nusabali

Perda APZ Tunggu Verifikasi di Mendagri

  • www.nusabali.com-perda-apz-tunggu-verifikasi-di-mendagri

Setelah verifikasi dari Mendagri, Perda APZ diberlakukan dan dimasukkan dalam lembaran daerah.

Hal itu ditegaskan Kresna Budi, Kamis (29/10), terkait dengan perjuangannya di DPRD Bali setelah dilengserkan dari jabatan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bali. Kresna Budi mengatakan revisi Perda RTRW kalau hanya untuk melegalkan agenda lain seperti reklamasi, ketinggian bangunan, pihaknya terdepan menolak. 

“Kalau melebar ke mana-mana, seperti keinginan melakukan reklamasi dan mengeksploitasi alam dan lingkungan, kami tolak. Lebih setuju zonasi ketimbang revisi RTRW,” ucap Kresna Budi.

Sekarang ini Kresna Budi mengaku lebih independen dan bebas bicara tanpa tekanan untuk membela kepentingan rakyat. ”Daripada revisi Perda RTRW, saya cenderung pengaturan zona-zona saja,” kata anggota Komisi I DPRD Bali, ini.

Alasan setuju perubahan zonasi, menurut Kresna Budi, karena adanya ketidakadilan yang selama ini diterima masyarakat yang tanahnya ada di dekat  Pura Dang Kahyangan atau Sad Kahyangan. Seperti krama di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Tanah mereka tidak bisa dimanfaatkan. Sementara di sekitarnya pariwisata berkembang pesat.  “Mereka tidak bisa membangun, memanfaatkan lahan tanah mereka. Karena kena radius dari batas kesucian pura. Maka perlu ada pengaturan zonasi. Kalau pengaturan ini kami setuju. 

Zonasi ini dituangkan dalam Ranperda APZ (Arahan Pengaturan Zonasi),” kata politisi asal Desa Liligundi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ini.

Komentar