Pasar Galiran Mulai Berlakukan E-retribusi
Pemungutan retribusi bagi pedagang di Pasar Galiran Klungkung, kini mulai menggunakan model e-retribusi (elektronik retribusi), sejak Jumat (1/3) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Model ini untuk menghindari kebocoran, optimalisasi pendapatan pasar, dan mengajarkan para pedagang membiasakan diri menggunakan transaksi elektronik di tengah perkembangan teknologi informasai (TI).
Dengan e-retribusi, pedagang membayar retribusi lewat mesin yang sudah disedikan (mesin gesek), dengan mengisi saldo. Agar tak mengganggu pedagang berjualan. bulan berikutnya e-retribusi hanya dilakukan sekali saja dalam sebulan.
Dalam program ini, Pemkab Klungkung melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan bekerjasama dengan salah satu bank nasional. Untuk mengcover 1.744 pedagang di Pasar Galiran, disiapkan 10 mesin gesek, yang dijaga petugas Dinas Koperasi dan masih didampingi petugas bank. “Retribusi untuk pedagang Rp 5.000/hari, jualan tidak jualan, para pedagang tetap dikenakan retribusi, hal ini sudah diatur dalam Perda. Karena meskipun tidak jualan untuk perawatan berupa kebersihan pasar tetap berjalan,” ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Klungkung Wayan Ardiasa, Jumat (1/3).
Bagi pedagang yang tidak membayar retribusi tentu mendapatkan sanksi, diawali pemberitan surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga ke pencabutan izin berjualan.
Guna memastikan program tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta langsung meninjau ke Pasar Galiran, Jumat pagi kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengatakan mulai bulan depan pemungutan e-retribusi akan dilaksanakan setiap sebulan sekali. Selain bekerjasama dengan salah satu bank nasional, ke depannya akan dilaksanakan kerjasama dengan koperasi guna mempercepat proses pembayaran pedagang. “Petugas bank nantinya harus ikut membina dan memberikan pendampingan agar aplikasi ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Bupati Suwirta menambahkan melalui e-retribusi ini ke depannya proses transaksi retribusi bisa menjadi lebih cepat. Untuk saat ini pengguna sistem e-retribusi akan digunakan oleh para pedagang tetap yang memiliki kios dan los di Pasar Umum Galiran. Ke depannya sistem e-retribusi akan diterapkan untuk pedagang musiman atau pedagang lancuban yang melakukan transaksi perdagangan di Pasar Umum Galiran. “Melalui E-eetribusi proses transaksi di Pasar Umum Galiran bisa menjadi lebih cepat,” ujarnya.*wan
Model ini untuk menghindari kebocoran, optimalisasi pendapatan pasar, dan mengajarkan para pedagang membiasakan diri menggunakan transaksi elektronik di tengah perkembangan teknologi informasai (TI).
Dengan e-retribusi, pedagang membayar retribusi lewat mesin yang sudah disedikan (mesin gesek), dengan mengisi saldo. Agar tak mengganggu pedagang berjualan. bulan berikutnya e-retribusi hanya dilakukan sekali saja dalam sebulan.
Dalam program ini, Pemkab Klungkung melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan bekerjasama dengan salah satu bank nasional. Untuk mengcover 1.744 pedagang di Pasar Galiran, disiapkan 10 mesin gesek, yang dijaga petugas Dinas Koperasi dan masih didampingi petugas bank. “Retribusi untuk pedagang Rp 5.000/hari, jualan tidak jualan, para pedagang tetap dikenakan retribusi, hal ini sudah diatur dalam Perda. Karena meskipun tidak jualan untuk perawatan berupa kebersihan pasar tetap berjalan,” ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Klungkung Wayan Ardiasa, Jumat (1/3).
Bagi pedagang yang tidak membayar retribusi tentu mendapatkan sanksi, diawali pemberitan surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga ke pencabutan izin berjualan.
Guna memastikan program tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta langsung meninjau ke Pasar Galiran, Jumat pagi kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengatakan mulai bulan depan pemungutan e-retribusi akan dilaksanakan setiap sebulan sekali. Selain bekerjasama dengan salah satu bank nasional, ke depannya akan dilaksanakan kerjasama dengan koperasi guna mempercepat proses pembayaran pedagang. “Petugas bank nantinya harus ikut membina dan memberikan pendampingan agar aplikasi ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Bupati Suwirta menambahkan melalui e-retribusi ini ke depannya proses transaksi retribusi bisa menjadi lebih cepat. Untuk saat ini pengguna sistem e-retribusi akan digunakan oleh para pedagang tetap yang memiliki kios dan los di Pasar Umum Galiran. Ke depannya sistem e-retribusi akan diterapkan untuk pedagang musiman atau pedagang lancuban yang melakukan transaksi perdagangan di Pasar Umum Galiran. “Melalui E-eetribusi proses transaksi di Pasar Umum Galiran bisa menjadi lebih cepat,” ujarnya.*wan
1
Komentar