Sebanyak 50.350 Pohon di Denpasar Diasuransikan
Sebanyak 50.350 pohon di Kota Denpasar yang ada di tanah negara diasuransikan oleh Pemkot Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Asuransi tersebut berlaku bagi warga yang tertimpa pohon hingga masuk rumah sakit ataupun meninggal dunia. Asuransi juga berlaku bagi kendaraan yang tertimpa pohon yang akan di klaim melalui asuransi yang sudah diajak kerjasama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Wisada mengungkapkan, program ini merupakan satu-satunya di Bali yang menerapkan sistem asuransi pohon ke salah satu bank swasta. Dengan asuransi itu, Wisada berharap ada pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh pohon di lahan pemerintah.
Wisada menjelaskan, ada sebanyak 50.350 pohon yang saat ini diasuransikan baik pohon kecil maupun besar dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bawah Rp 200 juta setiap tahunnya. Asuransi itu bisa diklaim ketika pohon-pohon tersebut menimpa masyarakat, pengendara motor atau mobil, dan benda yang berada di bawahnya.
Masing-masing asuransi yang akan diklaim sesuai dengan tingkat kecelakaan yang ditimbulkan. Jika orang yang tertimpa pohon meninggal, klaim berupa santunan akan diberikan maksimal sebesar Rp 15 juta. Klaim itu berlaku maksimal untuk 50 orang dalam sehari. Sementara untuk rumah sakit pihaknya memberikan klaim maksimal Rp 10 juta untuk perawatan di rumah sakit sekaligus yang mengalami cacat tetap.
Wisada mengungkapkan, asuransi itu berlaku untuk seluruh masyarakat. Keseluruhan pohon tersebut kendati masuk dalam lahan pemerintah, pihaknya juga bertanggung jawab. "Bukan hanya khusus ber KTP Denpasar, namun siapapun yang kecelakaan karena pohon di lahan pemerintah kita tetap klaim. Jadi tidak ada pemilahan untuk klaim ini. Semua pohon juga kami asuransikan, walaupin di lahan provinsi itu juga punya negara," jelasnya.
Bahkan, klaim asuransi juga dipastikan tidak akan berbelit-belit. Jika proses asuransi terlalu lama, pihaknya akan mengkaji kembali pihak asuransi yang diajak bekerjasama. Sebab, untuk klaim pihaknya tidak mau membebani masyarakat. "Kami pastikan tidak berbelit-belit dan sudah banyak bukti dari tahun 2015 asuransi lancar, asal ada data identitas langsung kami hubungi pihak asuransi," katanya.
Wisada mengaku, sudah bekerja sepenuhnya untuk mengurangi beban pohon dengan melakukan perompesan. Dengan perompesan diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan karena pohon dipinggir jalan. "Kami berupaya melakukan perompesan untuk mengurangi beban pohon. Jika beban pohon dikurangi kami berharap bisa meminimalkan pohon tumbang yang sewaktu-waktu dapat mencelakakan masyarakat," ungkapnya. *mi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Wisada mengungkapkan, program ini merupakan satu-satunya di Bali yang menerapkan sistem asuransi pohon ke salah satu bank swasta. Dengan asuransi itu, Wisada berharap ada pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh pohon di lahan pemerintah.
Wisada menjelaskan, ada sebanyak 50.350 pohon yang saat ini diasuransikan baik pohon kecil maupun besar dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bawah Rp 200 juta setiap tahunnya. Asuransi itu bisa diklaim ketika pohon-pohon tersebut menimpa masyarakat, pengendara motor atau mobil, dan benda yang berada di bawahnya.
Masing-masing asuransi yang akan diklaim sesuai dengan tingkat kecelakaan yang ditimbulkan. Jika orang yang tertimpa pohon meninggal, klaim berupa santunan akan diberikan maksimal sebesar Rp 15 juta. Klaim itu berlaku maksimal untuk 50 orang dalam sehari. Sementara untuk rumah sakit pihaknya memberikan klaim maksimal Rp 10 juta untuk perawatan di rumah sakit sekaligus yang mengalami cacat tetap.
Wisada mengungkapkan, asuransi itu berlaku untuk seluruh masyarakat. Keseluruhan pohon tersebut kendati masuk dalam lahan pemerintah, pihaknya juga bertanggung jawab. "Bukan hanya khusus ber KTP Denpasar, namun siapapun yang kecelakaan karena pohon di lahan pemerintah kita tetap klaim. Jadi tidak ada pemilahan untuk klaim ini. Semua pohon juga kami asuransikan, walaupin di lahan provinsi itu juga punya negara," jelasnya.
Bahkan, klaim asuransi juga dipastikan tidak akan berbelit-belit. Jika proses asuransi terlalu lama, pihaknya akan mengkaji kembali pihak asuransi yang diajak bekerjasama. Sebab, untuk klaim pihaknya tidak mau membebani masyarakat. "Kami pastikan tidak berbelit-belit dan sudah banyak bukti dari tahun 2015 asuransi lancar, asal ada data identitas langsung kami hubungi pihak asuransi," katanya.
Wisada mengaku, sudah bekerja sepenuhnya untuk mengurangi beban pohon dengan melakukan perompesan. Dengan perompesan diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan karena pohon dipinggir jalan. "Kami berupaya melakukan perompesan untuk mengurangi beban pohon. Jika beban pohon dikurangi kami berharap bisa meminimalkan pohon tumbang yang sewaktu-waktu dapat mencelakakan masyarakat," ungkapnya. *mi
1
Komentar