Bos Travel Resmi Tersangka
Setelah menyerahkan diri pada, Selasa (27/10) pemilik travel Bali Chersna Cahaya Tour (BCCT), Hendri Harjo Basuki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
DENPASAR, NusaBali
Hendri Harjo Basuki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ratusan mahasiswa Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana (Unud) yang batal study tour ke Singapura hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Saat ini, tersangka juga sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard HN mengatakan dari hasil perkara yang dilakukan penyidik pada, Rabu (28/10), penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemilik travel BCCT, Hendri sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Sekarang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Reinhard pada, Rabu kemarin. Hendri sendiri sempat mangkir panggilan penyidik yang akan memeriksanya terkait laporan mahasiswa Sastra Inggris Unud yang batal study tour ke Singapura. Baru pada panggilan kedua, Selasa lalu, Hendri mendatangi penyidik untuk diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” pungkas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Seperti diketahui, 130 mahasiswa Sastra Inggris Unud yang akan melakukan study tour ke Singapura harus gigit jari. Pasalnya, jelang keberangkatan, pemilik travel BCCT menghilang sehingga keberangkatan dibatalkan. Dari pemeriksaan diketahui, pihak panitia mengadakan perjanjian dengan travel BCCT untuk membayar uang study tour ke Singapura sebesar Rp Rp 7.575.000 per mahasiswa dengan syarat 2 kali pembayaran. Awalnya ratusan mahasiswa ini melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 5 juta dan dilanjutkan dengan pembayaran Rp 2,575 juta yang dibayar mulai bulan Agustus sampai Oktober 2015.
Namun, saat keberangkatan ke Singapura yang direncanakan, pada Senin (19/10) sekitar pukul 13.00 Wita, ternyata batal. Pihak panitia mengaku bahwa travel BCCT mendadak membatalkan keberangkatan ke Singapura. Akibatnya, ratusan mahasiswa marah dan nglurug ke travel BCCT yang terletak di Jalan Gua Gong, Ungasan, Kuta Selatan didampingi orangtua mereka. Tidak terima ditipu, mahasiswa dan dosen melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar dengan kerugian Rp 1,1 miliar.
1
Komentar