Pegawai RS Tipu Bidan Rp 175 Juta
"Hingga saat ini baru satu yang melapor. Namun, hasil interogasi awal tersangka ini mengaku telah menipu 8 orang korban,”
Dijanjikan Bekerja di RS Bali Mandara
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara dijanjikan bisa bekerja di RS Bali Mandara, seorang bidan bernama Luh Putri Ari Fiany, 26 harus kehilangan uang Rp 175 juta. Ia ditipu pegawai RS Wangaya bernama Ida Bagus Gede Baruna Prasetya, 21 yang mengaku bisa memasukkan korban ke RS Bali Mandara. Karena tak kunjung bekerja, Fiany pun memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan.
Informasi yang dihimpun, awalnya korban yang beralamat di Banjar Laing, Desa Panak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ini mendengar kabar ada lowongan tenaga medis di RS Bali Mandara dan setelah dua tahun diangkat menjadi ASN. Konon informasi itu hanya orang tertentu saja yang mengetahuinya.
Saat itu korban dikenalkan kepada tersangka Gede Baruna oleh teman korban sendiri bernama Riki. Dimana Riki ini merupakan teman tersangka dan satu kantor di RS Wangaya, Denpasar. Selanjutnya antara korban dan tersangka berkomunikasi melalui telepon. Dalam percakapan melalui telepon itu, tersangka menjamin korban bisa bekerja di RS Bali Mandara dengan syarat menyerahkan sejumlah uang muka sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut diserahkan korban pada 5 Januari 2018 bertempat di Warung Ceret yang di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menjadi fasilitator untuk bisa bekerja di Rumah Sakit Bali Mandara, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Untuk dapat bekerja di RS Bali Mandara sayaratnya menyerhkan sejumlah uang kepada tersangka yang mengaku sebagai fasilitator. Ternyata itu hanyalah modus yang digunakan tersangka," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya saat rilis perkara, Rabu (20/2).
Selanjutnya pada 19 Januari 2018 korban kembali bertemu dengan tersangka pada tempat yang sama. Saat pertemuan itu tersangka menerangkan kepada korban bahwa SK sudah mau keluar dan tinggal ditanda tangan. Oleh karena itu korban harus melunasi uangnya sebesar Rp Rp 155 juta. Permintaan itu dilayani oleh korban. Setelah menyerahkan uang dan menyerahkan surat-surat administrasi persyaratan dalam penerimaan calon pegawai dan juga telah mengikuti tes seleksi, tersangka mengatakan kepada korban pada 27 April 2018 surat pengangkatan akan keluar.
"Hingga 17 April 2018 SK untuk korban yang dijanjikan itu tidak ada. Korban akhirnya menghubungi tersangka. Saat itu nomor telepon tersangka tak bisa dihubungi. Setelah beberapa lama, tersangka meyakinkan korban dengan mempertemukan korban dengan Ida Bagus Andika yang mengaku sebagai petugas BKD," lanjut Kompol Nyoman Wirajaya.
Dalam pertemuam dengan Ida Bagus Andika yang berlangsung di Cafe Utama Renon, korban diminta untuk menyerahkan Surat Lamaran, Foto Copy Ijasah, KTP, transkip nilai, pas foto ukuran 4 X 6 dan diserahkan kepada Bagus Andika. Korban melayani permintaan itu. Setelah beberapa hari, Bagus Andika kembali bertemu dengan korban pada lokasi yang sama untuk tanda tangan SK. Saat itu Bagus Andika mengaku belum menerima uang untuk pengurusan saksi. Mendapat pengakuan itu, korban kembali menghubungi tersangka. Namun tidak bisa dihubungi. Akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Teskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu (3/2) mengetahui keberadaan tersangka di daerah Kuta, Badung. Saat itu tersangka sedang merayakan pesat ulang tahun pacarnya. Anggota buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika melakukan penangkapan, Minggu (3/2) pukul 01.30 Wita.
"Hingga saat ini baru satu yang melapor. Namun, hasil interogasi awal tersangka ini mengaku telah menipu 8 orang korban. Terkait pengakuanya itu kami terus melakukan pendalaman. Bagaimana modus yang digunakan tersangka dalam menipu korbanya. Apakah ini sindikat atau tidak," ungkap Kompol Nyoman Wirajaya.
Saat diamankan polisi menyita satu lembar Kwitansi tanda terima sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari Luh Putri Ari Fiany kepada tersangka. Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP terkait tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. *po
Komentar