Pencuri Kayu Pinus Hutan Diringkus
Petugas gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan UPTD KPH (Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelola Hutan) Bali Timur, memergoki dua pencuri kayu hutan saat patroli di hutan lindung Munduk Gintungan, Banjar Geliang, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Kamis (21/2) pukul 16.30 Wita.
AMLAPURA, NusaBali
Kedua pelaku lalu digiring ke Mapolsek Rendang. Selanjutnya petugas Polsek Rendang dipimpin Kapolsek Kompol I Nengah Merta mengevakuasi barang bukti kayu pinus di hutan lindung Munduk Gintungan, Banjar Geliang, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Jumat (22/2) pukul 08.00 Wita.
Salah satu anggota tim dari UPTD KPH Bali Timur, I Nyoman Widiarta menerangkan, mulanya menggelar patroli yang anggotanya 12 orang, masing-masing 4 orang dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali dikoordinasikan I Ketut Liang, dan 8 orang dari UPTD KPH Bali Timur dikoordinasikan I Dewa Alit Santika.
Saat patroli dilaksanakan sore hari, cuaca mendung disertai turun gerimis, mendengar suara chainsaw sedang beraksi menebang kayu. Maka petugas mencari sumber suara chainsaw tersebut. Ternyata dari sumber suara itu, ke jalan raya sekitar 1 kilometer. Sehingga untuk mencari sumber suara, petugas mesti naik sepeda motor trail melintasi jalan setapak di tengah hutan.
Setiba di lokasi kejadian, menemukan dua pencuri sedang memotong kayu pinus. Satu kayu pinus dengan diameter 62 cm, panjang 25 meter telah roboh. Sedangkan satu pohon pinus lagi tengah di chainsaw. Kedua pencuri kayu itu, I Wayan K, 33, dari Banjar Pemuteran, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang dan I Ketut S, 26, dari Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.
Pelaku sempat hendak melakukan perlawanan, kemudian sempat berusaha melarikan diri, tetapi situasi itu dikuasai petugas yang dipimpin I Ketut Liang.
Mulanya petugas hanya berhasil mengamankan satu pelaku I Wayan K, dalam perjalanan di Hutan Munduk Gintungan, I Wayan K kemudian mengontak rekannya I Ketut S. Akhirnya keduanya digiring ke Mapolsek Rendang.
Menyusul I Ketut Liang melaporkan kasus itu ke Mapolsek Rendang, disertai barang bukti berupa sebuah mesin chainsaw, sebuah sabit, beberapa bongkahan kayu pinus dan kedua pelaku.
"Kasus penangkapan pencurian kayu hutan terjadi saat menggelar patroli, walau jarak dari jalan raya ke lokasi kejadian cukup jauh, tetapi suara chainsaw itu menunjukkan ada pencurian," kata Widiarta.
Kapolsek Rendang, Kompol I Nengah Merta mengakui dapat laporan kasus pencurian kayu hutan. "Kami telah evakuasi barang bukti itu, guna menguatkan kasus pencurian, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. Kedua pelaku dijerat pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 ayat (5) UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. * k16
Kedua pelaku lalu digiring ke Mapolsek Rendang. Selanjutnya petugas Polsek Rendang dipimpin Kapolsek Kompol I Nengah Merta mengevakuasi barang bukti kayu pinus di hutan lindung Munduk Gintungan, Banjar Geliang, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Jumat (22/2) pukul 08.00 Wita.
Salah satu anggota tim dari UPTD KPH Bali Timur, I Nyoman Widiarta menerangkan, mulanya menggelar patroli yang anggotanya 12 orang, masing-masing 4 orang dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali dikoordinasikan I Ketut Liang, dan 8 orang dari UPTD KPH Bali Timur dikoordinasikan I Dewa Alit Santika.
Saat patroli dilaksanakan sore hari, cuaca mendung disertai turun gerimis, mendengar suara chainsaw sedang beraksi menebang kayu. Maka petugas mencari sumber suara chainsaw tersebut. Ternyata dari sumber suara itu, ke jalan raya sekitar 1 kilometer. Sehingga untuk mencari sumber suara, petugas mesti naik sepeda motor trail melintasi jalan setapak di tengah hutan.
Setiba di lokasi kejadian, menemukan dua pencuri sedang memotong kayu pinus. Satu kayu pinus dengan diameter 62 cm, panjang 25 meter telah roboh. Sedangkan satu pohon pinus lagi tengah di chainsaw. Kedua pencuri kayu itu, I Wayan K, 33, dari Banjar Pemuteran, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang dan I Ketut S, 26, dari Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.
Pelaku sempat hendak melakukan perlawanan, kemudian sempat berusaha melarikan diri, tetapi situasi itu dikuasai petugas yang dipimpin I Ketut Liang.
Mulanya petugas hanya berhasil mengamankan satu pelaku I Wayan K, dalam perjalanan di Hutan Munduk Gintungan, I Wayan K kemudian mengontak rekannya I Ketut S. Akhirnya keduanya digiring ke Mapolsek Rendang.
Menyusul I Ketut Liang melaporkan kasus itu ke Mapolsek Rendang, disertai barang bukti berupa sebuah mesin chainsaw, sebuah sabit, beberapa bongkahan kayu pinus dan kedua pelaku.
"Kasus penangkapan pencurian kayu hutan terjadi saat menggelar patroli, walau jarak dari jalan raya ke lokasi kejadian cukup jauh, tetapi suara chainsaw itu menunjukkan ada pencurian," kata Widiarta.
Kapolsek Rendang, Kompol I Nengah Merta mengakui dapat laporan kasus pencurian kayu hutan. "Kami telah evakuasi barang bukti itu, guna menguatkan kasus pencurian, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. Kedua pelaku dijerat pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 ayat (5) UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. * k16
1
Komentar