Satpol PP Jaring 9 Pekerja Proyek Tanpa SKTS
Jajaran Satpol PP Jembrana melaksanakan operasi kependudukan di salah satu proyek pembangunan rumah di Jalan Sedap Malam, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (25/2) siang.
NEGARA, NusaBali
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 9 orang pekerja proyek asal Jember, Jawa Timur (Jatim), yang diketahui tidak mengantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS).
Sidak kependudukan di salah satu proyek pembangunan rumah yang sudah setengah jadi, itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wita. Petugas yang saat turun dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, itu meminta satu per kartu identitas kesembilan pekerja di lokasi tersebut.
“Semua sudah ada KTP. Tetapi tidak ada punya SKTS. Kami sengaja turun ke lokasi proyek itu, karena mendapat informasi banyak duktang (penduduk pendatang) kerja di sana,” kata Tarma.
Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Tinggal Sementara di Jembrana, pendudukan pendatang (duktang) yang sudah tinggal lebih dari sepekan di Jembrana, wajib memiliki SKTS. Namun para pekerja proyek dari Jember, Jatim, itu sudah hampir tiga bulan tinggal di Jembrana. “Mereka sejak dari awal proyek sudah tinggal di sana. Jadi, sudah jelas melanggar Perbup Jembrana Nomor 18 Tahun 2015,” ucapnya.
Sesuai aturan, kesembilan orang duktang yang diangkut ke Kantor Satpol PP Jembrana, itu pun diganjar sanksi administrasi berupa denda uang Rp 50 ribu per pelanggar. Selain itu, mereka juga dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan mengurus STKS dengan waktu selama 15 hari. Apabila setelah lewat 15 hari setelah menandatangani surat pernyataan itu, belum juga mengantongi SKTS, mereka terancam dipulangkan ke daerah asal. “Sebenarnya kalau persyaratan sudah lengkap, mengurusnya tidak lama. Tetapi kami berikan waktu selama 15 hari, karena harus melengkapi beberapa syarat dari daerah asal, seperti SKCK dan surat pengantar dari daerah asal,” kata Tarma. *ode
Sidak kependudukan di salah satu proyek pembangunan rumah yang sudah setengah jadi, itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wita. Petugas yang saat turun dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, itu meminta satu per kartu identitas kesembilan pekerja di lokasi tersebut.
“Semua sudah ada KTP. Tetapi tidak ada punya SKTS. Kami sengaja turun ke lokasi proyek itu, karena mendapat informasi banyak duktang (penduduk pendatang) kerja di sana,” kata Tarma.
Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Tinggal Sementara di Jembrana, pendudukan pendatang (duktang) yang sudah tinggal lebih dari sepekan di Jembrana, wajib memiliki SKTS. Namun para pekerja proyek dari Jember, Jatim, itu sudah hampir tiga bulan tinggal di Jembrana. “Mereka sejak dari awal proyek sudah tinggal di sana. Jadi, sudah jelas melanggar Perbup Jembrana Nomor 18 Tahun 2015,” ucapnya.
Sesuai aturan, kesembilan orang duktang yang diangkut ke Kantor Satpol PP Jembrana, itu pun diganjar sanksi administrasi berupa denda uang Rp 50 ribu per pelanggar. Selain itu, mereka juga dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan mengurus STKS dengan waktu selama 15 hari. Apabila setelah lewat 15 hari setelah menandatangani surat pernyataan itu, belum juga mengantongi SKTS, mereka terancam dipulangkan ke daerah asal. “Sebenarnya kalau persyaratan sudah lengkap, mengurusnya tidak lama. Tetapi kami berikan waktu selama 15 hari, karena harus melengkapi beberapa syarat dari daerah asal, seperti SKCK dan surat pengantar dari daerah asal,” kata Tarma. *ode
1
Komentar