nusabali

Jadi Pembuat SK Kontrak Bodong, Jokowi Ditangkap Polisi

  • www.nusabali.com-jadi-pembuat-sk-kontrak-bodong-jokowi-ditangkap-polisi

Pelaku mengelabui anggotanya dengan dua kali mentransfer uang ke rekening korban agar dianggap mendapat gaji. 

TABANAN, NusaBali
Pelarian Dewa Made Adnyana alias Jokowi, 46, berakhir sudah. Satuan Rekrim Polres Tabanan berhasil membekuk pelaku pembuat surat keputusan (SK) pegawai kontrak bodong di Pemkab Tabanan ini di wilayah hukum Polres Buleleng, Sabtu (14/5). Setelah mengetahui dirinya dilaporkan sebagai pembuat SK palsu untuk 11 pegawai kontrak di Pemkab Tabanan, Jokowi sembunyi di tiga tempat yakni Denpasar, Badung, dan Buleleng. Atas perbuatannya, PNS yang dipecat asal Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan ini dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Wakapolres Tabanan, Kompol Leo Martin Pasaribu menjelaskan, kasus SK bodong ini dilaporkan dua korban pada bulan Maret 2016. Setelah menerima laporan, polisi melacak terduga pelaku SK bodong, Dewa Made Adnyana. Hanya saja, mantan PNS yang bertugas sebagai Satpol PP Tabanan itu tak pernah ada di tempat. Jokowi berpindah-pindah tempat. “Akhirnya kita berhasil bekuk saat dia keluar dari mini market menuju komplek Perumahan Banyuning Lestari. Kita langsung bekuk Jokowi,” ungkap Kompol Leo Martin Pasaribu di Mapolres Tabanan, Senin (16/5). 

Dari keterangannya, pelaku mengaku telah membuat 11 SK palsu. Satu SK pegawai kontrak ia menarik uang dari Rp 17 juta hingga Rp 30 juta per orang. Agar para korban yakin mendapat pekerjaan, Jokowi sempat kirim uang transfer selama dua bulan untuk gaji para korbannya. Kasus ini akhirnya terungkap setelah para korban mau memperpanjang kontrak di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan. Saat itulah, BKD menyebut tak bisa memperpanjang karena para korban membawa SK pegawai kontrak bodong. Pelaku mengaku mengubah SK asli dengan cara scan di rental, memalsukan tanda tangan dan stempel. nto

Komentar