Disdukcapil Jembrana Musnahkan 1.733 e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana kembali memusnahkan sebanyak 1.733 KTP elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid, Selasa (26/2) siang.
NEGARA, NusaBali
Ribuan keping e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar, itu merupakan hasil penyisiran lanjutan terhadap keberadaan e-KTP yang rusak dan invalid di masing-masing desa/kelurahan se-Jembrana, yang dilakukan setelah pemusnahan sebanyak 7.570 e-KTP pada Rabu (19/12/2018) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan dan Penyajian Data Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Jembrana I Gede Sudiadiarta, Rabu (27/2), mengatakan pemusnahan 1.733 e-KTP itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ. Sesuai SE itu masing-masing daerah diminta melakukan penatausahaan e-KTP rusak dan invalid, dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP rusak dan invalid jelang Pemilu 2019.
“Pemusnahan 1.733 e-KTP rusak dan invalid itu kedua kalinya setelah pemusnahan bulan Desember 2018. Kebetulan waktu pemusnahan kemarin, dilakukan para kasi. Setelah pemusnahan yang pertama Desember lalu, kami juga terus lakukan penyisiran ke desa-desa untuk memastikan tidak ada lagi e-KTP rusak dan invalid yang tersimpan, dan terkumpul 1.733 e-KTP itu,” kata Sudiadiarta yang ikut dalam pemusnahan ribuan e-KTP di halaman kantor Disdukcapil Jembrana, Selasa lalu itu.
Menurutnya, untuk kegiatan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid tersebut, akan berlanjut apabila masih ditemukan ada e-KTP rusak dan invalid. Namun dari penyisiran yang dilakukan ke masing-masing desa/kelurahan, dipastikan sudah semua e-KTP rusak dan invalid dimusnahkan. “Nanti kalau ada yang rusak dan invalid, tetap akan dimusnahkan. Bisa saja tetap ada, karena terjadi salah cetak, kesalahan element data, cetakan buram. Seperti kalau ada yang pindah domisili, atau berubah element datanya dari belum kawin menjadi kawin, KTP-nya yang lama kami ambil, dan kami musnahkan,” ujarnya. *ode
Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan dan Penyajian Data Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Jembrana I Gede Sudiadiarta, Rabu (27/2), mengatakan pemusnahan 1.733 e-KTP itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ. Sesuai SE itu masing-masing daerah diminta melakukan penatausahaan e-KTP rusak dan invalid, dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP rusak dan invalid jelang Pemilu 2019.
“Pemusnahan 1.733 e-KTP rusak dan invalid itu kedua kalinya setelah pemusnahan bulan Desember 2018. Kebetulan waktu pemusnahan kemarin, dilakukan para kasi. Setelah pemusnahan yang pertama Desember lalu, kami juga terus lakukan penyisiran ke desa-desa untuk memastikan tidak ada lagi e-KTP rusak dan invalid yang tersimpan, dan terkumpul 1.733 e-KTP itu,” kata Sudiadiarta yang ikut dalam pemusnahan ribuan e-KTP di halaman kantor Disdukcapil Jembrana, Selasa lalu itu.
Menurutnya, untuk kegiatan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid tersebut, akan berlanjut apabila masih ditemukan ada e-KTP rusak dan invalid. Namun dari penyisiran yang dilakukan ke masing-masing desa/kelurahan, dipastikan sudah semua e-KTP rusak dan invalid dimusnahkan. “Nanti kalau ada yang rusak dan invalid, tetap akan dimusnahkan. Bisa saja tetap ada, karena terjadi salah cetak, kesalahan element data, cetakan buram. Seperti kalau ada yang pindah domisili, atau berubah element datanya dari belum kawin menjadi kawin, KTP-nya yang lama kami ambil, dan kami musnahkan,” ujarnya. *ode
1
Komentar