nusabali

Dana Desa di Jembrana Meningkat Rp 9 M

  • www.nusabali.com-dana-desa-di-jembrana-meningkat-rp-9-m

Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 49.043.178.000 untuk 41 desa se-Kabupaten Jembrana di 2019 ini.

NEGARA, NusaBali
Alokasi dana desa tahun ini meningkat sebesar Rp 9.651.454.000 dari alokasi tahun 2018 yang sebesar Rp 39.391.724.000. Pencairan dana desa tahap pertama diperkirakan akan berlangsung pada Maret mendatang.

Sesuai data yang diterima di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, dana desa terbesar tahun ini dialokasikan untuk Desa Melaya, Kecamatan Melaya, yang juga menjadi penerima alokasi dana desa terbesar tahun lalu. Tahun ini Desa Melaya menerima alokasi dana desa sebesar Rp 1.825.057.368, atau meningkat sebesar Rp 400 juta lebih dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 1.401.788.000. Sedangkan alokasi dana desa terkecil tahun ini, dialokasikan untuk Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo sebesar Rp 909.788.556.

Pengalokasian dana desa ini sebenarnya dibagi menjadi tiga. Yakni, alokasi dasar, alokasi formula, dan alokasi afirmasi. Alokasi dasar yang nilainya sama per masing-masing desa, tahun ini dialokasi sebesar Rp 672.421.000 per desa, atau naik sebesar Rp 56 juta lebih dibanding alokasi dasar tahun lalu yang sebesar 616.345.000 per desa. Sedangkan untuk alokasi formula yang ditentukan berdasar rasio jumlah penduduk, rasio jumlah penduduk miskin, rasio luas wilayah, dan rasio kesulitan geografis di masing-masing desa, nilainya bervariasi dengan nilai terbesar Rp 1.152.636.368 untuk Desa Melaya, dan terkecil Rp 237.367.556 untuk Desa Mendoyo Dangin Tukad.

Sedangkan untuk alokasi afirmasi yang khusus diberikan untuk kategori desa  tertinggal, tidak ada diterima tahun ini. Sementara tahun lalu, ada dua desa di wilayah Kecamatan Melaya yang menerima alokasi afirmasi dengan nilai masing-masing Rp 157.549.000, yakni Desa Manistutu dan Desa Warnasari. “Yang dimaksud kategori desa tertinggal, adalah desa dengan memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Nah tahun ini, tidak ada yang masuk kategori desa tertinggal, sehingga tidak ada menerima alokasi afirmasi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana Gede Sujana, Selasa (19/2).

Terkait pengalokasian dan penggunaan dana desa tahun ini, juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2019. Sesuai aturan dimaksud, untuk pencarian dana desa ke masing-masing desa, dilakukan secara bertahap dalam tiga tahap dengan pembagian 20 persen pada tahap I, dan masing-masing 40 persen pada tahap II dan III. Aturannya, sebelum memasuki pencarian tahap selanjutnya, masing-masing desa harus menginput laporan tentang penyerahan dana desa tahap sebelumnya. “Nah, untuk pencairan tahap I tahun ini, sedang proses input laporan serapan dana desa tahap III tahun 2018. Kami targetkan, pelaporan ini sudah selesai paling lambat bulan ini, sehingga paling tidak bulan depan sudah bisa dicairkan (pencairan tahap I 2019, Red),” kata Sujana.

Sesuai aturan, Bupati dapat menunda penyaluran dana desa tahap I ke desa, apabila belum menerima Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes. Selain itu, penundaan penyaluran dana desa juga bisa dilakukan apabila masih terdapat sisa dana desa lebih dari 30 persen di rekening kas desa (RKD) tahun anggaran sebelumnya. Artinya dana desa harus terserap minimal 70 persen, dan khusus desa-desa di Jembrana, dipastikan sudah memenuhi ketentuan tersebut, dengan serapan rata-rata mencapai 90 persen. *ode

Komentar