targetkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak suaranya bisa mencapai 80 persen saat coblosan Pileg/Pilpres, 17 April 2019 mendatang. KPU Bali pun surati perusahaan swasta, agar mereka ikut menyukseskan pelaksanaan gong demokrasi Pileg/Pilpres 2019.
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan pihaknya berencana mengumpulkan serikat pekerja dan pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI, serta perusahaan swasta lainnya supaya nanti ada kelonggaran bagi karyawannya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyalurkan hak pilihnya saat coblosan Pileg/Pilpres 2019. Rencana pertemuan dengan serikat pekerja dan PHRI ini masih dikoordinasikan dengan KPU Badung.
“Kami bakal undang serikat pekerja, pengusaha hotel dan restaran, PHRI, dan pengusaha-pengusaha lainnya. Masih kami jadwalkan ini dengan KPU Badung,” ujar John Darmawan di Denpasar, Selasa (19/2).
John Darmawan mengatakan, pemetaan pemilih yang dilakukan KPU Bali untuk segmen pekerja hotel dan restoran paling banyak berada di wilayah Badung. Namun, mereka tinggal tersebar di Denpasar, Gianyar, Klungkung, bahkan di Karangasem. Sebenarnya, mereka boleh pindah tempat memilih, tapi bisa saja menggunakan hak pilih kalau mereka diberikan kompensasi libur.
“Makanya, kami akan bicara dengan pihak hotel, pengusaha restoran, dan lainnya. Kalau karyawan hotel kerja shift pagi pukul 07.00 Wita sampa sore pukul 15.00 Wita, maka diharapkan diatur kerja mereka supaya bisa datang ke TPS,” harap mantan Ketua KPU Denpasar ini.
Johon Darmawan menegaskan, sebenarnya akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Dengan begitu, perusahaan swasta dan instansi pemerintah saat itu libur hingga memungkinkan karyawan dan pegawai nyoblos.
Menurut John Darmawan, pihaknya akan mengupayakan berbagai cara agar partisipasi pemilih di Bali bisa mencapai angka 80 persen. Untuk melayani pemilih yang dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar dan keluarga yang menunggunya, kata John Darmawan, KPU Bali sudah merancang ada TPS tambahan di sana. “Kami masih mengecek jumlah pemilih di TPS. Kalau TPS-TPS di sekitar RS Sanglah jumlah pemilihnya kurang dari 300 orang, maka kita bisa salurkan ke sana. Kalau melebihi, ya kita bikin TPS tersendiri di RS Sanglah,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan menyebutkan terkait Pileg/Pilpres 2019 mendatang, sudah pasti akan terbit Keppres tentang hari libur nasional tanggal 17 April. Namun, kalau perusahaan swasta melanggar dan tidak memberikan kesempatan kepada karyawan datang ke TPS, itu bisa diperkarakan. “Jika itu yang terjadi, bisa dikenakan sanksi,” ujar Lidartawan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.
Ditanya apa sanksi bagi perusahaan yang menghalangi karwayan menggunakan hak pilih, menurut Lidartawan, sanksinya adalah pidana. Sebab, itu termasuk kategori menghalang-halangan warga negara menggunakan hak pilih.
“Jadi, perusahaan nggak boleh main-main urusan hak warga negara dalam melaksanakan hak pilihnya. Nanti kan ada Keppres,” tegas mantan Ketua KPU Bangli 2008-2013, 2013-2018 ini.
Berdasarkan hasil rapat terbuka rekapitulasi penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahap 2 Pemilu 2019 per 1 Desember 2019, jumlah pemilih di Bali mencapai 3.130.288 orang. Mereka akan nyoblos di 12.384 TPS yang terseber di 716 desa/kelurahan pada 57 kecamatan di seluruh Bali.
Dari jumlah pemilih sebanyak itu, 380.195 orang di antarannya akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Karangasem. Pemilih di Karangasem ini akan nyoblos di 1.706 TPS yang tersebar pada 78 desa di 8 kecamatan.
Jumlah pemilih terbanyak tetap berada di Buleleng sebanyak 582.437 orang, disusul Kota Denpasar (464.132 pemilih), Badung (384.609 pemilih), Karangasem (380.195 pemilih), Gianyar (370.030 pemilih), Tabanan (366.150 pemilih), Jembrana (235.284 pemilih), Bangli (187.371 pemilih), dan Klungkung (160.080 pemilih). *nat
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan pihaknya berencana mengumpulkan serikat pekerja dan pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI, serta perusahaan swasta lainnya supaya nanti ada kelonggaran bagi karyawannya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyalurkan hak pilihnya saat coblosan Pileg/Pilpres 2019. Rencana pertemuan dengan serikat pekerja dan PHRI ini masih dikoordinasikan dengan KPU Badung.
“Kami bakal undang serikat pekerja, pengusaha hotel dan restaran, PHRI, dan pengusaha-pengusaha lainnya. Masih kami jadwalkan ini dengan KPU Badung,” ujar John Darmawan di Denpasar, Selasa (19/2).
John Darmawan mengatakan, pemetaan pemilih yang dilakukan KPU Bali untuk segmen pekerja hotel dan restoran paling banyak berada di wilayah Badung. Namun, mereka tinggal tersebar di Denpasar, Gianyar, Klungkung, bahkan di Karangasem. Sebenarnya, mereka boleh pindah tempat memilih, tapi bisa saja menggunakan hak pilih kalau mereka diberikan kompensasi libur.
“Makanya, kami akan bicara dengan pihak hotel, pengusaha restoran, dan lainnya. Kalau karyawan hotel kerja shift pagi pukul 07.00 Wita sampa sore pukul 15.00 Wita, maka diharapkan diatur kerja mereka supaya bisa datang ke TPS,” harap mantan Ketua KPU Denpasar ini.
Johon Darmawan menegaskan, sebenarnya akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Dengan begitu, perusahaan swasta dan instansi pemerintah saat itu libur hingga memungkinkan karyawan dan pegawai nyoblos.
Menurut John Darmawan, pihaknya akan mengupayakan berbagai cara agar partisipasi pemilih di Bali bisa mencapai angka 80 persen. Untuk melayani pemilih yang dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar dan keluarga yang menunggunya, kata John Darmawan, KPU Bali sudah merancang ada TPS tambahan di sana. “Kami masih mengecek jumlah pemilih di TPS. Kalau TPS-TPS di sekitar RS Sanglah jumlah pemilihnya kurang dari 300 orang, maka kita bisa salurkan ke sana. Kalau melebihi, ya kita bikin TPS tersendiri di RS Sanglah,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan menyebutkan terkait Pileg/Pilpres 2019 mendatang, sudah pasti akan terbit Keppres tentang hari libur nasional tanggal 17 April. Namun, kalau perusahaan swasta melanggar dan tidak memberikan kesempatan kepada karyawan datang ke TPS, itu bisa diperkarakan. “Jika itu yang terjadi, bisa dikenakan sanksi,” ujar Lidartawan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.
Ditanya apa sanksi bagi perusahaan yang menghalangi karwayan menggunakan hak pilih, menurut Lidartawan, sanksinya adalah pidana. Sebab, itu termasuk kategori menghalang-halangan warga negara menggunakan hak pilih.
“Jadi, perusahaan nggak boleh main-main urusan hak warga negara dalam melaksanakan hak pilihnya. Nanti kan ada Keppres,” tegas mantan Ketua KPU Bangli 2008-2013, 2013-2018 ini.
Berdasarkan hasil rapat terbuka rekapitulasi penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahap 2 Pemilu 2019 per 1 Desember 2019, jumlah pemilih di Bali mencapai 3.130.288 orang. Mereka akan nyoblos di 12.384 TPS yang terseber di 716 desa/kelurahan pada 57 kecamatan di seluruh Bali.
Dari jumlah pemilih sebanyak itu, 380.195 orang di antarannya akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Karangasem. Pemilih di Karangasem ini akan nyoblos di 1.706 TPS yang tersebar pada 78 desa di 8 kecamatan.
Jumlah pemilih terbanyak tetap berada di Buleleng sebanyak 582.437 orang, disusul Kota Denpasar (464.132 pemilih), Badung (384.609 pemilih), Karangasem (380.195 pemilih), Gianyar (370.030 pemilih), Tabanan (366.150 pemilih), Jembrana (235.284 pemilih), Bangli (187.371 pemilih), dan Klungkung (160.080 pemilih). *nat
1
Komentar