Divonis 4 Tahun, Polisi Nyabu Pasrah
Oknum anggota Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery, 49 dan rekannya, Gede Soma Budiarta yang terjerat kasus kepemilikan shabu-shabu akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (21/2).
DENPASAR, NusaBali
Hukuman ini berkurang 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan sependapat dengan JPU terkait pasal yang digunakan menjerat kedua terdakwa. Yaitu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang buktinya terdiri dari lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang berat seluruhnya 0,38 gram, berserta 1 buah timbangan elektrik dan bong atau alat isap sabu-sabu.
Namun dalam putusannya, majelis hakim tidak sependaapat dengan JPU yang menuntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Usai putusan, terdakwa Bob Zery dan Soma hanya bisa pasrah. Melalui kuasa hukumnya Desi Purnani dari PBH Peradi Denpasar keduanya menyatakan menerima. Sementara JPU Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas jaksa muda ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dijelaskan penangkapan anggota bagian SIUM Polresta Denpasar ini berawal dari tes urine yang dilakukan BNNK Badung di Polresta Denpasar pada 31 Agustus pukul 08.00 Wita. Saat itu, hasil tes urine terdakwa Bob dinyatakan positif shabu.
Usai tes urine, Bob langsung menghilang dan petugas Propam dibantu anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar mencari Bob di rumahnya di Jalan Teuku Umar Barat Gang Kertapura, Denpasar Barat. Tiba di rumah Bob, petugas lalu mengetuk pintu salah satu kamar di lantai II.
Tak disangka, Bob bersama temannya, Soma sedang asik nyabu di dalam kamar. Bahkan Soma sempat membuat sesuatu di atas genting lantai I. Setelah dicek, barang yang dibuang berisi tissue dan lima paket shabu. “Berat total shabu yang ditemukan 0,38 gram,” jelas JPU. *rez
Namun dalam putusannya, majelis hakim tidak sependaapat dengan JPU yang menuntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Usai putusan, terdakwa Bob Zery dan Soma hanya bisa pasrah. Melalui kuasa hukumnya Desi Purnani dari PBH Peradi Denpasar keduanya menyatakan menerima. Sementara JPU Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas jaksa muda ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dijelaskan penangkapan anggota bagian SIUM Polresta Denpasar ini berawal dari tes urine yang dilakukan BNNK Badung di Polresta Denpasar pada 31 Agustus pukul 08.00 Wita. Saat itu, hasil tes urine terdakwa Bob dinyatakan positif shabu.
Usai tes urine, Bob langsung menghilang dan petugas Propam dibantu anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar mencari Bob di rumahnya di Jalan Teuku Umar Barat Gang Kertapura, Denpasar Barat. Tiba di rumah Bob, petugas lalu mengetuk pintu salah satu kamar di lantai II.
Tak disangka, Bob bersama temannya, Soma sedang asik nyabu di dalam kamar. Bahkan Soma sempat membuat sesuatu di atas genting lantai I. Setelah dicek, barang yang dibuang berisi tissue dan lima paket shabu. “Berat total shabu yang ditemukan 0,38 gram,” jelas JPU. *rez
1
Komentar