Narkoba hingga Obat Kuat Dibakar, Mesin Dingdong Disimpan
Pemusnahan BB di Kejari Badung
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Rabu (20/2). Pemusnahaan BB dari 57 perkara kasus pidana umum dan narkoba ini menjadi spesial karena merupakan kali pertama digelar sejak Kejari Badung diresmikan pada 15 Februari lalu.
Kajari Badung, Sunarko mengatakan BB yang dimusnakan berasal dari 57 perkara kasus pidana umum dan narkoba yang sudah diputus periode Mei sampai Desember 2018. Ada beberapa BB yang dimusnahkan seperti narkoba, sajam, handphone hingga obat kuat sitaan BBPOM.
Untuk BB narkoba yang dimusnahkan diantaranya ganja seberat 61,12 gram, kokain seberat 1,9 kilogram, ekstasi seberat 1,37 gram dan shabu-shabu seberat 671, 07 gram. Selain itu, ada pisau dan pisto airsoft gun yang turut dimusnahkan bersama obat kuat berbagai merk.
Saat ditanya nilai narkoba yang dimusnahkan, Sunarko menyebut sengaja tidak membuat nilai taksir. Dia beralasan narkoba bukan barang dagangan. Justru dengan disebutkan harga obat-obatan terlarang itu akan menginspirasi orang berjualan. Dengan tidak menyebutkan nilai barang bisa membantu memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Narkoba itu bukan barang dagangan, itu racun. Kalau dinilai dengan uang, di indonesia lebih mahal dan di luar (negeri) murah, maka semua akan berbondong-bondong ke Indonesia," ujarnya.
Dalam pemusnahan tersebut, BB seperti narkoba dan obat kuat dibakar didalam tong sampah. Sementara HP, sajam dan lainnya dipotong menggunakan alat pemotong besi. Selain barang bukti yang sudah dimusnahkan, masih ada sekitar 68 mesin judi dingdong seharga miliaran yang sudah berkekuatan hukum tetap namun belum dimusnahkan. Kasi BB Kejari Badung mengatakan jika 68 mesin judi dingdong itu masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar. “Nanti untuk pemusnahannya akan dilakukan di TPA Serangan. Untuk jadwalnya kita infokan lagi,” ujarnya. *rez
Kajari Badung, Sunarko mengatakan BB yang dimusnakan berasal dari 57 perkara kasus pidana umum dan narkoba yang sudah diputus periode Mei sampai Desember 2018. Ada beberapa BB yang dimusnahkan seperti narkoba, sajam, handphone hingga obat kuat sitaan BBPOM.
Untuk BB narkoba yang dimusnahkan diantaranya ganja seberat 61,12 gram, kokain seberat 1,9 kilogram, ekstasi seberat 1,37 gram dan shabu-shabu seberat 671, 07 gram. Selain itu, ada pisau dan pisto airsoft gun yang turut dimusnahkan bersama obat kuat berbagai merk.
Saat ditanya nilai narkoba yang dimusnahkan, Sunarko menyebut sengaja tidak membuat nilai taksir. Dia beralasan narkoba bukan barang dagangan. Justru dengan disebutkan harga obat-obatan terlarang itu akan menginspirasi orang berjualan. Dengan tidak menyebutkan nilai barang bisa membantu memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Narkoba itu bukan barang dagangan, itu racun. Kalau dinilai dengan uang, di indonesia lebih mahal dan di luar (negeri) murah, maka semua akan berbondong-bondong ke Indonesia," ujarnya.
Dalam pemusnahan tersebut, BB seperti narkoba dan obat kuat dibakar didalam tong sampah. Sementara HP, sajam dan lainnya dipotong menggunakan alat pemotong besi. Selain barang bukti yang sudah dimusnahkan, masih ada sekitar 68 mesin judi dingdong seharga miliaran yang sudah berkekuatan hukum tetap namun belum dimusnahkan. Kasi BB Kejari Badung mengatakan jika 68 mesin judi dingdong itu masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar. “Nanti untuk pemusnahannya akan dilakukan di TPA Serangan. Untuk jadwalnya kita infokan lagi,” ujarnya. *rez
1
Komentar