nusabali

Kakak-Beradik Berkomplot Nyabu

  • www.nusabali.com-kakak-beradik-berkomplot-nyabu

Kakak beradik warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, gara-gara diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

SINGARAJA, NusaBali
Keduanya diciduk di hari yang sama pada tempat berbeda. Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta ditemui Selasa (26/2) mengatakan, pengungkapan penyalahguna narkoba itu, awalnya tercium gelagat untuk tersangka Firmansyah, 36, yang merupakan seorang residivis, kembali menggunakan narkoba. Tersangka yang baru keluar dari bui tahun 2016 diamankan Senin (18/2) sekira pukul 16.30 Wita, di Jalan Raya Pantai Indah, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Saat itu dari tangan Firmansyah, polisi menyita satu paket shabu seberat 0,37 gram brutto.

Setelah mengamankan Firmansyah yang sebelumnya menjalani masa hukuman satu tahun dengan kasus sama, polisi kemudian melakukan pengembangan. Ternyata polisi juga menarget adik tersangka bernama Firdaus, 34. Polisi kemudian melakukan penyanggongan di hari yang sama pada pukul 17.30 wita di sebuah minimarket, Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Polisi pun mengamankan satu paket shabu-shabu seberat 0,37 gram dari tangan Firdaus. “Kakak beradik ini hasil dari pengembangan. Awalnya kami amankan kakaknya yang sebelumnya memang residivis kasus narkoba,” ungkap AKP Suparta.

Firdaus di hadapan sejumlah media, di Mapolres Buleleng, Selasa (26/2) kemarin mengaku merasa tergoda dan ingin mencoba rasa shabu-shabu yang sering dipakai kakaknya. “Sering liat kakak makai, jadi pengen juga nyoba-nyoba karena satu rumah,” kata Firdaus. Sedangkan Firmasnyah yang tak kapok masuk bui mengaku kembali tergoda dengan sensasi usai memakai barang terlarang itu.

Ia yang memang pemakai sejak dulu merasa ketagihan meski baru sempat dibui karena barang haram itu. “Kepingingin aja makek,” katanya. Keduanya mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari teman sekampungnya yang berinisial A. Biasanya keduanya membeli satu paket dengan harga Rp 500 ribu. Keduanya kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 12 miliar. *k23

Komentar