nusabali

Bentuk 'BUMDes Bersama' Kelola Hutan Desa

  • www.nusabali.com-bentuk-bumdes-bersama-kelola-hutan-desa

Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng saat ini sedang merancang pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama untuk mengelola hutan desa.

SINGARAJA, NusaBali

BUMDes bersama yang akan melibatkan beberapa desa yang memiliki hutan itu untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kepala Dinas PMD, I Made Subur yang ditemui di ruangannya, Kamis (28/2) kemarin menjelaskan, sejauh ini Buleleng sudah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan hutan desa secara mandiri seluas 7 ribu hektare. Hutan desa itu disebut Subur tersebar di lima kecamatan yakni, Tejakula, Sukasada, Sawan, Gerokgak dan Busungbiu.

Dalam pengelolaan hutan desa, Subur mencontohkan sejumlah desa yang terkait akan bekerjasama. Tahun ini pihaknya pun menjadikan 1.300 hektare hutan desa di Kecamatan Sukasada, sebagai pilot project BUMDes bersama. Sedikitnya lima desa seperti Desa Panji, Sambangan, selat, Ambengan dan Wanagiri akan dilibatkan.

“BUMDes ini akan mengelola hutan desa dari memanajemen tata kelola air, objek wisata hutan desa dan budidaya buah lokal di areal seluas 1.300 hektare yang nantinya melibatkan masyarakat juga,” ujar Subur.

Dalam pengelolaan hutan desa BUMDes bersama juga nantinya diharapkan membudidayakan  tanaman keras sesuai dengan topografi. Sehingga hasil hutan tetap dapat dinikmati tanpa harus merusak lingkungan. Selain itu budidaya tanaman keras ini juga diharapkan mendukung program ‘Bumi Banten’ yang dicanangkan, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan desa pakraman akan sarana upakara yadnya. “Targetnya ke depan, masyarakat desa lebih sejahtera dan PAD juga bertambah dari hasil pengelolaan hutan desa ini,” imbuh dia.

Sementara itu terkait pilot project-nya, seluruh desa yang memiliki hutan desa akan dikumpulkan untuk pematangan persiapan pendirian BUMDes dan pengelolaan hutan desa. Subur juga menegaskan dalam pengelolaan hutan desa pihak desa dituntut untuk merancang regulasi Peraturan Desa (Perdes) dan juga perarem untuk pengawasan kelestarian hutan desa. *k23

Komentar