Melawan, Tersangka Kepruk Kaca Mobil Didor
Dua anggota komplotan pencuri spesialis kepruk kaca mobil jaringan Palembang, Sumatra Selatan, Hendra Majid, 50 dan M Amin, 29, ditangkap jajaran Sat Resmob Polresta Denpasar, Kamis (21/2) sore.
DENPASAR, NusaBali
Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak bagian betis, karena berusaha melawan saat digerebek polisi.
Tersangka Hendra Majid dam Amin diringkus petudas dalam penggerebekan di tempat kosnya kawasan Yhobis House Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis sore pukul 16.00 Wita. Penangkapan dilakukan hanya berselang 3 jam setelah tersangka melakukan aksi pencurian dengan modus kepruk kaca mobil.
Kedua tersangka terungkap kepruk kaca mobil Honda Mobilio DK 1047 GZ milik I Made Sudaris, 52, yang terparkir di Jalan Drupadi Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis siang pukul 13.00 Wita. Korban Made Sudaris adalah nasabah Bank BCA, yang dibuntuti tersangka sejak melakukan transaksi di bank.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, mengatakan pengejaran dan penangkapan kedua tersangka dilakukan polisi berdasarkan laporan dari korban Made Sudaris bernomor LP-B/263/II/2019/Bali/Resta Denpasar, tanggal 21 Februari 2019. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar langsung bergerak untuk memburu dan menangkap kedua tersangka.
Dalam laporannya, korban Made Sudaris mengatakan awalnya dia melalukan transaksi (penarikan uang) di Kantor BCA Kuta. Usai transaksi, korban asal Tabanan ini langsung bergerak ke Jalan Drupadi Seminyak. Setibanya di TKP tepat depan Ruko Drupadi, korban keluar dari dalam mobilnya dengan meninggalkan tas warnah hitam berisi uang sebesar Rp 25 juta, 1 laptop, 4 buku tabungan, dan alat tulis kantor. Sebab, korban hendak melihat proyek bangunan yang ditanganinya.
Ketika korban balik setengah jam kemudian, mobilnya ditemukan sudah berantakan dengan kaca pecah. Sementara tas berisi uang dan barang berharga lainnya di dalam mobil sudah lenyap. Korban Made Sudaris pun melaporkan kasus ini ke polisi siang itu juga pukul 13.00 Wita.
Begitu mendapat laporan dati korban, Tim Resmob Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya dapat mengendus keberadaan kedua tersangka, Hendra Majid dam Amin, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa ini. Kedua tersangka terdeteksi kos di Yhobis House kawasan di Jalan Pulau Galang Gelogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Keduanya diketahui menempati kamar nomor 10 di kosan tersebut sejak 5 bulan lalu.
Menurut Kombes Ruddi, Tim Resmob langsung menggerebek kedua tersangka di tempat kosnya tersebut. Namun, saat hendak diamankan, kedua tersangka melakukan perlawanan. “Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menghadiahi tima panas di kedua betisnya. Mereka langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya,” ujar Kombes Ruddi saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/2).
Kedua tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti, antara lain, 3 buku tabungan Bank BCA atas nama I Made Sudaris, 1 buku tabungam BPD Bali atas nama I Made Sudaris, 1 buku tabungan BPR Karunia Dewata, 3 kartu kredit, 5 buku kwitansi, 2 buah stempel, 1 token BCA, 2 helm, 4 pasang sepatu kulit, 2 jaket parasut, 2 sebo, dan 1 besi baut sepanjang 8 cm.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah memantau korban Made Sugaris saat masih antre di Teller Bank BCA Kuta. Setelah selesai melakukan transaksi, korban kemudian dibuntuti kedua tersangka sampai ke lokasi parkir mobilnya di Jalan Drupadi Legian. Kedua tersangka membuntuti korban dengan naik motor berboncengan.
Setelah memastikan situasi aman, mobil yang telah ditinggalkan korban langsung dibobol tersangka. Dalam aksinya hari itu, kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka Aamin menunggu di atas motor yang siap jalan sembari memantau situasi, sementara Hendra sebagai eksekutor: memecahkan kaca mobil dan sekaligus mengambil tas berisi uang.
Menurut Kombes Ruddi, tersangka Hendra memebachkan kaca mobil menggunakan pecahan busi yang sudah disiapkan. Pecahan busi itu dilempar kaca bagian kiri belakang mobil korban. “Selanjutnya, tersangka dengan sigap mengambil tas yang ada di jok belakang, lalu kabur menggunkan motor menuju tempat kosnya di Yhobis House kawasan Gelogor Carik,” papar Kombes Ruddi Setiawan.
Kedua tersangka spesialis kepruk kaca, kata Kombes Ruddi, mengaku sudah 3 bulan berada di Bali sejak datang pada November 2018. Keduanya datang ke Bali dengan tujuan hanya melakukan tindak kejahatan mencuri dengan cara kepruk kaca mobil, yang khusus menyasar para nasabah bank. Selama 3 bulan berada di Bali, mereka mengaku sudah beraksi di 3 TKP, masing-masing di Jalan Tukad Batang Hari Denpasr Selatan, di Desa Dalung (Kecamatan Kuta Utara, Badung), dan Jalan Drupadi Seminyak (Kecamatan Kuta Utara, Badung). Mereka selalu beraksi di siang hari.
“Dalam aksi pertama kalinya, tersangka gagal mendapatkan uang. Barulah saat aksi yang kedua, mereka berhasil menggasak uang Rp 23 juta. Uang tersebut dibagi dua sama rata. Sedangkan dalam aksinya yang ketiga mereka mendapatkan uang Rp 25 juta. Namun, uangnya belum sempat dinikmati, kedua tersangka keburu kita tangkap,” jelas Kmombes Ruddi.
Kombes Ruddi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, mereka sempat dijebloskan ke penjara atas pencuran modus kepruk kaa di Jawa Timur. Setelah bebas dari penjara, mereka beralih lakukan kejahatan di Bali.
Atas perbuatan, tersangka Henadra dan Amin dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, berisi ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Kami masih terus melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka ini,” tandas Kombes Ruddi. *po
Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak bagian betis, karena berusaha melawan saat digerebek polisi.
Tersangka Hendra Majid dam Amin diringkus petudas dalam penggerebekan di tempat kosnya kawasan Yhobis House Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis sore pukul 16.00 Wita. Penangkapan dilakukan hanya berselang 3 jam setelah tersangka melakukan aksi pencurian dengan modus kepruk kaca mobil.
Kedua tersangka terungkap kepruk kaca mobil Honda Mobilio DK 1047 GZ milik I Made Sudaris, 52, yang terparkir di Jalan Drupadi Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis siang pukul 13.00 Wita. Korban Made Sudaris adalah nasabah Bank BCA, yang dibuntuti tersangka sejak melakukan transaksi di bank.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, mengatakan pengejaran dan penangkapan kedua tersangka dilakukan polisi berdasarkan laporan dari korban Made Sudaris bernomor LP-B/263/II/2019/Bali/Resta Denpasar, tanggal 21 Februari 2019. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar langsung bergerak untuk memburu dan menangkap kedua tersangka.
Dalam laporannya, korban Made Sudaris mengatakan awalnya dia melalukan transaksi (penarikan uang) di Kantor BCA Kuta. Usai transaksi, korban asal Tabanan ini langsung bergerak ke Jalan Drupadi Seminyak. Setibanya di TKP tepat depan Ruko Drupadi, korban keluar dari dalam mobilnya dengan meninggalkan tas warnah hitam berisi uang sebesar Rp 25 juta, 1 laptop, 4 buku tabungan, dan alat tulis kantor. Sebab, korban hendak melihat proyek bangunan yang ditanganinya.
Ketika korban balik setengah jam kemudian, mobilnya ditemukan sudah berantakan dengan kaca pecah. Sementara tas berisi uang dan barang berharga lainnya di dalam mobil sudah lenyap. Korban Made Sudaris pun melaporkan kasus ini ke polisi siang itu juga pukul 13.00 Wita.
Begitu mendapat laporan dati korban, Tim Resmob Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya dapat mengendus keberadaan kedua tersangka, Hendra Majid dam Amin, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa ini. Kedua tersangka terdeteksi kos di Yhobis House kawasan di Jalan Pulau Galang Gelogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Keduanya diketahui menempati kamar nomor 10 di kosan tersebut sejak 5 bulan lalu.
Menurut Kombes Ruddi, Tim Resmob langsung menggerebek kedua tersangka di tempat kosnya tersebut. Namun, saat hendak diamankan, kedua tersangka melakukan perlawanan. “Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menghadiahi tima panas di kedua betisnya. Mereka langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya,” ujar Kombes Ruddi saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/2).
Kedua tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti, antara lain, 3 buku tabungan Bank BCA atas nama I Made Sudaris, 1 buku tabungam BPD Bali atas nama I Made Sudaris, 1 buku tabungan BPR Karunia Dewata, 3 kartu kredit, 5 buku kwitansi, 2 buah stempel, 1 token BCA, 2 helm, 4 pasang sepatu kulit, 2 jaket parasut, 2 sebo, dan 1 besi baut sepanjang 8 cm.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah memantau korban Made Sugaris saat masih antre di Teller Bank BCA Kuta. Setelah selesai melakukan transaksi, korban kemudian dibuntuti kedua tersangka sampai ke lokasi parkir mobilnya di Jalan Drupadi Legian. Kedua tersangka membuntuti korban dengan naik motor berboncengan.
Setelah memastikan situasi aman, mobil yang telah ditinggalkan korban langsung dibobol tersangka. Dalam aksinya hari itu, kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka Aamin menunggu di atas motor yang siap jalan sembari memantau situasi, sementara Hendra sebagai eksekutor: memecahkan kaca mobil dan sekaligus mengambil tas berisi uang.
Menurut Kombes Ruddi, tersangka Hendra memebachkan kaca mobil menggunakan pecahan busi yang sudah disiapkan. Pecahan busi itu dilempar kaca bagian kiri belakang mobil korban. “Selanjutnya, tersangka dengan sigap mengambil tas yang ada di jok belakang, lalu kabur menggunkan motor menuju tempat kosnya di Yhobis House kawasan Gelogor Carik,” papar Kombes Ruddi Setiawan.
Kedua tersangka spesialis kepruk kaca, kata Kombes Ruddi, mengaku sudah 3 bulan berada di Bali sejak datang pada November 2018. Keduanya datang ke Bali dengan tujuan hanya melakukan tindak kejahatan mencuri dengan cara kepruk kaca mobil, yang khusus menyasar para nasabah bank. Selama 3 bulan berada di Bali, mereka mengaku sudah beraksi di 3 TKP, masing-masing di Jalan Tukad Batang Hari Denpasr Selatan, di Desa Dalung (Kecamatan Kuta Utara, Badung), dan Jalan Drupadi Seminyak (Kecamatan Kuta Utara, Badung). Mereka selalu beraksi di siang hari.
“Dalam aksi pertama kalinya, tersangka gagal mendapatkan uang. Barulah saat aksi yang kedua, mereka berhasil menggasak uang Rp 23 juta. Uang tersebut dibagi dua sama rata. Sedangkan dalam aksinya yang ketiga mereka mendapatkan uang Rp 25 juta. Namun, uangnya belum sempat dinikmati, kedua tersangka keburu kita tangkap,” jelas Kmombes Ruddi.
Kombes Ruddi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, mereka sempat dijebloskan ke penjara atas pencuran modus kepruk kaa di Jawa Timur. Setelah bebas dari penjara, mereka beralih lakukan kejahatan di Bali.
Atas perbuatan, tersangka Henadra dan Amin dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, berisi ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Kami masih terus melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka ini,” tandas Kombes Ruddi. *po
1
Komentar