Kejari Gianyar Launching Program Jaksa Ramah Pelajar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum sejak dini kepada para pelajar dengan melaunching program 'Jaksa Ramah Pelajar/JRP'.
GIANYAR, NusaBali
Program ini modifikasi dari program Jaksa Masuk Sekolah. Tujuannya, memberikan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, mengingat usia anak sekolah sangat rentan mengarah pada tindakan pelanggaran hukum.
Kepala Kejari Gianyar Agung Mardiwibowo dalam sambutannya mengajak seluruh siswa mengenal hukum untuk menghindari hukuman. “Program JRP merupakan modifikasi dari program jaksa masuk sekolah dengan harapan ada sekolah-sekolah percontohan. Nanti kami tempatkan jaksa yang sifatnya insidentil, jika terjadi permasalahan akan memberikan pendampingan serta solusi kepada kaum milenial yang tidak mengerti masalah hukum. "Kami akan berikan pencerahan masalah hukum dengan mengenali hukum untuk menjauhi hukuman” ujar Agung Mardiwibowo di Lapangan Astina Jaya Blahbatuh, Senin (25/2).
Harapannya, dengan program TRP ini, pengaruh narkoba masuk ke sekolah-sekolah dapat diminimalisir. Agung Mardiwibowo mengimbau para pelajar berhati-hati bermain medsos untuk menghindari hoax yang riskan masuk ranah pidana. “Bijaksanalah dalam membagikan konten atau berkomentar di medsos untuk menghindari berita hoax,” tegasnya.
Dijelaskan, Kejari Gianyar telah meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Desember 2018. WBK akan dijadikan penguatan ke depan menuju wilayah birokrasi bersih melayani yang stresingnya pelayanan public. “Dalam hal ini Kejari Gianyar, melalui program jaksa masuk sekolah dan jaksa ramah pelajar sebagai salah satu bentuk pelayanan untuk penguatan dari wilayah bersih melayani kepada masyarakat” imbuhnya. Pihaknya juga akan mensosialisasikan masalah hukum pada kegiatan Car Free Day Kabupaten Gianyar setiap hari minggu awal bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar I Made Suradnya menyambut baik program JRP. Karena cikal bakal kenakalan remaja ada di sekolah. Ia meyakini dengan pendampingan sejak dini, generasi ke depan akan lebih baik.
Dalam kesempatan Kepala Kejari Gianyar Agung Mardiwibowo menyelempangkan selendang kepada pelajar anti hoax, pelajar anti narkoba, pelajar anti seks bebas, dan pelajar anti bullying.*lsa
Kepala Kejari Gianyar Agung Mardiwibowo dalam sambutannya mengajak seluruh siswa mengenal hukum untuk menghindari hukuman. “Program JRP merupakan modifikasi dari program jaksa masuk sekolah dengan harapan ada sekolah-sekolah percontohan. Nanti kami tempatkan jaksa yang sifatnya insidentil, jika terjadi permasalahan akan memberikan pendampingan serta solusi kepada kaum milenial yang tidak mengerti masalah hukum. "Kami akan berikan pencerahan masalah hukum dengan mengenali hukum untuk menjauhi hukuman” ujar Agung Mardiwibowo di Lapangan Astina Jaya Blahbatuh, Senin (25/2).
Harapannya, dengan program TRP ini, pengaruh narkoba masuk ke sekolah-sekolah dapat diminimalisir. Agung Mardiwibowo mengimbau para pelajar berhati-hati bermain medsos untuk menghindari hoax yang riskan masuk ranah pidana. “Bijaksanalah dalam membagikan konten atau berkomentar di medsos untuk menghindari berita hoax,” tegasnya.
Dijelaskan, Kejari Gianyar telah meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Desember 2018. WBK akan dijadikan penguatan ke depan menuju wilayah birokrasi bersih melayani yang stresingnya pelayanan public. “Dalam hal ini Kejari Gianyar, melalui program jaksa masuk sekolah dan jaksa ramah pelajar sebagai salah satu bentuk pelayanan untuk penguatan dari wilayah bersih melayani kepada masyarakat” imbuhnya. Pihaknya juga akan mensosialisasikan masalah hukum pada kegiatan Car Free Day Kabupaten Gianyar setiap hari minggu awal bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar I Made Suradnya menyambut baik program JRP. Karena cikal bakal kenakalan remaja ada di sekolah. Ia meyakini dengan pendampingan sejak dini, generasi ke depan akan lebih baik.
Dalam kesempatan Kepala Kejari Gianyar Agung Mardiwibowo menyelempangkan selendang kepada pelajar anti hoax, pelajar anti narkoba, pelajar anti seks bebas, dan pelajar anti bullying.*lsa
1
Komentar