Dispar Selektif Terbitkan SK Desa Wisata
Dinas Pariwisata Tabanan saat ini lebih selektif dalam memberikan surat keputusan (SK) desa wisata.
TABANAN, NusaBali
Hal ini dilakukan semenjak Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Desa Wisata ditetapkan. Ini dilakukan untuk menghindari keberadaan desa wisata mati suri lantaran tidak dikelola secara berkelanjutan.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan I Made Yasa, menjelaskan pemberian SK desa wisata saat ini tidak longgar karena ada beberapa tahap verifikasi. Bahkan sejak 2018 baru satu Desa Wisata Bongan yang dilakukan verifikasi. “Dulu memang sedikit longgar, sekarang sudah tidak lagi agar pengelolaan desa wisata dilakukan lebih baik lagi,” ungkapnya, Minggu (24/2).
Diterangkan Yasa sejumlah desa sudah mengajukan untuk diberikan SK sebagai desa wisata ke Dinas Pariwisata Tabanan. Namun banyak yang belum memenuhi kriteria. Salah satunya karena tidak adanya kelompok sadar wisata (Pokdarwis). “Ada desa yang baru mengusulkan, karena belum ada pokdarwis, kami minta untuk lengkapi dulu,” imbuhnya.
Karena keberadaan pokdarwis ini, menurut Yasa sebagai upaya menjaga kelangsungan potensi desa itu sendiri. Karena kelompok inilah yang nantinya akan terus berupaya mengembangkan sapta pesona di desanya. “Terpenting ada kesadaran dan niat dari masyarakat setempat untuk menjaga potensi desa dan pengembangannya, sehingga tidak sampai mati suri nantinya,” tutur Yasa yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan.
Selain pokdarwis, kendala lainnya yakni belum terpenuhinya sumber daya manusia (SDM). “Meskipun ada alam yang indah dan bagus, harus tetap dijaga kebersihannya, dan ini tentu perlu SDM yang memang paham akan hal itu,” tegasnya.
Dari 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan, menurut Yasa baru 43 desa yang memiliki potensi wisata, dan 24 desa telah mengantongi SK desa wisata. Ini dikarenakan masih adanya budaya yang belum terlihat atau potensi apa yang ingin dikembangkan. “Namun kami tetap melakukan pantauan, evaluasi, dan mendukung agar semua desa terus membangun. Tentu dalam membangun melibatkan instansi terkait,” tandasnya. *de
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan I Made Yasa, menjelaskan pemberian SK desa wisata saat ini tidak longgar karena ada beberapa tahap verifikasi. Bahkan sejak 2018 baru satu Desa Wisata Bongan yang dilakukan verifikasi. “Dulu memang sedikit longgar, sekarang sudah tidak lagi agar pengelolaan desa wisata dilakukan lebih baik lagi,” ungkapnya, Minggu (24/2).
Diterangkan Yasa sejumlah desa sudah mengajukan untuk diberikan SK sebagai desa wisata ke Dinas Pariwisata Tabanan. Namun banyak yang belum memenuhi kriteria. Salah satunya karena tidak adanya kelompok sadar wisata (Pokdarwis). “Ada desa yang baru mengusulkan, karena belum ada pokdarwis, kami minta untuk lengkapi dulu,” imbuhnya.
Karena keberadaan pokdarwis ini, menurut Yasa sebagai upaya menjaga kelangsungan potensi desa itu sendiri. Karena kelompok inilah yang nantinya akan terus berupaya mengembangkan sapta pesona di desanya. “Terpenting ada kesadaran dan niat dari masyarakat setempat untuk menjaga potensi desa dan pengembangannya, sehingga tidak sampai mati suri nantinya,” tutur Yasa yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan.
Selain pokdarwis, kendala lainnya yakni belum terpenuhinya sumber daya manusia (SDM). “Meskipun ada alam yang indah dan bagus, harus tetap dijaga kebersihannya, dan ini tentu perlu SDM yang memang paham akan hal itu,” tegasnya.
Dari 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan, menurut Yasa baru 43 desa yang memiliki potensi wisata, dan 24 desa telah mengantongi SK desa wisata. Ini dikarenakan masih adanya budaya yang belum terlihat atau potensi apa yang ingin dikembangkan. “Namun kami tetap melakukan pantauan, evaluasi, dan mendukung agar semua desa terus membangun. Tentu dalam membangun melibatkan instansi terkait,” tandasnya. *de
1
Komentar