Tipu Pembeli, Makelar Tanah Dipolisikan
Tanpa ada rasa curiga kedua korban menyerahkan uang, masing-masing I Wayan Susila Putra dan I Gede Kamasan menyerahkan uang Rp 110 juta. Sementara korban I Wayan Susila Putra menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta.
MANGUPURA, NusaBali
I Gusti Ngurah Anom Santika, 29 makelar tanah asal Banjar Pengiasan Semana, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung berurusan dengan pihak berwajib karena melakuan tindakan penipuan dan penggelapan tanah. Tersangka menjual tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kapolsek Abiansemal, Kompol IB Putu Mertayasa dikonfirmasi, Jumat (1/3) mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Juni 2016 yang lalu. Tersangka Anom Santika menjual tanah seluas 25 are milik I Gusti Ngurah Gede Agung dkk yang berada di Banjar Kelodan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Dalam prosesnya, tersangka menawarkan tanah tersebut melalui media sosial facebook dengan nama I Gusti Anom Santika. Dalam penawarnanya melalui facebook miliknya itu tersangka menawarkan harga murah kepada tiga orang penawar pertama. “Namun dalam postinganya itu tersangka belum menentukan harganya,” jelas Kompol Mertayasa.
Nah, dalam postinganya itu ada dua orang yang berminat untuk membeli tanah tersbut, yakni I Wayan Susila Putra, 43 dan I Gede Kamasan, 30. Proses tawar menawar pun dilakukan oleh tersangka dan korban. Untuk meyakinkan, kedua korban diajak langsung melihat lokasi pada waktu yang berbeda.
Setelah melihat kondisi tanahnya kedua korban merasa tertarik untuk membelinya. Tanpa ada rasa curiga kedua korban menyerahkan uang, masing-masing I Wayan Susila Putra dan I Gede Kamasan menyerahkan uang Rp 110 juta. Sementara korban I Wayan Susila Putra menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta.
“Saat kedua korban dihadirkan ke lokasi, tersangka membawa serta foto kopi sertifikat tanah tersebut. Ternyata foto kopi sertifikat itu diperoleh tersangka karena sebelumnya pemilik tanah itu meminta bantuan tersangka untuk mengurus sertifikat, namun tak jadi,” tutur Kompol Mertayasa.
Uang ratusan juta dari kedua korban diserahkan secara bertahap. Masing-masing dua tahap. Setelah lunas, korban yang akan mengukur tanah dikagetkan dengan kedatangan pemilik tanah yang sebenarnya, I Gusti Ngurah Gede Agung dkk. Merasa dirugikan oleh tersangka korban akhirnya melapor ke Polsek Abiansemal dengan nomor LP-B/05/II/2019/Bali/Res Bdg/Sek Abs, tanggal 04 Februari 2019. Berdasaran laporan tersebut pihak polsek Abiansemal melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diamankan, pada Sabtu (23/2) dikediamannya.
“Uang dari korban diterimanya melalui notaries. Dia ini adalah pebisnis tanah. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar postingan akun Facebook atas nama I Gusti Anom Santika,dan empat kwitansi penyetoran uang oleh korban kepada tersangka masing-masing dua lembar," tandas Kompol IB Putu Mertayasa. *po
Kapolsek Abiansemal, Kompol IB Putu Mertayasa dikonfirmasi, Jumat (1/3) mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Juni 2016 yang lalu. Tersangka Anom Santika menjual tanah seluas 25 are milik I Gusti Ngurah Gede Agung dkk yang berada di Banjar Kelodan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Dalam prosesnya, tersangka menawarkan tanah tersebut melalui media sosial facebook dengan nama I Gusti Anom Santika. Dalam penawarnanya melalui facebook miliknya itu tersangka menawarkan harga murah kepada tiga orang penawar pertama. “Namun dalam postinganya itu tersangka belum menentukan harganya,” jelas Kompol Mertayasa.
Nah, dalam postinganya itu ada dua orang yang berminat untuk membeli tanah tersbut, yakni I Wayan Susila Putra, 43 dan I Gede Kamasan, 30. Proses tawar menawar pun dilakukan oleh tersangka dan korban. Untuk meyakinkan, kedua korban diajak langsung melihat lokasi pada waktu yang berbeda.
Setelah melihat kondisi tanahnya kedua korban merasa tertarik untuk membelinya. Tanpa ada rasa curiga kedua korban menyerahkan uang, masing-masing I Wayan Susila Putra dan I Gede Kamasan menyerahkan uang Rp 110 juta. Sementara korban I Wayan Susila Putra menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta.
“Saat kedua korban dihadirkan ke lokasi, tersangka membawa serta foto kopi sertifikat tanah tersebut. Ternyata foto kopi sertifikat itu diperoleh tersangka karena sebelumnya pemilik tanah itu meminta bantuan tersangka untuk mengurus sertifikat, namun tak jadi,” tutur Kompol Mertayasa.
Uang ratusan juta dari kedua korban diserahkan secara bertahap. Masing-masing dua tahap. Setelah lunas, korban yang akan mengukur tanah dikagetkan dengan kedatangan pemilik tanah yang sebenarnya, I Gusti Ngurah Gede Agung dkk. Merasa dirugikan oleh tersangka korban akhirnya melapor ke Polsek Abiansemal dengan nomor LP-B/05/II/2019/Bali/Res Bdg/Sek Abs, tanggal 04 Februari 2019. Berdasaran laporan tersebut pihak polsek Abiansemal melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diamankan, pada Sabtu (23/2) dikediamannya.
“Uang dari korban diterimanya melalui notaries. Dia ini adalah pebisnis tanah. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar postingan akun Facebook atas nama I Gusti Anom Santika,dan empat kwitansi penyetoran uang oleh korban kepada tersangka masing-masing dua lembar," tandas Kompol IB Putu Mertayasa. *po
1
Komentar