Dinas LHK Badung Cabut Sanksi Terhadap Laboratorium Sidhi Medika
Laboratorium Sidhi Medika di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, akhirnya bisa beroperasi kembali.
MANGUPURA, NusaBali
Hal ini menyusul pencabutan sanksi yang sempat dijatuhkan, lantaran terbukti membuang sampah medis di tempat pembuangan sampah di perbatasan Desa Kekeran – Kapal, Kecamatan Mengwi.
Pencabutan sanksi terhadap Laboratorium Sidhi Medika dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, Kamis (28/2). Merthawan didampingi Pejabat Pengawas Lingkungan I Nengah Sukarta, Kasi Pengaduan Dinas LHK Wayan Sudiana, disaksikan Lurah Kapal I Wayan Sudiarta.
“Kami menyampaikan terima kasih banyak atas pencabutan sanksi ini. Kami berjanji ke depan tidak akan mengulangi lagi,” ucap pemilik Laboratorium Sidhi Medika I Made Rai Merdana.
Rai Merdana menegaskan akan lebih ketat lagi menyimpan sampah medis, agar kejadian terbuang secara tidak sengaja ke tempat pembuangan sampah terulang. “Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian pembuangan limbah medis yang secara tidak sengaja kami lakukan,” tegasnya.
Sementara Eka Merthawan, menyatakan pencabutan sanksi dilakukan karena mempertimbangkan beberapa indikator. Menurutnya, setelah dilakukan pembinaan, pihak Laboratorium Sidhi Medika dapat melaksanakan dengan baik. Misalnya, pembersihan areal pembuangan sampah yang diduga tercemar sampah medis hingga menutupnya dengan limestone bahkan waktunya cukup cepat.
“Mulai hari ini (kemarin), usaha yang selama ini kami tutup dibuka kembali. Tentunya pihak Laboratorium Sidhi Medika bisa kembali melayani masyarakat. Kami berharap kejadian ini merupakan yang pertama dan terakhir,” kata Merthawan.
Sekadar mengingatkan, Laboratorium Sidhi Medika resmi mendapatkan sanksi pembekuan izin operasional, terhitung Senin (28/1) siang. Penjatuhan sanksi ini lantaran terbukti, sampah medis yang berserakan di tempat pembuangan sampah perbatasan Kekeran – Kapal, berasal dari Laboratorium Sidhi Medika. Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Badung Nomor 660.42/122/DLHK/201.*asa
Pencabutan sanksi terhadap Laboratorium Sidhi Medika dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, Kamis (28/2). Merthawan didampingi Pejabat Pengawas Lingkungan I Nengah Sukarta, Kasi Pengaduan Dinas LHK Wayan Sudiana, disaksikan Lurah Kapal I Wayan Sudiarta.
“Kami menyampaikan terima kasih banyak atas pencabutan sanksi ini. Kami berjanji ke depan tidak akan mengulangi lagi,” ucap pemilik Laboratorium Sidhi Medika I Made Rai Merdana.
Rai Merdana menegaskan akan lebih ketat lagi menyimpan sampah medis, agar kejadian terbuang secara tidak sengaja ke tempat pembuangan sampah terulang. “Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian pembuangan limbah medis yang secara tidak sengaja kami lakukan,” tegasnya.
Sementara Eka Merthawan, menyatakan pencabutan sanksi dilakukan karena mempertimbangkan beberapa indikator. Menurutnya, setelah dilakukan pembinaan, pihak Laboratorium Sidhi Medika dapat melaksanakan dengan baik. Misalnya, pembersihan areal pembuangan sampah yang diduga tercemar sampah medis hingga menutupnya dengan limestone bahkan waktunya cukup cepat.
“Mulai hari ini (kemarin), usaha yang selama ini kami tutup dibuka kembali. Tentunya pihak Laboratorium Sidhi Medika bisa kembali melayani masyarakat. Kami berharap kejadian ini merupakan yang pertama dan terakhir,” kata Merthawan.
Sekadar mengingatkan, Laboratorium Sidhi Medika resmi mendapatkan sanksi pembekuan izin operasional, terhitung Senin (28/1) siang. Penjatuhan sanksi ini lantaran terbukti, sampah medis yang berserakan di tempat pembuangan sampah perbatasan Kekeran – Kapal, berasal dari Laboratorium Sidhi Medika. Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Badung Nomor 660.42/122/DLHK/201.*asa
1
Komentar