Menkes Sebut Penggantinya Masih Dikaji
Obat Kanker Usus Masih Ada
JAKARTA, NusaBali
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan soal penghapusan obat kanker usus jenis tertentu dari daftar yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dikaji kembali. Proses pengkajian itu dilakukan karena pihaknya masih mencari tahu soal manfaat pentingnya obat tersebut dan penggantinya.
"Belum, kan lagi dalam proses ya. Masih dinilai, betul enggak obat ini diperlukan, atau ada juga pengganti yang sama efektifnya," ujar Nila di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/2) siang.
Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, kata Nila, pemberian obat tak bisa dilakukan sembarangan. Sementara itu, obat kanker khusus yang disebut dihapus itu adalah bevasizumab dan cetuximab masih dalam kajian kembali Tim Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). Nantinya, kata Nila, hasil kajian itu akan disusun tim Health Technology Assesment (HTA) untuk diambil keputusan yang dianggap adil bagi dokter maupun masyarakat.
"Obat ini kan harus efektif ya, enggak main beli terus ngasih begitu saja. Sekarang itu lagi dinilai sama HTA, obat ini diperlukan atau enggak," kata perempuan yang juga dokter spesialis mata tersebut.
"Nanti kalau seandainya dapat (hasilnya), kita juga tidak berarti langsung memberhentikan," ucap Nila seperti dilansir cnnindonesia.
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, obat kanker usus besar atau kolorektal dihapus dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang. Dua obat kanker yang dihapus adalah bevasizumab dan cetuximab.
Namun, keputusan atas dua obat tersebut, ujar Nila tengah dikaji tim Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). Pada Kamis (21/2), Nila mengatakan pertimbangan instansinya mengkaji ulang kepmen tersebut karena aspirasi masyarakat. Ia menyadari bahwa masih ada penderita kanker usus yang membutuhkan obat tersebut.
"Jadi memang ada beberapa pertimbangan yang kami pikirkan. Masih ada pihak yang membutuhkan obat tersebut," kata Nila di kompleks kantor KLHK, Jakarta, Kamis (21/2).
Nila menjamin subsitusi dari dua obat kanker usus besar yang telah dihapus dari daftar tanggungan BPJS Kesehatan tetap sama manfaatnya.
"Obat penggantinya tentunya akan sama manfaatnya, enggak mungkin kita tenaga kesehatan memberikan obat yang mutunya beda. Misal ada obat mahal tapi ada obat satu generik murah mutunya sama, pasti beli yang murah," kata Nila di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nama-nama pengganti dua obat tersebut belum bisa disebutkan, karena masih dalam proses. Nila juga menambahkan bahwa HTA akan menerbitkan kesimpulan yang dianggap baik bagi profesi dokter, sistem JKN, juga masyarakat. Dan, dia membuka peluang akan ada kebijakan baru mengenai pasien yang sedang dan belum menggunakan dua obat untuk kanker usus tersebut. *
"Belum, kan lagi dalam proses ya. Masih dinilai, betul enggak obat ini diperlukan, atau ada juga pengganti yang sama efektifnya," ujar Nila di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/2) siang.
Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, kata Nila, pemberian obat tak bisa dilakukan sembarangan. Sementara itu, obat kanker khusus yang disebut dihapus itu adalah bevasizumab dan cetuximab masih dalam kajian kembali Tim Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). Nantinya, kata Nila, hasil kajian itu akan disusun tim Health Technology Assesment (HTA) untuk diambil keputusan yang dianggap adil bagi dokter maupun masyarakat.
"Obat ini kan harus efektif ya, enggak main beli terus ngasih begitu saja. Sekarang itu lagi dinilai sama HTA, obat ini diperlukan atau enggak," kata perempuan yang juga dokter spesialis mata tersebut.
"Nanti kalau seandainya dapat (hasilnya), kita juga tidak berarti langsung memberhentikan," ucap Nila seperti dilansir cnnindonesia.
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, obat kanker usus besar atau kolorektal dihapus dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang. Dua obat kanker yang dihapus adalah bevasizumab dan cetuximab.
Namun, keputusan atas dua obat tersebut, ujar Nila tengah dikaji tim Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). Pada Kamis (21/2), Nila mengatakan pertimbangan instansinya mengkaji ulang kepmen tersebut karena aspirasi masyarakat. Ia menyadari bahwa masih ada penderita kanker usus yang membutuhkan obat tersebut.
"Jadi memang ada beberapa pertimbangan yang kami pikirkan. Masih ada pihak yang membutuhkan obat tersebut," kata Nila di kompleks kantor KLHK, Jakarta, Kamis (21/2).
Nila menjamin subsitusi dari dua obat kanker usus besar yang telah dihapus dari daftar tanggungan BPJS Kesehatan tetap sama manfaatnya.
"Obat penggantinya tentunya akan sama manfaatnya, enggak mungkin kita tenaga kesehatan memberikan obat yang mutunya beda. Misal ada obat mahal tapi ada obat satu generik murah mutunya sama, pasti beli yang murah," kata Nila di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nama-nama pengganti dua obat tersebut belum bisa disebutkan, karena masih dalam proses. Nila juga menambahkan bahwa HTA akan menerbitkan kesimpulan yang dianggap baik bagi profesi dokter, sistem JKN, juga masyarakat. Dan, dia membuka peluang akan ada kebijakan baru mengenai pasien yang sedang dan belum menggunakan dua obat untuk kanker usus tersebut. *
1
Komentar