Caleg Dilarang Ganti Tanggungan Konsumsi Kampanye dengan Duit
Dituangkan Lewat PKPU 278/2019
DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan kampanye oleh caleg dalam Pileg 2019 benar-benar diatur ketat. Telah terbit Peraturan KPU (PKPU) yang melarang para caleg memberikan tanggungan konsumsi (makan dan minum) dalam bentuk uang gelondongan kepada peserta kampanye di Pileg 2019.
Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 278/Pl.02.04-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye. Dalam PKPU tersebut dijelaskan, biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye paling banyak dengan standar biaya lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Biaya-biaya tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan pihaknya masih mencermati PKPU 278/2019 ini, karena menganyangkut urusan perut. Ketika orang membutuhkan konsumsi seperti minum di lapangan, itu tidak mungkin dibatasi.
Meski demikian, kata Dewa Lidartawan, PKPU ini wajib ditaati para caleg semua level yang bertarung di Pileg 2019. Kalau tidak, itu sama saja dengan money politics. “Dalam PKPU jelas disebutkan makan dan minum tidak boleh dalam bentuk uang. Jadi, peserta Pemilu wajib mengikuti mekanisme tersebut. Kalau tidak, ya sudah kategori money politics. Jika ketahuan memberikan uang untuk menanggung makan dan minum, caleg bersangkutan bisa kena sanksi,” ujar Lidartawan di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis (21/2).
Lidartawan menegaskan, biaya makan dan minum ini juga harus sesuai dengan standar di daerah masing-masing. Misalnya, untuk Provinsi Bali biaya makan ditetapkan sebesar Rp 25.000 per orang. Maka, peserta kampanye harus menerima konsumsi senilai Rp 25.000, tidak boleh melebihi.
“Memang ini sulit dihitung, tapi aturan sudah ditetapkan dalam bentuk PKPU. Nanti untuk pengawasan pelaksanaanya, Bawaslu yang melakukan. Bawaslu yang menindak bila terjadi pelanggaran,” tegas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Sedangkan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan perlu pemantauan maksumal terkait besaran biaya konsumsi dan transportasi dalam kampanye caleg. Untuk menghitung detail biaya transportasi, masih bisa.
“Misalnya, mau kampanye di Karangasem, peserta berangkat dari Denpasar, maka jumlah keperluan bahan bakar sudah bisa diperkirakan. Pendekatannya dengan menghitung jarak tempuh berikut kebutuhan bahan bakarnya. Tapi, kalau urusan makan dan minum, masih kami cermati,” ujar John Darmawan yang notabene mantan Ketua KPU Denpasar, Kamis kemarin.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya bertugas melakukan pencegahan. Proses kampanye sudah diatur dalam ketentuan hukum. “Kami punya perangkat di kabupaten/kota, sampai kecamatan. Namun, jumlah mereka terbatas. Kita berharap masyarakat juga bisa menyampaikan jika ada pelanggaran tentang kampanye,” ujar Raka Sandi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Menurut Raka Sandi, Bawaslu Bali juga siap menegakkan PKPU 278/2019 terkait larangan memberikan konsumsi dan transportasi peserta kampanye dalam bentuk uang tersebut. Bawaslu sebagai pengawas Pemilu tentunya akan melakukan tugas menegakkan aturan.
“Kita akan koordinasi dengan KPU, supaya semuanya taat dengan aturan yang ditetapkan. Maka, diperlukan sosialisasi. Sebab, sosialisasi aturan ini juga bagian upaya mencegah terjadinya pelanggaran,” tegas tokoh asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang juga mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini. *nat
Pelaksanaan kampanye oleh caleg dalam Pileg 2019 benar-benar diatur ketat. Telah terbit Peraturan KPU (PKPU) yang melarang para caleg memberikan tanggungan konsumsi (makan dan minum) dalam bentuk uang gelondongan kepada peserta kampanye di Pileg 2019.
Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 278/Pl.02.04-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye. Dalam PKPU tersebut dijelaskan, biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye paling banyak dengan standar biaya lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Biaya-biaya tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan pihaknya masih mencermati PKPU 278/2019 ini, karena menganyangkut urusan perut. Ketika orang membutuhkan konsumsi seperti minum di lapangan, itu tidak mungkin dibatasi.
Meski demikian, kata Dewa Lidartawan, PKPU ini wajib ditaati para caleg semua level yang bertarung di Pileg 2019. Kalau tidak, itu sama saja dengan money politics. “Dalam PKPU jelas disebutkan makan dan minum tidak boleh dalam bentuk uang. Jadi, peserta Pemilu wajib mengikuti mekanisme tersebut. Kalau tidak, ya sudah kategori money politics. Jika ketahuan memberikan uang untuk menanggung makan dan minum, caleg bersangkutan bisa kena sanksi,” ujar Lidartawan di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis (21/2).
Lidartawan menegaskan, biaya makan dan minum ini juga harus sesuai dengan standar di daerah masing-masing. Misalnya, untuk Provinsi Bali biaya makan ditetapkan sebesar Rp 25.000 per orang. Maka, peserta kampanye harus menerima konsumsi senilai Rp 25.000, tidak boleh melebihi.
“Memang ini sulit dihitung, tapi aturan sudah ditetapkan dalam bentuk PKPU. Nanti untuk pengawasan pelaksanaanya, Bawaslu yang melakukan. Bawaslu yang menindak bila terjadi pelanggaran,” tegas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Sedangkan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan perlu pemantauan maksumal terkait besaran biaya konsumsi dan transportasi dalam kampanye caleg. Untuk menghitung detail biaya transportasi, masih bisa.
“Misalnya, mau kampanye di Karangasem, peserta berangkat dari Denpasar, maka jumlah keperluan bahan bakar sudah bisa diperkirakan. Pendekatannya dengan menghitung jarak tempuh berikut kebutuhan bahan bakarnya. Tapi, kalau urusan makan dan minum, masih kami cermati,” ujar John Darmawan yang notabene mantan Ketua KPU Denpasar, Kamis kemarin.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya bertugas melakukan pencegahan. Proses kampanye sudah diatur dalam ketentuan hukum. “Kami punya perangkat di kabupaten/kota, sampai kecamatan. Namun, jumlah mereka terbatas. Kita berharap masyarakat juga bisa menyampaikan jika ada pelanggaran tentang kampanye,” ujar Raka Sandi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Menurut Raka Sandi, Bawaslu Bali juga siap menegakkan PKPU 278/2019 terkait larangan memberikan konsumsi dan transportasi peserta kampanye dalam bentuk uang tersebut. Bawaslu sebagai pengawas Pemilu tentunya akan melakukan tugas menegakkan aturan.
“Kita akan koordinasi dengan KPU, supaya semuanya taat dengan aturan yang ditetapkan. Maka, diperlukan sosialisasi. Sebab, sosialisasi aturan ini juga bagian upaya mencegah terjadinya pelanggaran,” tegas tokoh asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang juga mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini. *nat
1
Komentar