Perkara 'Ujaran Idiot' Dhani Dilanjutkan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian 'ujaran idiot' yang menyeret musikus Ahmad Dhani dengan agenda putusan sela, Selasa (19/2).
SURABAYA, NusaBali
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan melanjutkan perkara kader Partai Gerindra tersebut."Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/ atas nama Dhani Ahmad Prasetya," ujar Hakim Ketua Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela. Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Ahmad Dhani tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan, baik sebelum maupun sesudah persidangan. Hal itu karena dia mengaku dilarang oleh polisi untuk berbicara kepada wartawan. "Saya dilarang berbicara," kata dia.
Menanggapi putusan sela, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan menghormati keputusan hakim. Menurut dia, pihaknya akan kooperatif untuk tetap mengikuti proses sidang selanjutnya.
"Kami hormati, persidangan selanjutnya tentu akan menggali bagaimana ketika digali materi pokok perkaranya, akan membuktikan bahwa Dhani tidak bersalah," kata Aldwin usai sidang.
Pada sidang tanggapan eksepsi pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo.
"Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lima poin eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum sebagaimana saat pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu," ujar JPU, Rahmat Hari Basuki seperti dilansir cnnindonesia.
Kuasa hukum Dhani sebelumnya meminta dakwaan JPU dibatalkan karena tak mempedomani ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993.
Menanggapi hal itu, JPU pun menjabarkan segala penolakannya. Mereka lalu bersepakat dan meminta majelis hakim memutuskan agar perkara Dhani bisa dilanjutkan.
"Alasan keberatan yang diajukan, haruslah dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak. Kepada majelis hakim kami pun meminta agar perkara ini dapat dilanjutkan," kata Rahmat.
Dalam perkara ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Kader partai Gerindra ini kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. *
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan melanjutkan perkara kader Partai Gerindra tersebut."Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/ atas nama Dhani Ahmad Prasetya," ujar Hakim Ketua Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela. Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Ahmad Dhani tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan, baik sebelum maupun sesudah persidangan. Hal itu karena dia mengaku dilarang oleh polisi untuk berbicara kepada wartawan. "Saya dilarang berbicara," kata dia.
Menanggapi putusan sela, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan menghormati keputusan hakim. Menurut dia, pihaknya akan kooperatif untuk tetap mengikuti proses sidang selanjutnya.
"Kami hormati, persidangan selanjutnya tentu akan menggali bagaimana ketika digali materi pokok perkaranya, akan membuktikan bahwa Dhani tidak bersalah," kata Aldwin usai sidang.
Pada sidang tanggapan eksepsi pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo.
"Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lima poin eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum sebagaimana saat pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu," ujar JPU, Rahmat Hari Basuki seperti dilansir cnnindonesia.
Kuasa hukum Dhani sebelumnya meminta dakwaan JPU dibatalkan karena tak mempedomani ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993.
Menanggapi hal itu, JPU pun menjabarkan segala penolakannya. Mereka lalu bersepakat dan meminta majelis hakim memutuskan agar perkara Dhani bisa dilanjutkan.
"Alasan keberatan yang diajukan, haruslah dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak. Kepada majelis hakim kami pun meminta agar perkara ini dapat dilanjutkan," kata Rahmat.
Dalam perkara ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Kader partai Gerindra ini kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. *
Komentar