Bapak dan Anak Pembunuh Divonis 1,5 Tahun
Dua terdakwa pembunuhan yang merupakan bapak dan anak masing-masing I Made Rai Arta, 47 dan I Kadek Yoga Adi, 21 dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Senin (25/2).
DENPASAR, NusaBali
Bapak dan anak ini juga kompak langsung menerima hukuman. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Partha Bargawa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Perbuatan tersebut melanggar Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas hakim Bargawa.
Hakim juga mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa. Diantaranya, pertimbangan memmberatkan menghilangkan nyawa orang lain. Sementara pertimbangan meringankan, yaitu sopan dalam sidang, kooperatif dan belum pernah dihukum.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Wayan Mardika langsung menyatakan menerima putusan kepada majelis hakim. Sementara terdakwa I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan masih pikir-pikir. Apalagi putusan ini jauh hanya setengah dari tuntutan JPU, yaitu selama 3 tahun.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa ini terjadi pada 10 Oktober 2018, Pukul 16.00 Wita di Desa Munggu, Mengwi, Badung. Kejadian berawal saat kedua terdakwa melihat korban I Wayan Winarta yang bekerja sebagai sopir traktor itu melintas di Pempatan Munggu sedang mengangkut gabah.
Kemudian terdakwa Rai Arta menghampiri korban unttuk bertanya utang terdakwa yang belum dibayar korban. Tapi korban memberontak sembil menepis tangan terdakwa I yang memegang stir motornya. Terdakwa Rai Arta emosi dan langsung menampar pipi korban. Tidak lama kemudian datang terdakwa Kadek Yoga Adi dan langsung ikut memukul pipi kanan korban.
Tak hanya itu, terdakwa Kadek Yoga kembali menendang perut dan juga memukul pipi kanan korban. Mendapat pukulan itu, korban langsung menggigil, jatuh ke aspal dan mengalami kejang-kejang.
Melihat itu, kedua terdakwa langsung panik. Terdakwa Kadek Yoga langsung mencari ambulans. Sekitar 20 menit, datang ambulans dan petugas medis langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. *rez
Bapak dan anak ini juga kompak langsung menerima hukuman. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Partha Bargawa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Perbuatan tersebut melanggar Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas hakim Bargawa.
Hakim juga mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa. Diantaranya, pertimbangan memmberatkan menghilangkan nyawa orang lain. Sementara pertimbangan meringankan, yaitu sopan dalam sidang, kooperatif dan belum pernah dihukum.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Wayan Mardika langsung menyatakan menerima putusan kepada majelis hakim. Sementara terdakwa I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan masih pikir-pikir. Apalagi putusan ini jauh hanya setengah dari tuntutan JPU, yaitu selama 3 tahun.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa ini terjadi pada 10 Oktober 2018, Pukul 16.00 Wita di Desa Munggu, Mengwi, Badung. Kejadian berawal saat kedua terdakwa melihat korban I Wayan Winarta yang bekerja sebagai sopir traktor itu melintas di Pempatan Munggu sedang mengangkut gabah.
Kemudian terdakwa Rai Arta menghampiri korban unttuk bertanya utang terdakwa yang belum dibayar korban. Tapi korban memberontak sembil menepis tangan terdakwa I yang memegang stir motornya. Terdakwa Rai Arta emosi dan langsung menampar pipi korban. Tidak lama kemudian datang terdakwa Kadek Yoga Adi dan langsung ikut memukul pipi kanan korban.
Tak hanya itu, terdakwa Kadek Yoga kembali menendang perut dan juga memukul pipi kanan korban. Mendapat pukulan itu, korban langsung menggigil, jatuh ke aspal dan mengalami kejang-kejang.
Melihat itu, kedua terdakwa langsung panik. Terdakwa Kadek Yoga langsung mencari ambulans. Sekitar 20 menit, datang ambulans dan petugas medis langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. *rez
Komentar