Pasar Banyuasri; Proyek 2 Tahun, Tender 1 Kali
Nota kesepakatan menjamin ketersediaan dana, sehingga tidak ada pembahasan lagi untuk anggaran di tahun berikutnya.
SINGARAJA, NusaBali
Pembangunan Pasar Banyuasri, di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, diracang multiyears selama 2 tahun hingga tahun 2020. Namun, pembangunan fisiknya akan ditender sekali di tahun 2019. Artinya, rekanan yang menggarap fisik selama 2 tahun, adalah pemenang tender di tahun 2019.
Kini, Pemkab Buleleng bersama Lembaga DPRD Buleleng telah membuat nota kesepakatan menjamin ketersediaan anggaran mewujudkan Pasar Banyuasri. Nota kesepakatan itu telah ditandatangani oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama pimpinan DPRD Buleleng, Ketua Dewan Gede Supriatna, bersama Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara, Made Adi Purna Wijaya, dan Ketut Wirsana, Senin (25/2), di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Vetaran Singaraja.
Sesuai Detail Engineering Design (DED) pembangunan Pasar Banyuasri, ada tiga kegiatan yang harus dibiayai oleh APBD Buleleng. Pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran sebesar Rp180 miliar, Konsultan Management Konstruksi dengan pagu sebesar Rp 3 miliar, dan pengelola kegiatan dengan pagu sebesari Rp 250 juta. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan tersebut mencapai sebesar Rp 183.250.000.000.
Pada tahun anggaran 2019, Pemkab Buleleng baru mengalokasikan dana sebesar Rp 95.426.719.750. Sedangkan di tahun 2020 mendatang, biaya yang mesti dianggarkan sebesar Rp 87.823.280.250.
Nah, untuk memberikan jaminan ketersediaan dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun jamak, Pemkab dan DPRD membuat nota kesepakatan yang sudah ditandatangani Senin kemarin.
Bupati Agus Suradnyana usai penandatanganan tersebut menjelaskan, dengan sistem kontrak tahun jamak ini, nantinya akan menghemat proses tender, sehingga bisa menghemat waktu. Karena menurutnya, jika tidak dilakukan kontrak tahun jamak, waktu akan tersita untuk masa pemeliharaan hingga proses tender kembali di tahun berikutnya hingga kurun waktu enam bulan lebih.
“Karena ini sudah perjanjian, tidak ada pembahasan lagi untuk anggaran di tahun berikutnya. Karena kontrak tahun jamak tendernya dilakukan sekali, dan untuk pemeliharaannya nanti diakhir kontrak, jadi sangat efisien,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Buleleng. Menurutnya, DPRD Kabupaten Buleleng tidak mempermasalahkan pelaksanaan revitalisasi Pasar Banyuasri dengan sistem Kontrak tahun Jamak. Apalagi hal itu dimungkinkan oleh aturan.
“Tidak masalah bagi kami, dan justru kami mengapresiasi. Untuk anggaran kan sudah disepakati dalam pembahasan bersama, karena mengingat waktu dan anggaran yang besar, memang harus dilakukan secara multiyears,” katanya. *k19
Pembangunan Pasar Banyuasri, di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, diracang multiyears selama 2 tahun hingga tahun 2020. Namun, pembangunan fisiknya akan ditender sekali di tahun 2019. Artinya, rekanan yang menggarap fisik selama 2 tahun, adalah pemenang tender di tahun 2019.
Kini, Pemkab Buleleng bersama Lembaga DPRD Buleleng telah membuat nota kesepakatan menjamin ketersediaan anggaran mewujudkan Pasar Banyuasri. Nota kesepakatan itu telah ditandatangani oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama pimpinan DPRD Buleleng, Ketua Dewan Gede Supriatna, bersama Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara, Made Adi Purna Wijaya, dan Ketut Wirsana, Senin (25/2), di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Vetaran Singaraja.
Sesuai Detail Engineering Design (DED) pembangunan Pasar Banyuasri, ada tiga kegiatan yang harus dibiayai oleh APBD Buleleng. Pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran sebesar Rp180 miliar, Konsultan Management Konstruksi dengan pagu sebesar Rp 3 miliar, dan pengelola kegiatan dengan pagu sebesari Rp 250 juta. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan tersebut mencapai sebesar Rp 183.250.000.000.
Pada tahun anggaran 2019, Pemkab Buleleng baru mengalokasikan dana sebesar Rp 95.426.719.750. Sedangkan di tahun 2020 mendatang, biaya yang mesti dianggarkan sebesar Rp 87.823.280.250.
Nah, untuk memberikan jaminan ketersediaan dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun jamak, Pemkab dan DPRD membuat nota kesepakatan yang sudah ditandatangani Senin kemarin.
Bupati Agus Suradnyana usai penandatanganan tersebut menjelaskan, dengan sistem kontrak tahun jamak ini, nantinya akan menghemat proses tender, sehingga bisa menghemat waktu. Karena menurutnya, jika tidak dilakukan kontrak tahun jamak, waktu akan tersita untuk masa pemeliharaan hingga proses tender kembali di tahun berikutnya hingga kurun waktu enam bulan lebih.
“Karena ini sudah perjanjian, tidak ada pembahasan lagi untuk anggaran di tahun berikutnya. Karena kontrak tahun jamak tendernya dilakukan sekali, dan untuk pemeliharaannya nanti diakhir kontrak, jadi sangat efisien,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Buleleng. Menurutnya, DPRD Kabupaten Buleleng tidak mempermasalahkan pelaksanaan revitalisasi Pasar Banyuasri dengan sistem Kontrak tahun Jamak. Apalagi hal itu dimungkinkan oleh aturan.
“Tidak masalah bagi kami, dan justru kami mengapresiasi. Untuk anggaran kan sudah disepakati dalam pembahasan bersama, karena mengingat waktu dan anggaran yang besar, memang harus dilakukan secara multiyears,” katanya. *k19
Komentar