nusabali

Soal e-KTP, Kemendagri Tepis Utamakan WNA

  • www.nusabali.com-soal-e-ktp-kemendagri-tepis-utamakan-wna

Beredarnya e-KTP WNA di Cianjur membuat berbagai wacana permunculan.

JAKARTA, NusaBali

Salah satunya ada yang menganggap pemerintah lebih mengutamakan warga negara asing (WNA) ketimbang warga negara sendiri mengingat masih banyaknya orang Indonesia belum memiliki e-KTP.

Hal itu ditepis oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha. "Adanya kasus Cianjur seolah-olah pemerintah memberikan KTP kepada orang asing. Sementara KTP bagi warga negara Indonesia saja masih sulit. Isu ini juga seolah-olah masyarakat sendiri disingkirkan dan WNA diutamakan. Ini perlu di luruskan," ujar Suratha di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis.(28/2).

Menurut Suratha, KTP bagi orang asing sudah diatur dalam undang-undang tahun 2006, pasal 63 ayat 1. Dimana penduduk warga negara Indonesia dan orang asing pemegang Kitap (kartu izin tinggal tetap) sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP.

Selanjutnya UU tersebut disempurnakan menjadi UU 24 tahun 2013 pasal 63 dengan ayat yang sama tentang Administrasi Kependudukan. Dimana menjadi KTP elektronik. Pembuatnya diwajibkan merekam data biometrik dan datanya dimasukan ke data base kependudukan.

"Dengan demikian KTP atas nama Mr. Chen yang ada di Cianjur dengan teman-teman lainnya itu sesuai dengan  amanat UU, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil disana mengutamakan dia. Dan juga bukan karena pemerintah ujug-ujug memberikan e-KTP kepada WNA," jelas Suratha.

Sampai saat ini sendiri e-KTP WNA yang tercetak di seluruh Indonesia sebanyak 1.600. Banyaknya e-KTP WNA tersebut membuat masyarakat khawatir mereka ikut serta dalam memberikan suara di pemilu serentak, lantaran KTP mereka bentuknya tidak jauh berbeda dengan kepunyaan WNI. Padahal WNA tidak memiliki hak memberikan suara.

Suratha mengatakan, terkait membedakan e-KTP WNA dan WNI bisa dilakukan oleh petugas. Ketika mereka ke TPS, petugas bisa mengetahui apakah mereka dapat berbahasa Indonesia atau tidak. Lalu lihat masa berlaku e-KTP. e-KTP WNA masa berlakunya sama dengan Kitap.

Kemudian lihat kolom kewarganegaraannya. "Itu sudah cukup untuk membedakannya. Jika untuk mengetahui KTP itu palsu atau tidak bisa dibaca melalui card readernya," imbuh Suratha.

Sementara anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo menegaskan, seharusnya e-KTP WNA dan WNI perlu memiliki perbedaan semisal dari warna agar memudahkan orang melihat perbedaanya. *k22

Komentar