Penerapan e-Tukin Terus Dievaluasi
Walau e tunjangan kinerja (e-Tukin) di Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sejak Januari 2019, namun kinerja pegawai masih naik turun.
SEMARAPURA, NusaBali
Ada yang pada awal kinerja tinggi setelah poinnya tinggi atau hampir mencapai batas maksimal, tapi kemudian kinerjanya kembali landai. Sebaliknya di awal kinerjanya landai pada akhir tinggi untuk mengejar poin yang masih kurang di akhir bulan.
Tak hanya itu karena belum ter-protect oleh aplikasi batasan tugas maka berpeluang menyerobot tugas lainnya, misalnya pengerjaan surat dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) untuk memenuhi poin. Ke depannya tugas para pegawai akan terprotect sesuai bidangnya. Maka tidak ada yang mengambil tugas lainnya demi memenuhi point.
“Saya juga akan menempatkan SDM yang khusus memantau e-Tukin ini,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Selasa (26/2). Bupati Suwirta juga terus memantau perkembangan e-Tukin ini, dan menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ada yang mencoba main-main atau manipulasi data e-Tukin. Dari pengalamannya langsung grafik e-Tukin masih belum mendekati antara batasan bawah dan batasan tertinggi. Karena ada yang di awal tancap gas, setelah mendapat poin tinggi kembali turun.
Ada juga yang di awal landai pas akhir kinerjanya naik untuk meningkatkan poin. “Setiap hari saya evaluasi dengan membawa berkas itu,” kata Bupati asal Dusun Ceningan, Kecamatan Nusa Penida ini.
Beberapa kegiatan juga dikurangi bobot poinnya, seperti pelayanan konsultasi via telepon, senam, car free day (CFD), nganyarin, apel dan lainnya. Ke depannya poin dari kegiatan tersebut dihapuskan karena sudah menjadi keharusan. “Kalau ada tanda bintang (saat diposting di medsos) itu wajib dibagikan agar program atau kegiatan tersebut bisa diketahui oleh banyak orang,” kata Bupati Suwirta.
Oleh karena itu Bupati Suwirta menegaskan supaya e-Tukin agar dilakukan dengan kejujuran.
Penerapan e-Tukin ini mendapatkan tambahan penghasilan, misalnya salah satu pimpinan OPD berdasarkan laporan perbandingan penghasilan, tahun lalu mendapatkan tunjangan Rp 15,5 juta/bulan. Pasca diterapkan e-Tukin, per Januari ia berhasil mengumpulkan berbagai poin hingga tunjangannya melonjak menjadi Rp 63.839.964.
Namun batas maksimum tunjangan yang seharusnya diterima di bulan Januari itu, tetap berjumlah Rp 20.749.763. Rata-rata di jajaran kepala dinas, kondisinya seperti itu. Sehingga harus evaluasi lagi, mungkin dari bobot dan indeks. Agar disesuaikan antara tunjangan yang diterima, dengan volume pekerjaan mereka.
Bupati Suwirta juga menyebut, ada beberapa perbedaan signifikan yang terjadi pasca diterapkannya e-Tukin. Semisal yang paling sederhana, pegawai mulai rajin mengikuti apel pagi ataupun sore. Kegiatan Car Free Day setiap minggu pun, juga mulai ramai dihadiri oleh pegawai. *wan
Tak hanya itu karena belum ter-protect oleh aplikasi batasan tugas maka berpeluang menyerobot tugas lainnya, misalnya pengerjaan surat dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) untuk memenuhi poin. Ke depannya tugas para pegawai akan terprotect sesuai bidangnya. Maka tidak ada yang mengambil tugas lainnya demi memenuhi point.
“Saya juga akan menempatkan SDM yang khusus memantau e-Tukin ini,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Selasa (26/2). Bupati Suwirta juga terus memantau perkembangan e-Tukin ini, dan menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ada yang mencoba main-main atau manipulasi data e-Tukin. Dari pengalamannya langsung grafik e-Tukin masih belum mendekati antara batasan bawah dan batasan tertinggi. Karena ada yang di awal tancap gas, setelah mendapat poin tinggi kembali turun.
Ada juga yang di awal landai pas akhir kinerjanya naik untuk meningkatkan poin. “Setiap hari saya evaluasi dengan membawa berkas itu,” kata Bupati asal Dusun Ceningan, Kecamatan Nusa Penida ini.
Beberapa kegiatan juga dikurangi bobot poinnya, seperti pelayanan konsultasi via telepon, senam, car free day (CFD), nganyarin, apel dan lainnya. Ke depannya poin dari kegiatan tersebut dihapuskan karena sudah menjadi keharusan. “Kalau ada tanda bintang (saat diposting di medsos) itu wajib dibagikan agar program atau kegiatan tersebut bisa diketahui oleh banyak orang,” kata Bupati Suwirta.
Oleh karena itu Bupati Suwirta menegaskan supaya e-Tukin agar dilakukan dengan kejujuran.
Penerapan e-Tukin ini mendapatkan tambahan penghasilan, misalnya salah satu pimpinan OPD berdasarkan laporan perbandingan penghasilan, tahun lalu mendapatkan tunjangan Rp 15,5 juta/bulan. Pasca diterapkan e-Tukin, per Januari ia berhasil mengumpulkan berbagai poin hingga tunjangannya melonjak menjadi Rp 63.839.964.
Namun batas maksimum tunjangan yang seharusnya diterima di bulan Januari itu, tetap berjumlah Rp 20.749.763. Rata-rata di jajaran kepala dinas, kondisinya seperti itu. Sehingga harus evaluasi lagi, mungkin dari bobot dan indeks. Agar disesuaikan antara tunjangan yang diterima, dengan volume pekerjaan mereka.
Bupati Suwirta juga menyebut, ada beberapa perbedaan signifikan yang terjadi pasca diterapkannya e-Tukin. Semisal yang paling sederhana, pegawai mulai rajin mengikuti apel pagi ataupun sore. Kegiatan Car Free Day setiap minggu pun, juga mulai ramai dihadiri oleh pegawai. *wan
1
Komentar