75 Tenaga Kontrak Gagal Daftar PPPK
Sebanyak 75 tenaga kontrak masing-masing 74 guru kontrak dan satu tenaga penyuluh Dinas Pertanian Karangasem gagal mendaftar jadi calon tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
AMLAPURA, NusaBali
Sebab umur tenaga penyuluh memasuki 58 tahun dan umur itu telah MPP (memasuki masa pensiun). Sementara kegagalan 74 guru kontrak karena tidak termasuk tenaga K1 atau K2.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menegaskan 74 tenaga kontrak guru yang mengabdi sejak tahun 2005. Sebelumnya 74 tenaga guru kontrak tersebut sempat lulus testing K-1, ditetapkan statusnya jadi CPNS sesuai PP No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Hanya saja, proses pemberkasan untuk mendapatkan NIP (nomor induk pegawai) terbengkalai hingga tahun 2018.
Hambatan gagal dapat NIP karena mereka sempat terputus dapat nafkah di tahun 2005. “Nanti 74 guru kontrak tersebut tetap dapat peluang jadi guru PPPK melalui jalur umum. Tahap II pendaftaran untuk tenaga guru PPPK tetap dibuka setelah pemilu,” jelas I Gusti Gede Rinceg, Rabu (20/2). Nafkah untuk tenaga guru dan penyuluh pertanian yang nantinya telah lulus jadi tenaga PPPK sepenuhnya dibayar Pemkab Karangasem.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan hanya 3 guru kontrak yang masuk K2 ikut mendaftar sebagai calon guru PPPK. “Soal nafkah tenaga guru PPPK nanti, kami belum jelas, apakah dibayar pusat atau Pemkab Karangasem. Lebih lanjut tanyakan ke Kepala BKPSDM,” pintanya. *k16
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menegaskan 74 tenaga kontrak guru yang mengabdi sejak tahun 2005. Sebelumnya 74 tenaga guru kontrak tersebut sempat lulus testing K-1, ditetapkan statusnya jadi CPNS sesuai PP No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Hanya saja, proses pemberkasan untuk mendapatkan NIP (nomor induk pegawai) terbengkalai hingga tahun 2018.
Hambatan gagal dapat NIP karena mereka sempat terputus dapat nafkah di tahun 2005. “Nanti 74 guru kontrak tersebut tetap dapat peluang jadi guru PPPK melalui jalur umum. Tahap II pendaftaran untuk tenaga guru PPPK tetap dibuka setelah pemilu,” jelas I Gusti Gede Rinceg, Rabu (20/2). Nafkah untuk tenaga guru dan penyuluh pertanian yang nantinya telah lulus jadi tenaga PPPK sepenuhnya dibayar Pemkab Karangasem.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan hanya 3 guru kontrak yang masuk K2 ikut mendaftar sebagai calon guru PPPK. “Soal nafkah tenaga guru PPPK nanti, kami belum jelas, apakah dibayar pusat atau Pemkab Karangasem. Lebih lanjut tanyakan ke Kepala BKPSDM,” pintanya. *k16
1
Komentar