'Penanganan TPA Suwung Jadi Prioritas'
Bendesa Agung Provinsi Bali diminta terbitkan larangan penggunaan bahan plastik saat prosesi ritual melasti di pantai
Gubernur Tidak Mau Masalah Timbunan Sampah Jatuhkan Citra Bali
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster berjanji secepatnya akan menangani sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Penanganan masalah TPA Suwung menjadi prioritas, karena tidak elok Pulau Dewata yang ramai dikunjungi turis, ditingkahi timbunan sampah menggunung yang menebar bau.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Koster saat acara dialog publik bertema ‘Bali Darurat Sampah Plastik, Apa Solusinya?’ yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Kamis (28/2) pagi. ”Itu sampahnya menebar bau ke mana-mana. Sampah menggunung tepat di pintu masuknya Bali. Aduh, buat malu saja. Itu prioritas buat saya. Kalau sampah di TPA Suwung dikelola, bisa menghasilkan energi listrik,” tandas Koster.
Koster menyebutkan, saat ini sampah di TPA Suwung sudah disiapkan Feasibility Study (FS) untuk diolah menjadi energi listrik, dengan menggandeng PT Indonesia Power (anak perusahaan PLN) dan BUMN PT Waskita Karya---yang bergerak di bidang konstruksi. Dirinya sudah berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk penanganan sampah di TPA Suwung.
Selain itu, Koster juga sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir, sehingga sampah yang masuk ke TPA bisa jauh berkurang. Koster telah mengupayakan koordinasi dengan kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan pola penanganan sampah di hulu.
Intinya, sampah di rumah tangga harus diolah juga, supaya tidak semuanya mengalir ke TPA Suwung. “Jadi, tidak hanya sampah di hilir kita tangani. Pola penanganan di hulu juga harus ada,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Bali ini.
Terkait upaya penanganan sampah plastik, Koster sebelumnya telah menerbitkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. "Lewat Pergub tersebut, saya mendapat pujian dari mana-mana, karena dikatakan sebagai Gubernur yang paling peduli dengan lingkungan. Apalagi, Pergub 97/2018 memang menjadi regulasi satu-satunya dan yang pertama untuk di tingkat provinsi di Indonesia," kata Koster.
Respons positif terhadap Pergub 97/2018 tersebut, lanjut Koster, juga hingga ke tingkat dunia internasional. "Oleh karena itu, ke depannya kami akan meng-endorse lebih kuat kepada kelompok masyarakat agar Pergub dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal," tegas mantan anggota Komisi X DPR RI (membidangi seni, budaya, pariwisata, pendidikan, kepemudaan, olahraga, ekonomi kreatif) tiga kali periode ini.
Koster pun menyambut positif kegiatan diskusi publik ‘Bali Darurat Sampah Plastik, Apa Solusinya?’ yang diprakarsai oleh Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dan DPP Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Provinsi Bali ini. Pasalnya, ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Pergub 97/2018.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Ketut Teja, mengatakan TPA Suwung saat ini sudah mulai ditata. Untuk pengelolaan sampah di TPA Suwung menjadi energi listrik, sebagaimana disampaikan Gubernur Koster, menurut Ketut Teja, sudah dilakukan feasibility study (FS).
“Sudah ada FS-nya, kita akan menggandeng PT Indonesia Power dan PT Waskita Karya. Kalau ini jalan, TPA Suwung justru akan kekurangan sampah nanti,” jelas Ketut Teja seusai mendampingi Gubernur Koster hadiri dialog publik ‘Bali Darurat Sampah Plastik, Apa Solusinya?’ kemarin.
Ketut Teja membeberkan, saat ini produksi sampah di seluruh kabupaten/kota se-Bali mencapai 10.000 ton per hari. Sementara sampah yang masuk ke TPA Suwung sekitar 1.200 meter kubik per hari. “Sedikit memang, kalau pengolahan sampahnya jalan, pasokan segitu kurang. Apalagi, sekarang sudah kita tata sampah-sampah yang menggunung itu,” papar birokrat asal Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur ini.
Sementara, Ketua Panitia Dialog Publik ‘Bali Darurat Sampah Plastik, Apa Solusinya?’, I Ketut Bagus Arjaya Wira Putra (Bagawatra), menyatakan KMHDI dan DPP Peradah Bali menggandeng seluruh stakeholder, mulai dari desa adat hingga pemerintah, untuk melakukan upaya pengurangan sampah plastik di Bali.
“Kami hanya bisa mengawasi, tidak punya kewenangan menyusun Undang-undang. Meski tidak punya anggaran, tapi kami komitmen untuk Bali bebas sampah plastik. Jangan sampai Pulau Bali tercemar citranya karena sampah plastik. Orang asing sangat perhatian, kalau melihat sampah plastik, pasti langsung diviralkan. Ini bahaya bagi Bali,” ujar Bagawatra.
Dia pun meminta Bendesa Agung Provinsi Bali, Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, segera menerbitkan larangan penggunaan bahan plastik saat prosesi ritual melasti di pantai. “Saya berharap Jro Bendesa Agung supaya memberlakukan larangan penggunaan bahan plastik untuk mengurangi timbulan sampah plastik di pantai. Kalau ini difoto orang asing dan diviralkan, sangat berbahaya bagi citra Bali,” katanya.
Untuk memerangi sampah plastik, Peradah dan KMHDI akan melakukan kampanye yang melibatkan komponen masyarakat Bali, desa adat, dan banjar. “Kami mohon dukungan pemerintah, bila perlu harus ada Kongres dan gerakan serentak di seluruh Bali memungut sampah plastik di Bali.” *nat
1
Komentar