Pelamar PPPK Tak Lolos Datangi Kantor Bupati
Sebanyak 12 orang pelamar PPPK yang nilai CAT-nya tidak memenuhi passing grade, minta agar nasib mereka diperjuangkan.
TABANAN, NusaBali
Sejumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Tabanan yang tidak lolos ambang batas (passing grade) dalam tes CAT mendatangi Kantor Bupati Tabanan, Senin (25/2). Mereka berencana menemui Sekda Tabanan I Gede Susila agar nasib mereka diperjuangkan, meskipun nilai ambang batas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019.
Pantauan di lokasi, sekitar 12 orang K2 yang melamar PPPK yang dinyatakan gugur memenuhi lobi kantor Bupati Tabanan sekitar pukul 11.00 Wita. Namun mereka enggan berkomentar banyak. Satu di antara mereka hanya mengatakan ingin bertemu Sekda Tabanan I Gede Susila agar nasib mereka diperjuangkan.
“Kami memang tidak lulus karena nilai tak lampaui ambang batas tetapi lagi sedikit, sehingga kami ke sini agar bisa diperjuangkan dan berharap bisa lulus,” kata salah seorang pelamar yang tak mau namanya ditulis di koran.
Meskipun berniat menemui Sekda Gede Susila, tetapi mereka diterima oleh Asisten I Setda Tabanan bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Miarsana. Rata-rata tenaga K2 yang mendatangi kantor bupati berstatus guru SD, bahkan ada yang mengajar di wilayah Kecamatan Pupuan.
Ditemui di ruang kerjanya, Miarsana membenarkan beberapa tenaga K2 datang ke kantor bupati. Yang datang tersebut adalah pelamar PPPK yang tidak bisa lampaui batas nilai passing grade yang sudah ditentukan pusat. “Benar dua orang kami panggil ke dalam sebagai perwakilan,” ujar Miarsana.
Diakui kedatangan mereka hanya ingin diperjuangkan meskipun tidak lolos passing grade. Sebagian pelamar yang datang ke Kantor Bupati Tabanan sudah mengabdi menjadi guru sejak 2003. “Sejujurnya kami prihatin dengan kondisi mereka, tetapi itu merupakan aturan dan kelulusan ditentukan oleh pusat langsung sesuai dengan sistem,” imbuhnya.
Meskipun demikian Miarsana mengaku sudah berkoordinasi terkait hal tersebut ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tabanan agar mereka yang belum lolos diperjuangkan. Terlebih lagi Tabanan juga masih kekurangan guru. “Kalau memungkinkan bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah, mudah-mudahan bisa dibantu, karena terkait rekrutmen PPPK maupun CPNS langsung dari pusat dan berdasarkan sistem, bukan dari daerah,” jelasnya.
Miarsana menekankan kepada tenaga honorer selalu mempersiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen di setiap kesempatan. Karena dalam jangka 5 tahun ke depan daerah sudah tidak boleh lagi rekrut pegawai di luar CPNS maupun PPPK. “Saat ini semuanya melalui pusat, sehingga kami harapkan para tenaga honorer benar-benar mempersiapkan diri dengan baik,” pesannya.
Seperti berita sebelumnya tes CAT bagi pelamar PPPK telah selesai Sabtu (23/2). Dari 127 yang ikut, 27 gugur karena tidak bisa penuhi nilai passing grade. Dan untuk nilai ambang batas pelamar harus bisa melampaui untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65, dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta lolos ambang batas itu maka juga harus melampuai nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Ambang batas nilai ditentukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai. *de
Pantauan di lokasi, sekitar 12 orang K2 yang melamar PPPK yang dinyatakan gugur memenuhi lobi kantor Bupati Tabanan sekitar pukul 11.00 Wita. Namun mereka enggan berkomentar banyak. Satu di antara mereka hanya mengatakan ingin bertemu Sekda Tabanan I Gede Susila agar nasib mereka diperjuangkan.
“Kami memang tidak lulus karena nilai tak lampaui ambang batas tetapi lagi sedikit, sehingga kami ke sini agar bisa diperjuangkan dan berharap bisa lulus,” kata salah seorang pelamar yang tak mau namanya ditulis di koran.
Meskipun berniat menemui Sekda Gede Susila, tetapi mereka diterima oleh Asisten I Setda Tabanan bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Miarsana. Rata-rata tenaga K2 yang mendatangi kantor bupati berstatus guru SD, bahkan ada yang mengajar di wilayah Kecamatan Pupuan.
Ditemui di ruang kerjanya, Miarsana membenarkan beberapa tenaga K2 datang ke kantor bupati. Yang datang tersebut adalah pelamar PPPK yang tidak bisa lampaui batas nilai passing grade yang sudah ditentukan pusat. “Benar dua orang kami panggil ke dalam sebagai perwakilan,” ujar Miarsana.
Diakui kedatangan mereka hanya ingin diperjuangkan meskipun tidak lolos passing grade. Sebagian pelamar yang datang ke Kantor Bupati Tabanan sudah mengabdi menjadi guru sejak 2003. “Sejujurnya kami prihatin dengan kondisi mereka, tetapi itu merupakan aturan dan kelulusan ditentukan oleh pusat langsung sesuai dengan sistem,” imbuhnya.
Meskipun demikian Miarsana mengaku sudah berkoordinasi terkait hal tersebut ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tabanan agar mereka yang belum lolos diperjuangkan. Terlebih lagi Tabanan juga masih kekurangan guru. “Kalau memungkinkan bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah, mudah-mudahan bisa dibantu, karena terkait rekrutmen PPPK maupun CPNS langsung dari pusat dan berdasarkan sistem, bukan dari daerah,” jelasnya.
Miarsana menekankan kepada tenaga honorer selalu mempersiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen di setiap kesempatan. Karena dalam jangka 5 tahun ke depan daerah sudah tidak boleh lagi rekrut pegawai di luar CPNS maupun PPPK. “Saat ini semuanya melalui pusat, sehingga kami harapkan para tenaga honorer benar-benar mempersiapkan diri dengan baik,” pesannya.
Seperti berita sebelumnya tes CAT bagi pelamar PPPK telah selesai Sabtu (23/2). Dari 127 yang ikut, 27 gugur karena tidak bisa penuhi nilai passing grade. Dan untuk nilai ambang batas pelamar harus bisa melampaui untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65, dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta lolos ambang batas itu maka juga harus melampuai nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Ambang batas nilai ditentukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai. *de
Komentar