Disperindag Kejar Uang Jaminan Proyek
Pengembalian uang proyek Revitalisasi Pasar Silakarang masih sulit didapatkan karena penanggungjawab PT MC tak ada lagi di lokasi proyek.
Soal Rekanan Revitalisasi Pasar Silakarang dan IKM Celuk Kabur
GIANYAR, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, kini harus kerja keras mengejar pengembalian uang proyek Revitalisasi Pasar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, dan Gedung IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Langkah ini menyusul kontraktor dua proyek tersebut PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) Jakarta hengkang dari lokasi proyek. Akibatnya, dua proyek yang seharusnya tuntas Desember 2018, kini mangkrak.
Data yang diperoleh NusaBali di Gianyar, Selasa (26/2), atas kondisi proyek itu, Kepala Disperindag Gianyar, I Wayan Suamba telah bersurat tertanggal 14 Februari 2019 kepada PT MC. Surat ini menyusul hasil pemeriksaan serta rekomendasi Inspektorat Gianyar atas mangkraknya proyek itu. Khusus dalam proyek Revitalisasi Pasar Silakarang, Inspektorat merekomemdasikan agar Disperindag Gianyar memutus kontrak kerja dengan PT MC. Kontrak kerja PT MC dengan Disperindag Gianyar tertanggal 7 Agustus 2018. Karena penyelesaian proyek pasar ini belum tuntas 100 persen. Atas pengingkaran kontrak kerja itu, Inspektorat juga telah menghitung bahwa PT MC wajib mengembalikan uang muka Rp 298,7 juta lebih dari Rp 591,5 juta lebih uang muka yang telah diterima PT MC.
"Ya. Memang dari hasil perhitungan Inspektorat dan ketentuan kontrak kerja itu, kontraktor ini harus kembalikan uang tersebut," jelas Kepala Disperindag Gianyar, I Wayan Suamba, Selasa kemarin.
Ia mengakui pengembalian uang proyek Revitalisasi Pasar Silakarang ini masih sulit didapatkan karena penanggungjawab PT MC tak ada lagi di lokasi proyek. Yang ada hanya staf proyek yang tak bisa memutuskan apa apa. Saat ditanya tentang kondisi yang sama terhadap proyek IKM Celuk, Suamba belum memberikan jawaban jelas.
"Kami masih hubungi pihak kontraktornya (PT MC) dan masalahnya juga sangat menjelimet," jelas Suamba. Ia menjelaskan sesuai ketentuan kontrak kerja, kontraktor wajib mempertanggungjawaban keuangan proyek. Hal ini sesuai rekomendasi Inspektorat Gianyar dan juga sesuai perhitungan BPK di Provinsi Bali. "Intinya kami tetap mohon kontraktor mengembalikan uang sesuai jaminan bank," ujarnya.
Sebelumnya, belasan mandor dan supplier (pemasok material bangunan) proyek Pasar Desa Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, di Jalan Erlangga, Gianyar, Senin (25/2) pukul 09.00 Wita. Mereka minta pertanggungjawaban Kepala Disperindag Gianyar, I Wayan Suamba untuk pencairan piutang milik mandor dan supplier, Rp 3.999.240.565.
Data dari Disperindag Gianyar, nilai proyek Pasar Desa Silakarang Rp 3, 9 miliar dari APBD dan Rp 4,3 miliar dari APBN dengan masa kerja 7 Agustus - 24 Desember 2018. Nilai proyek Gedung IKM Celuk Rp 4,135 miliar, masa kerja 19 Juli - 5 Desember 2018. *lsa
GIANYAR, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, kini harus kerja keras mengejar pengembalian uang proyek Revitalisasi Pasar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, dan Gedung IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Langkah ini menyusul kontraktor dua proyek tersebut PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) Jakarta hengkang dari lokasi proyek. Akibatnya, dua proyek yang seharusnya tuntas Desember 2018, kini mangkrak.
Data yang diperoleh NusaBali di Gianyar, Selasa (26/2), atas kondisi proyek itu, Kepala Disperindag Gianyar, I Wayan Suamba telah bersurat tertanggal 14 Februari 2019 kepada PT MC. Surat ini menyusul hasil pemeriksaan serta rekomendasi Inspektorat Gianyar atas mangkraknya proyek itu. Khusus dalam proyek Revitalisasi Pasar Silakarang, Inspektorat merekomemdasikan agar Disperindag Gianyar memutus kontrak kerja dengan PT MC. Kontrak kerja PT MC dengan Disperindag Gianyar tertanggal 7 Agustus 2018. Karena penyelesaian proyek pasar ini belum tuntas 100 persen. Atas pengingkaran kontrak kerja itu, Inspektorat juga telah menghitung bahwa PT MC wajib mengembalikan uang muka Rp 298,7 juta lebih dari Rp 591,5 juta lebih uang muka yang telah diterima PT MC.
"Ya. Memang dari hasil perhitungan Inspektorat dan ketentuan kontrak kerja itu, kontraktor ini harus kembalikan uang tersebut," jelas Kepala Disperindag Gianyar, I Wayan Suamba, Selasa kemarin.
Ia mengakui pengembalian uang proyek Revitalisasi Pasar Silakarang ini masih sulit didapatkan karena penanggungjawab PT MC tak ada lagi di lokasi proyek. Yang ada hanya staf proyek yang tak bisa memutuskan apa apa. Saat ditanya tentang kondisi yang sama terhadap proyek IKM Celuk, Suamba belum memberikan jawaban jelas.
"Kami masih hubungi pihak kontraktornya (PT MC) dan masalahnya juga sangat menjelimet," jelas Suamba. Ia menjelaskan sesuai ketentuan kontrak kerja, kontraktor wajib mempertanggungjawaban keuangan proyek. Hal ini sesuai rekomendasi Inspektorat Gianyar dan juga sesuai perhitungan BPK di Provinsi Bali. "Intinya kami tetap mohon kontraktor mengembalikan uang sesuai jaminan bank," ujarnya.
Sebelumnya, belasan mandor dan supplier (pemasok material bangunan) proyek Pasar Desa Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, di Jalan Erlangga, Gianyar, Senin (25/2) pukul 09.00 Wita. Mereka minta pertanggungjawaban Kepala Disperindag Gianyar, I Wayan Suamba untuk pencairan piutang milik mandor dan supplier, Rp 3.999.240.565.
Data dari Disperindag Gianyar, nilai proyek Pasar Desa Silakarang Rp 3, 9 miliar dari APBD dan Rp 4,3 miliar dari APBN dengan masa kerja 7 Agustus - 24 Desember 2018. Nilai proyek Gedung IKM Celuk Rp 4,135 miliar, masa kerja 19 Juli - 5 Desember 2018. *lsa
1
Komentar