Kajari Minta Ganti Plt Perbekel Kedisan
Sebanyak 32 orang perwakilan masyarakat Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Kamis (29/10).
“Saya minta agar saya dilantik, apa pun risiko hukum akan saya terima” (Plt Perbekel I Gusti Ngurah Oka)
GIANYAR, NusaBali
Mereka meminta kejelasan status Plt atau pelaksana tugas Perbekel Kedisan I Gusti Ngurah Oka yang habis masa jabatannya 2 November 2015.
Mereka diterima Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, Kajari Gianyar Ketut Sumedana, Kapolres Gianyar AKBP Farman, Dandim 1616 Gianyar Berto SP Capah, dan unsur terkait di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Kamis, (29/10).
Dalam pertemuan itu terungkap kehadiran puluhan tokoh masyarakat yang terdiri dari 7 kelian banjar dinas, 5 bendesa, unsur BPD, LPM serta tokoh masyarakat, ingin memastikan keberlanjutan pemerintahan Desa Kedisan. Karena masa jabatan Plt Perbekel I Gusti Ngurah Oka akan berakhir 2 November 2015.
I Gusti Ngurah Oka sudah tiga kali menjabat sebagai pejabat perbekel, sehingga sebelum jabatan ketiga kali tersebut berakhir, warga sudah memiliki pejabat yang akan mengisi kekosongan tersebut.
Sebelumnya, BPD Desa Kedisan selalu mengusulkan, I Gusti Ngurah Oka selaku pemenang Pikel 3 tahun silam sebagai pejabat perbekel. Namun menurut Kepala Kejari Gianyar Ketut Sumedana, I Gusti Ngurah Oka tidak bisa dilantik Bupati Gianyar karena proses pemilihannya cacat hukum. Cacat hukum dimaksud karena yang bersangkutan saat maju Pilkades Kedisan, 3 tahun lalu, umur Gusti Ngurah Oka 62 tahun. Sedangkan batas umur calon kepala desa sesuai Perda tentang Pilkades tersebut, maksimal 60 tahun.
Namun pihak panitia memaksakan Ngurah Oka jadi salah satu calon kades dan berhasil memenangkan Pilkades tersebut. “Karena pemenangan Pilkades Kedisan ini cacat hukum, maka calon kades terpilih ini tidak bisa dilantik. Karena jika terpaksa dilantik maka SK yang akan dikeluarkan juga cacat hukum dan tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan pemerintahan,” jelas Sumadana.
Selanjutnya...
1
2
Komentar