Penindakan Parkir Menginap Terkendala Gembok dan Derek
Mobil Warga Bandel Terancam Bakal Digembosi
SINGARAJA, NusaBali
Upaya Pemkab Buleleng untuk menertibkan parkir menginap di tepi jalan umum, sejauh ini belum optimal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng pun mengaku masih terkendala alat penyegelan berupa gembok ban dan kendaraan derek dalam penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2009, tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Buleleng Putu Dana ditemui Rabu (20/2) kemarin menjelaskan, sejauh ini baru sebatas memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat yang memarkir kendaraan roda empatnya di badan jalan. Peringatan yang sudah dilakukan dengan menempeli stiker pada kaca mobil yang ditemukan parkir menginap. “Sejauh ini kami belum punya gembok ban dan derek untuk menindak langsung parkir menginap yang membandel ini, sehingga belum optimal,” kata dia.
Meski demikian, Satpol PP mengaku akan menindak tegas jika peringatan dengan penempelan stiker hingga tahap ketiga tidak diindahkan. Seperti penggembosan ban, gembok ban dan derek. Pelanggar Perda ini juga diancam dikenakan denda Rp 500 ribu. “Nanti untuk mobil derek kami akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Buleleng,” tegas Dana.
Ia pun mengatakan parkir menginap di tepi jalan, baik memakan badan jalan maupun di atas trotoar, sangat mengganggu ketertiban umum. Bahkan fasilitas umum yang disediakan pemerintah untuk ketertiban pejalan kaki akan terhambat karena fungsinya dialihkan menjadi tempat parkir.
Parkir menginap ini kerap terlihat di sekitaran Kota Singaraja. Seperti ruas Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, Hasanuddin dan Gajah Mada. Warga yang membandel itu rata-rata masih belum menemukan solusi parkir kendaraan, karena selama ini memang tak memiliki garasi.
Sementara itu ia juga mengaku sudah menyurati lurah daerah terkait untuk bersama melakukan pendekatan persuasif. “Kami harap Lurah dapat berperan aktif. Jangan sampai lurah tidak tahu. Aparat wilayah setempat wajib tahu dan mencegah, bukan malah memberikan izin,” tegas Dana. *k23
Kepala Satpol PP Buleleng Putu Dana ditemui Rabu (20/2) kemarin menjelaskan, sejauh ini baru sebatas memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat yang memarkir kendaraan roda empatnya di badan jalan. Peringatan yang sudah dilakukan dengan menempeli stiker pada kaca mobil yang ditemukan parkir menginap. “Sejauh ini kami belum punya gembok ban dan derek untuk menindak langsung parkir menginap yang membandel ini, sehingga belum optimal,” kata dia.
Meski demikian, Satpol PP mengaku akan menindak tegas jika peringatan dengan penempelan stiker hingga tahap ketiga tidak diindahkan. Seperti penggembosan ban, gembok ban dan derek. Pelanggar Perda ini juga diancam dikenakan denda Rp 500 ribu. “Nanti untuk mobil derek kami akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Buleleng,” tegas Dana.
Ia pun mengatakan parkir menginap di tepi jalan, baik memakan badan jalan maupun di atas trotoar, sangat mengganggu ketertiban umum. Bahkan fasilitas umum yang disediakan pemerintah untuk ketertiban pejalan kaki akan terhambat karena fungsinya dialihkan menjadi tempat parkir.
Parkir menginap ini kerap terlihat di sekitaran Kota Singaraja. Seperti ruas Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, Hasanuddin dan Gajah Mada. Warga yang membandel itu rata-rata masih belum menemukan solusi parkir kendaraan, karena selama ini memang tak memiliki garasi.
Sementara itu ia juga mengaku sudah menyurati lurah daerah terkait untuk bersama melakukan pendekatan persuasif. “Kami harap Lurah dapat berperan aktif. Jangan sampai lurah tidak tahu. Aparat wilayah setempat wajib tahu dan mencegah, bukan malah memberikan izin,” tegas Dana. *k23
Komentar