Ada 131 Penerima Dana Hibah Belum Setor LPJ, Mayoritas Ormas
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyalurkan dana di tahun 2018 sebanyak 1.549 objek.
TABANAN, NusaBali
Dana hibah disalurkan lewat APBD induk 987 objek dan APBD perubahan 562 objek. Ternyata dari jumlah itu, ada 131 objek dana hibah belum jelas laporan pertanggung jawabannya (LPJ). Terkait hal tersebut Pemkab Tabanan khawatir akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Belum beresnya seratusan LPJ dana hibah itu terungkap saat Tim Anggaran Pemerintah Saerah (TAPD) Tabanan menggelar rapat kerja realisasi hibah dengan anggota DPRD Tabanan, Rabu (20/2). Dana hibah yang tersebar itu nilai nominalnya hingga miliaran rupiah.
Asisten III Sekda Tabanan Bidang Administrasi Umum I Made Sukada, menjelaskan dana hibah sudah disalurkan tahun 2018. Namun ada 131 penerima dana hibah yang laporan pertanggung jawabannya (LPJ) belum ada. Pada APBD induk 2018 ada 36 dana hibah yang LPJ belum ada dan belum diselesaikan. Kemudian APBD perubahan 2018 ada 95 penerima dana hibah juga belum menyelesaikan LPJ-nya.
“Sebagian besar penerima dana hibah adalah organisasi kemasyarakatan (ormas). Apalagi saat ini ada BPK di Tabanan dan meminta nantinya LPJ dana hibah tersebut, sehingga kami akan bentuk tim,” ungkapnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti pun khawatir akan dana hibah yang sudah disalurkan, namun LPJ masing-masing objek belum tuntas. Mengingat dana hibah sudah tersalurkan tahun 2018 dan saat ini ada BPK sedang di Tabanan sejak awal Februari. “Ya kami takutkan itu jadi temuan,” ujarnya.
Disinggung terkait kendala banyak LPJ belum diselesaikan oleh penerima, Budiarti mengaku karena masalah kecil seperti kelengkapan kwitansi dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Untuk jumlahnya saya tidak ingat karena saking banyaknya,” katanya.
Dengan kondisi tersebut pihaknya bersama OPD terkait sudah membentuk tim untuk menelusuri ke bawah. Seperti berkoordinasi dengan camat dan perbekel. Karena dia menargetkan akhir Februari 2019 harus tuntas. “Pokoknya kami akan kejar, harus selesai akhir Februari,” tegas Budiarti.
Sementara Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi, menegaskan bahwa harus digarisbawahi soal dana hibah. Dewan bukan penerima atau mendapat hibah, tetapi dewan hanya sebagai fasilitasi dan mengarahkan kepada konstituennya.
“Kebijakan dan kekuasaan penuh yang berhak memberikan dana hibah atau tidak tetap berada di eksekutif. Karena eksekutif sebelum mencairkan dana hibah, melakukan survei dan penelitian. Layak kah atau tidak didapat atau diberikan ke objek hibah tersebut. Sekali lagi dewan tidak memiliki wewenang hibah. Kebijakan penuh berada di eksekutif,” ucapnya.
Menurut Boping, pihak eksekutif di masing-masing OPD setelah mencairkan dana hibah ke rekening penerima dana hibah, seharusnya melakukan pemberitahuan dan pendampingan kepada penerima hibah. Fungsinya agar penerima hibah benar paham dan menyiapkan LPJ.
Masih banyak LPJ dana hibah belum tuntas tahun 2018 bisa mengancam proes pencairan dana hibah 2019. “Kami berharap juga segera penerima hibah lakukan penyelesaikan LPJ,” tandasnya. *de
Dana hibah disalurkan lewat APBD induk 987 objek dan APBD perubahan 562 objek. Ternyata dari jumlah itu, ada 131 objek dana hibah belum jelas laporan pertanggung jawabannya (LPJ). Terkait hal tersebut Pemkab Tabanan khawatir akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Belum beresnya seratusan LPJ dana hibah itu terungkap saat Tim Anggaran Pemerintah Saerah (TAPD) Tabanan menggelar rapat kerja realisasi hibah dengan anggota DPRD Tabanan, Rabu (20/2). Dana hibah yang tersebar itu nilai nominalnya hingga miliaran rupiah.
Asisten III Sekda Tabanan Bidang Administrasi Umum I Made Sukada, menjelaskan dana hibah sudah disalurkan tahun 2018. Namun ada 131 penerima dana hibah yang laporan pertanggung jawabannya (LPJ) belum ada. Pada APBD induk 2018 ada 36 dana hibah yang LPJ belum ada dan belum diselesaikan. Kemudian APBD perubahan 2018 ada 95 penerima dana hibah juga belum menyelesaikan LPJ-nya.
“Sebagian besar penerima dana hibah adalah organisasi kemasyarakatan (ormas). Apalagi saat ini ada BPK di Tabanan dan meminta nantinya LPJ dana hibah tersebut, sehingga kami akan bentuk tim,” ungkapnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti pun khawatir akan dana hibah yang sudah disalurkan, namun LPJ masing-masing objek belum tuntas. Mengingat dana hibah sudah tersalurkan tahun 2018 dan saat ini ada BPK sedang di Tabanan sejak awal Februari. “Ya kami takutkan itu jadi temuan,” ujarnya.
Disinggung terkait kendala banyak LPJ belum diselesaikan oleh penerima, Budiarti mengaku karena masalah kecil seperti kelengkapan kwitansi dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Untuk jumlahnya saya tidak ingat karena saking banyaknya,” katanya.
Dengan kondisi tersebut pihaknya bersama OPD terkait sudah membentuk tim untuk menelusuri ke bawah. Seperti berkoordinasi dengan camat dan perbekel. Karena dia menargetkan akhir Februari 2019 harus tuntas. “Pokoknya kami akan kejar, harus selesai akhir Februari,” tegas Budiarti.
Sementara Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi, menegaskan bahwa harus digarisbawahi soal dana hibah. Dewan bukan penerima atau mendapat hibah, tetapi dewan hanya sebagai fasilitasi dan mengarahkan kepada konstituennya.
“Kebijakan dan kekuasaan penuh yang berhak memberikan dana hibah atau tidak tetap berada di eksekutif. Karena eksekutif sebelum mencairkan dana hibah, melakukan survei dan penelitian. Layak kah atau tidak didapat atau diberikan ke objek hibah tersebut. Sekali lagi dewan tidak memiliki wewenang hibah. Kebijakan penuh berada di eksekutif,” ucapnya.
Menurut Boping, pihak eksekutif di masing-masing OPD setelah mencairkan dana hibah ke rekening penerima dana hibah, seharusnya melakukan pemberitahuan dan pendampingan kepada penerima hibah. Fungsinya agar penerima hibah benar paham dan menyiapkan LPJ.
Masih banyak LPJ dana hibah belum tuntas tahun 2018 bisa mengancam proes pencairan dana hibah 2019. “Kami berharap juga segera penerima hibah lakukan penyelesaikan LPJ,” tandasnya. *de
Komentar