Hotel di ITDC Maksimalkan Penyerapan Produk Lokal
Implementasi Pergub No 99 Tahun 2018
MANGUPURA, NusaBali
Manajemen The Nusa Dua Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Kecamatan Kuta Selatan, Badung mempertemukan pihak hotel dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali dan petani, Kamis (28/2) siang. Pertemuan tersebut selain untuk sosialisasi Pergub No 99 Tahun 2018, juga untuk mengetahui produk unggulan yang dimiliki petani, pembudidaya, perajin, dan peternak. Dengan demikian diharapkan terjadi sinergi yang baik antara sektor pertanian, perkebunan, perikanan dengan pariwisata.
“Kami punya 16 hotel dan 5 vila yang tentu akan memerlukan produk lokal, baik pertanian, perikanan, perkebunan, dan sebagainya. Karena itulah kami lakukan sosialisasi ini, sebab kami mempunya komitmen untuk memberikan informasi kepada pihak hotel agar bisa semaksimal mungkin menggunakan produk-produk lokal Bali,” kata Managing Director The Nusa Dua IGN Ardita, Kamis kemarin.
Pertemuan tersebut memang tidak akan secara langsung bisa membuat pihak hotel menggunakan atau otomatis beralih ke produk lokal. Namun, upaya tersebut dilakukan untuk memfasilitasi dan sekaligus berkomunikasi terkait implementasi Pergub 99/2018 tersebut, yang mewajibkan implementasi pemakaian produk lokal di hotel, vila, dan restoran sebagai upaya pemberdayaan. Dengan demikian diharapkan akan semakin banyak hotel, vila, dan restoran menggunakan produk lokal Bali, khususnya di ITDC.
“Kami akan meminta kepada hotel dan restoran yang ada di ITDC Nusa Dua menyampaikan kebutuhan mereka atas produk per hari. Ini akan kami komunikasikan dengan dinas untuk mengukurnya, sebab petani mengaku siap. Maka harapan kami agar ini bisa tersambung, sehingga Nusa Dua bisa menjadi percontohan,” imbuh Ardita.
Diakuinya kebutuhan setiap hotel tentu berbeda-beda, karena itu hal tersebut harus disesuaikan dengan pergub dimaksud. Melalui sosialisasi tersebut, ke depan pihaknya berharap agar pihak hotel bisa mengenal produk dari petani dengan kualitasnya. Nantinya produk itu bisa disuplai secara berkelanjutan, tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas. Karena itulah pihaknya memerlukan data dari pihak hotel, vila, dan restoran di Nusa Dua, seperti apa kebutuhan, dari mana suplainya, dan apakah sudah menyerap produk lokal. “Ini yang akan kita sambungkan kembali. Kita memfasilitasi untuk mengenalkan, dari pihak hotel ada juga yang mengaku sudah menggunakan produk lokal. Dari mana dan seperti apa tentu kita perlu minta datanya,” tutur Ardita.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnu Ardhana sangat berterima kasih dengan ITDC yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Sosialisasi itu diakuinya menjadi sosialisasi pertama yang dilakukan di hotel. Dia berharap implementasinya segera dilakukan, minimal 30 persen hotel harus menyerap produk lokal Bali. “Jadi sudah jelas sekarang ada payung hukumnya untuk penyerapan produk lokal, begitu juga di dalamnya mengatur kualitas, selang waktu kebutuhan, harga, dan sistem pembayaran. Ke depan diharapkan para pengguna bisa memanfaatkan produk lokal Bali. Sehingga terjadi peningkatan pendapatan petani, peternak, pembudidaya, dan perajin Bali,” ujar Wisnu Ardhana.
Ditegaskannya, implementasi pergub tersebut wajib dilakukan dan ada sanksinya. Namun sanksi itu dalam bentuk insentif dan disinsentif. *dar
“Kami punya 16 hotel dan 5 vila yang tentu akan memerlukan produk lokal, baik pertanian, perikanan, perkebunan, dan sebagainya. Karena itulah kami lakukan sosialisasi ini, sebab kami mempunya komitmen untuk memberikan informasi kepada pihak hotel agar bisa semaksimal mungkin menggunakan produk-produk lokal Bali,” kata Managing Director The Nusa Dua IGN Ardita, Kamis kemarin.
Pertemuan tersebut memang tidak akan secara langsung bisa membuat pihak hotel menggunakan atau otomatis beralih ke produk lokal. Namun, upaya tersebut dilakukan untuk memfasilitasi dan sekaligus berkomunikasi terkait implementasi Pergub 99/2018 tersebut, yang mewajibkan implementasi pemakaian produk lokal di hotel, vila, dan restoran sebagai upaya pemberdayaan. Dengan demikian diharapkan akan semakin banyak hotel, vila, dan restoran menggunakan produk lokal Bali, khususnya di ITDC.
“Kami akan meminta kepada hotel dan restoran yang ada di ITDC Nusa Dua menyampaikan kebutuhan mereka atas produk per hari. Ini akan kami komunikasikan dengan dinas untuk mengukurnya, sebab petani mengaku siap. Maka harapan kami agar ini bisa tersambung, sehingga Nusa Dua bisa menjadi percontohan,” imbuh Ardita.
Diakuinya kebutuhan setiap hotel tentu berbeda-beda, karena itu hal tersebut harus disesuaikan dengan pergub dimaksud. Melalui sosialisasi tersebut, ke depan pihaknya berharap agar pihak hotel bisa mengenal produk dari petani dengan kualitasnya. Nantinya produk itu bisa disuplai secara berkelanjutan, tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas. Karena itulah pihaknya memerlukan data dari pihak hotel, vila, dan restoran di Nusa Dua, seperti apa kebutuhan, dari mana suplainya, dan apakah sudah menyerap produk lokal. “Ini yang akan kita sambungkan kembali. Kita memfasilitasi untuk mengenalkan, dari pihak hotel ada juga yang mengaku sudah menggunakan produk lokal. Dari mana dan seperti apa tentu kita perlu minta datanya,” tutur Ardita.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnu Ardhana sangat berterima kasih dengan ITDC yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Sosialisasi itu diakuinya menjadi sosialisasi pertama yang dilakukan di hotel. Dia berharap implementasinya segera dilakukan, minimal 30 persen hotel harus menyerap produk lokal Bali. “Jadi sudah jelas sekarang ada payung hukumnya untuk penyerapan produk lokal, begitu juga di dalamnya mengatur kualitas, selang waktu kebutuhan, harga, dan sistem pembayaran. Ke depan diharapkan para pengguna bisa memanfaatkan produk lokal Bali. Sehingga terjadi peningkatan pendapatan petani, peternak, pembudidaya, dan perajin Bali,” ujar Wisnu Ardhana.
Ditegaskannya, implementasi pergub tersebut wajib dilakukan dan ada sanksinya. Namun sanksi itu dalam bentuk insentif dan disinsentif. *dar
1
Komentar